Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.Bth/2023/PN Bgr SUPARTO TJO 1.PT. Bank CIMB NIAGA Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 191/Pdt.Bth/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1SUPARTO TJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABAR OMPU SUNGGU, S.H., M.H., DKK, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm SABAR OMPU SUNGGU SH, MH and PARTNERSSUPARTO TJO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB NIAGA Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Mengabulkan bantahan pembantah untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan bantahan pembantah beralasan hukum dan sah.

3.  Menyatakan pembantah adalah pembantah yang baik, jujur dan beritikad baik.

4.  Memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II untuk menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:

  • Sertifikat Hak Milik No.1599/Mulyaharja seluas 216M2 atas nama Marwansono Tjo, terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster The Panorama Jl. Panorama 5 No.3, Desa/Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provonsi Jawa Barat.
  • Sertifikat Hak Milik No.1600/Mulyaharja seluas 216M2 atas nama Marwansono Tjo, terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster The Panorama Jl. Panorama 4 No.6, Desa/Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provonsi Jawa Barat

Sampai dengan jangka waktu jatuh tempo perjanjian pembiayaan pada September 2027.

5.  Memerintahkan Pembantah untuk meneruskan dan melaksanakan pembayaran sisa kewajiban pokoknya sebesar Rp.3.492.390.314,13,- (Tiga milyar empat ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus empat belas koma tiga belas rupiah) berikut dengan denda dan biaya lainnya kepada Terbantah I sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan pada September 2027.

6.  Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Turut Terbantah dan pihak-pihak lainnya untuk tunduk pada perkara ini serta tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;

7.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau perlawanan, banding dan kasasi.

8.  Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak