Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Des. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-lain |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Des. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | FARID MU'ADZ, S.H., M.H., Cfd., MED |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepolisian Negara R I Cq.Kepolisian Negara R I Daerah Jabar Cq Kepolisian Resort Bogor Kota |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP1627-B/X/RES.1.18/2018 Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
- Mewajibkan kepada TERMOHON selaku PENYIDIK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/713/VIII/2017/SPKT tertanggal 04 Agustus 2017 atas nama Pengadu Farid Mu’adz, S.H. agar supaya : --
- Meningkatkan Perkara Tindak Pidana Pengaduan Futnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 ayat (1) KUHPidana a quo menjadi proses Penyidikan.
- Menetapkan: SOLIKHUN, EVAN GEOVANY, ITENG DAYANA KARYANTARA, SUDARSONO, MAMAN JUARSA, DENI AFNE dan BUDIMAN sebagai PARA TERSANGKA awal dalam penyidikan yang kemudian akan berkembang sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan TERMOHON.
- Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum.
dan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara a quo kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
4.Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |