Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.Bth/2023/PN Bgr MARWANSONO TJO 1.PT Bank OCBC NISP Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Bogor,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 201/Pdt.Bth/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARWANSONO TJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABAR OMPU SUNGGU, S.H., M.H., DkkMARWANSONO TJO
Tergugat
NoNama
1PT Bank OCBC NISP Tbk.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Bogor,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya.
  • Menyatakan bantahan pembantah adalah bantahan yang beralasan hukum dan sah.
  • Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.
  • Menyatakan mengabulkan restrukturisasi kredit Pembantah dengan Terbantah I atas Akta Perjanjian Pinjaman No.60 tertanggal 22 Juni 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 1237/LGL-ARM/EMB/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 diperpanjang selama 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan sampai dengan bulan Desember 2025.
  • Memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II untuk tidak melaksanakan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan selama masa restrukturisasi berlangsung terhadap 3 paket jaminan milik Pembantah yaitu terhadap:
  • 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :
  • Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  • Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  • Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
  • Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  • Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah serta pihak-pihak lainnya untuk tunduk pada perkara ini serta tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak