Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. TUBAGUS MAMUN als AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 07 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1592B/M.2.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUBAGUS MAMUN als AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa terdakwa Tubagus Mamun pada bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kontrakan yang terletak di Puri Ayara Cibatok – Ciampea Kabupaten Bogor namun oleh karena terdakwa ditahan serta saksi – saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juni 2023 ketika itu terdakwa Tubagus Mamun sedang silaturahmi kerumah teman terdakwa Tubagus Mamun yang bernama Sdr. MUSLIH, ketika terdakwa Tubagus Mamun sampai disana ternyata di rumah Sdr. MUSLIH sudah ada Sdr. Supriyanto (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) alias Anto, ketika itu terdakwa Tubagus Mamun berbicara kepada Sdr. MUSLIH bahwa terdakwa Tubagus Mamun sedang menganggur dan tidak punya pekerjaan, kemudian ketika itu Sdr. MUSLIH pun menyuruh terdakwa Tubagus Mamun untuk bertanya kepada Sdr. Supriyanto alias Anto apakah dirinya mempunyai lowongan pekerjaan, ketika itu Sdr. Supriyanto alias Anto menjawab dirinya mempunyai lowongan pekerjaan dan meminta terdakwa Tubagus Mamun untuk datang langsung kerumahnya. Kemudian berselang 1 (satu) minggu masih di bulan Juni tahun 2023, terdakwa Tubagus Mamun diantar oleh Sdr. MUSLIH kerumah Sdr. Supriyanto alias Anto yang alamatnya berada di Puri Arraya Cibatok Kabupaten Bogor, ketika itu terdakwa Tubagus Mamun diberitahukan bahwa pekerjaan yang diberikan kepada terdakwa Tubagus Mamun adalah memasukan cairan minyak telon yang dibuat dan diracik sendiri oleh sdr. Supriyanto Alias Anto yang berada di dalam ember ke dalam botol kemasan, kemudian setelah itu menempelkan sticker merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml ke bagian botol kemasan dan bisa segera bekerja keesokan harinya dan menjanjikan upah sejumlah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per botol;
  • Bahwa benar sehari setelahnya, terdakwa Tubagus Mamun bekerja dirumah Sdr. Supriyanto alias Anto kurang lebih selama 1 (satu) minggu, namun ketika itu terdakwa Tubagus Mamun berkata kepada Sdr. Supriyanto alias Anto apakah terdakwa Tubagus Mamun boleh bekerja di rumah terdakwa Tubagus Mamun sendiri dikarenakan rumah Sdr. Supriyanto alias Anto jauh dari rumah terdakwa Tubagus Mamun, kemudian Sdr. Supriyanto alias Anto pun setuju dan akhirnya Sdr. Supriyanto alias Anto mengirimkan barang – barang seperti cairan minyak dalam jerigen, botol kemasan beserta tutupnya, dan sticker berlabelkan my baby minyak telon kerumah terdakwa Tubagus Mamun untuk terdakwa Tubagus Mamun kerjakan. Bahwa setiap Sdr. Supriyanto alias Anto datang ke rumah terdakwa Tubagus Mamun, Sdr. Supriyanto alias Anto membawa sekitar 7 (tujuh) jerigen cairan minyak telon yang isinya tidak diketahui oleh terdakwa karena yang meracik adalah sdr. Supriyanto Alias Anto. Setelah itu terdakwa Tubagus Mamun langsung membantu memproduksi minyak telon tersebut dengan cara menempelkan sticker bertuliskan “my baby minyak telon” pada setiap botol kemasan dengan cara melepas kertas bagian belakang sticker, kemudian langsung menempelkan sticker tersebut pada setiap botol kemasan minyak telon dan dirapikan menggunakan tangan saja, kemudian terdakwa Tubagus Mamun memasukan cairan minyak kedalam botol kemasan yaitu dengan cara memindahkan cairan minyak yang awalnya di dalam jerigen ke dalam ember yang ukurannya cukup besar, kemudian terdakwa Tubagus Mamun memasukannya kedalam botol kemasan menggunakan corong dan gelas pelastik. Selanjutnya terdakwa Tubagus Mamun membungkus minyak telon “my baby” racikan sdr. Supriyanto alias Anto tersebut dengan cara memasukanya kedalam kerdus berlabel “my baby minyak telon” kecil sesuai ukuran botol, kemudian setelah itu terdakwa Tubagus Mamun menyiapkan 12 (dua belas) kardus besar untuk selanjutnya terdakwa Tubagus Mamun membungkus menggunakan pelastik berwarna bening, setelah itu terdakwa Tubagus Mamun memasukan minyak telon tersebut kedalam kardus berwarna cokelat. Setelah selesai biasanya barang yang sudah selesai di packing langsung diambil oleh Sdr. Supriyanto alias Anto kerumah terdakwa Tubagus Mamun, kemudian dalam segi upah terdakwa Tubagus Mamun iberikan upah sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per botolnya. Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak melakukannya dalam keadaan steril dan sesuai prosedur Kesehatan dan dilakukan secara rumahan. Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut hamper setiap hari selama bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 karena mulai bulan November 2023 yang bertugas memasukkan minyak telon ke dalam botol adalah sdr. Nurmayanti (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) namun semenjak bulan November tahun 2023, terdakwa yang bertugas mengirimkan kardus berisi minyak telon tersebut ke ekspedisi JNE yang beralamat di daerah Galuga Leuwiliang Kabupaten Bogor namun terdakwa hanya mengirim barang – barang tersebut ke kantor ekspedisi JNE saja, untuk bagian yang menempelkan alamat pengirim dan penerima dilakukan oleh sdr. Supriyanto alias Anto;
  • Bahwa tugas terdakwa dalam perkara ini hanya melakukan packing terhadap minyak telon “my baby” bagian yang meracik dan membuat minyak telon, encari pembeli dan bagian pemasaran adalah tugas dari sdr. Supriyanto alias Anto dan bagian yang memasukkan minyak telon ke dalam botol plastik adalah sdr. Nurmayanti. Yang memberikan upah kepada terdakwa adalah sdr. Supriyanto alias Anto
  • Bahwa berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik nomor : R/668/II/RES.9.5/2021/Puslabfor tanggal 07 Februari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 0073/KKF/2024 tanggal 07 Februari 2024

Kesimpulan :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti minyak telon, dapat disimpulkan bahwa barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 tidak identik dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024 ditandai dengan hasil pemeriksaan visual dan fisik serta instrumen GCMS
  • Kandungan berbeda antara barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024;
  • Ditemukan bahan berbahaya pada 023/KIM/2024 s/d 024/KIM/2024 dimana bahan – bahan yang yang terkandung di dalamnya berupa Benzene (C6H6) yang merupakan cairan tidak berwarna yang sangat mudah terbakar dan tidak berwarna yang menguap dengan cepat ke udara. Ini berbahaya bagi mata, kulit, saluran napas, system saraf dan paru – paru. Benzena dapat menyebabkan kanker darah seperti Leukimia.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Tubagus Mamun pada bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kontrakan yang terletak di Puri Ayara Cibatok – Ciampea Kabupaten Bogor namun oleh karena terdakwa ditahan serta saksi – saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juni 2023 ketika itu terdakwa Tubagus Mamun sedang silaturahmi kerumah teman terdakwa Tubagus Mamun yang bernama Sdr. MUSLIH, ketika terdakwa Tubagus Mamun sampai disana ternyata di rumah Sdr. MUSLIH sudah ada Sdr. Supriyanto (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) alias Anto, ketika itu terdakwa Tubagus Mamun berbicara kepada Sdr. MUSLIH bahwa terdakwa Tubagus Mamun sedang menganggur dan tidak punya pekerjaan, kemudian ketika itu Sdr. MUSLIH pun menyuruh terdakwa Tubagus Mamun untuk bertanya kepada Sdr. Supriyanto alias Anto apakah dirinya mempunyai lowongan pekerjaan, ketika itu Sdr. Supriyanto alias Anto menjawab dirinya mempunyai lowongan pekerjaan dan meminta terdakwa Tubagus Mamun untuk datang langsung kerumahnya. Kemudian berselang 1 (satu) minggu masih di bulan Juni tahun 2023, terdakwa Tubagus Mamun diantar oleh Sdr. MUSLIH kerumah Sdr. Supriyanto alias Anto yang alamatnya berada di Puri Arraya Cibatok Kabupaten Bogor, ketika itu terdakwa Tubagus Mamun diberitahukan bahwa pekerjaan yang diberikan kepada terdakwa Tubagus Mamun adalah memasukan cairan minyak telon yang dibuat dan diracik sendiri oleh sdr. Supriyanto Alias Anto yang berada di dalam ember ke dalam botol kemasan, kemudian setelah itu menempelkan sticker merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml ke bagian botol kemasan dan bisa segera bekerja keesokan harinya dan menjanjikan upah sejumlah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per botol;
  • Bahwa benar sehari setelahnya, terdakwa Tubagus Mamun bekerja dirumah Sdr. Supriyanto alias Anto kurang lebih selama 1 (satu) minggu, namun ketika itu terdakwa Tubagus Mamun berkata kepada Sdr. Supriyanto alias Anto apakah terdakwa Tubagus Mamun boleh bekerja di rumah terdakwa Tubagus Mamun sendiri dikarenakan rumah Sdr. Supriyanto alias Anto jauh dari rumah terdakwa Tubagus Mamun, kemudian Sdr. Supriyanto alias Anto pun setuju dan akhirnya Sdr. Supriyanto alias Anto mengirimkan barang – barang seperti cairan minyak dalam jerigen, botol kemasan beserta tutupnya, dan sticker berlabelkan my baby minyak telon kerumah terdakwa Tubagus Mamun untuk terdakwa Tubagus Mamun kerjakan. Bahwa setiap Sdr. Supriyanto alias Anto datang ke rumah terdakwa Tubagus Mamun, Sdr. Supriyanto alias Anto membawa sekitar 7 (tujuh) jerigen cairan minyak telon yang isinya tidak diketahui oleh terdakwa karena yang meracik adalah sdr. Supriyanto Alias Anto. Setelah itu terdakwa Tubagus Mamun langsung membantu memproduksi minyak telon tersebut dengan cara menempelkan sticker bertuliskan “my baby minyak telon” pada setiap botol kemasan dengan cara melepas kertas bagian belakang sticker, kemudian langsung menempelkan sticker tersebut pada setiap botol kemasan minyak telon dan dirapikan menggunakan tangan saja, kemudian terdakwa Tubagus Mamun memasukan cairan minyak kedalam botol kemasan yaitu dengan cara memindahkan cairan minyak yang awalnya di dalam jerigen ke dalam ember yang ukurannya cukup besar, kemudian terdakwa Tubagus Mamun memasukannya kedalam botol kemasan menggunakan corong dan gelas pelastik. Selanjutnya terdakwa Tubagus Mamun membungkus minyak telon “my baby” racikan sdr. Supriyanto alias Anto tersebut dengan cara memasukanya kedalam kerdus berlabel “my baby minyak telon” kecil sesuai ukuran botol, kemudian setelah itu terdakwa Tubagus Mamun menyiapkan 12 (dua belas) kardus besar untuk selanjutnya terdakwa Tubagus Mamun membungkus menggunakan pelastik berwarna bening, setelah itu terdakwa Tubagus Mamun memasukan minyak telon tersebut kedalam kardus berwarna cokelat. Setelah selesai biasanya barang yang sudah selesai di packing langsung diambil oleh Sdr. Supriyanto alias Anto kerumah terdakwa Tubagus Mamun, kemudian dalam segi upah terdakwa Tubagus Mamun iberikan upah sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per botolnya. Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak melakukannya dalam keadaan steril dan sesuai prosedur Kesehatan dan dilakukan secara rumahan. Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut hamper setiap hari selama bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 karena mulai bulan November 2023 yang bertugas memasukkan minyak telon ke dalam botol adalah sdr. Nurmayanti (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) namun semenjak bulan November tahun 2023, terdakwa yang bertugas mengirimkan kardus berisi minyak telon tersebut ke ekspedisi JNE yang beralamat di daerah Galuga Leuwiliang Kabupaten Bogor namun terdakwa hanya mengirim barang – barang tersebut ke kantor ekspedisi JNE saja, untuk bagian yang menempelkan alamat pengirim dan penerima dilakukan oleh sdr. Supriyanto alias Anto;
  • Bahwa tugas terdakwa dalam perkara ini hanya melakukan packing terhadap minyak telon “my baby” bagian yang meracik dan membuat minyak telon, encari pembeli dan bagian pemasaran adalah tugas dari sdr. Supriyanto alias Anto dan bagian yang memasukkan minyak telon ke dalam botol plastik adalah sdr. Nurmayanti. Yang memberikan upah kepada terdakwa adalah sdr. Supriyanto alias Anto
  • Bahwa berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik nomor : R/668/II/RES.9.5/2021/Puslabfor tanggal 07 Februari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 0073/KKF/2024 tanggal 07 Februari 2024

Kesimpulan :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti minyak telon, dapat disimpulkan bahwa barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 tidak identik dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024 ditandai dengan hasil pemeriksaan visual dan fisik serta instrumen GCMS
  • Kandungan berbeda antara barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024;
  • Ditemukan bahan berbahaya pada 023/KIM/2024 s/d 024/KIM/2024 dimana bahan – bahan yang yang terkandung di dalamnya berupa Benzene (C6H6) yang merupakan cairan tidak berwarna yang sangat mudah terbakar dan tidak berwarna yang menguap dengan cepat ke udara. Ini berbahaya bagi mata, kulit, saluran napas, system saraf dan paru – paru. Benzena dapat menyebabkan kanker darah seperti Leukimia.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor : 0820/Reg/TR/U/2020 tentang Persetujuan Pendaftaran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Memutuskan, menetapkan bahwa My Baby Minyak Telon Plus Eucalyptus merupakan bentuk sediaan Cairan Obat luar dengan nama pendaftar dan Produsen PT. TEMPO NATURAL PRODUCTS dengan nomor izin edar POM TR152689291.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a,b,c,d,e dan f Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya