Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Bgr NAMIN 1.TINA HASTRINA
2.RUSTANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irine Amilia SHNAMIN
Tergugat
NoNama
1TINA HASTRINA
2RUSTANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakann bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah jaminan tanah/rumah milik Tergugat I, Akta Jual Beli (AJB) No. 527/03/I/1997 atas nama RUSTANDI  (Tergugat II)  suami Tergugat I.  yang  telah ditukar  surat jaminannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 4774  Surat Ukur  No. 962/Tegallega/2019  tanggal 27 -06-2019 , seluas 12 M2 , atas nama Rustandi (Tergugat II), yang terletak di Tegal Lega  Rt.002 Rw.001, Kelurahan Tegal Lega , Kecamatan Kota Bogor Tengah , Kota Bogor; dan untuk.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah/rumah milik Tergugat I Akta Jual Beli (AJB) No. 527/03/I/1997 atas nama RUSTANDI  (Tergugat II)  suami Tergugat I.  yang  telah ditukar  surat jaminannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 4774  Surat Ukur  No. 962/Tegallega/2019  tanggal 27 -06-2019 , seluas 12 M2 , atas nama Rustandi (Tergugat II), yang terletak di Tegal Lega  Rt.002 Rw.001, Kelurahan Tegal Lega , Kecamatan Kota Bogor Tengah , Kota Bogor; dan untuk;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau menyerahkan tanah /rumah yang terletak  di Tegal Lega  Rt.002 Rw.001, Kelurahan Tegal Lega , Kecamatan Kota Bogor Tengah , Kota Bogor, Sertifikat Hak Milik No. 4774  Surat Ukur  No. 962/Tegallega/2019  tanggal 27 -06-2019 , seluas 12 M2 , atas nama Rustandi (Tergugat II), yang telah dijadikan jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat tanpa syarat.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, bilamana  Tergugat I lalai dalam menjalankan isi putusan ini
  7. Menghukum Tergugat I  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati isi putusan aquo.

Apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bogor  yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain (EX Aequo et bono)  mohon memberikan putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak