Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
DANI JOKO SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1435/M.2.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI JOKO SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa DANI JOKO SUGIANTO alias DEDE, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib atau pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Bogor Jakarta Km 7 Rt.001/004 Kel. Ciparigi Kec. Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” terhadap korban SUARDIMAN SITINJAK yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban SUARDIMAN SITINJAK membuka warung rokok miliknya yang beralamat di Jalan Raya Bogor Jakarta Km 7 Rt.001/004 Kel. Ciparigi Kec. Bogor Utara Kota Bogor dimana saat itu korban melayani pelanggan seperti biasanya hingga akhirnya sekira pukul 00.00 Wib saat ada 2 (dua) orang pembeli di warung rokok korban dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang saksi DENI BUDI SUSANTO langsung mencekik leher korban sambil mengatakan “Kamu jagoan ya disini!” hingga akhirnya 2 (dua) orang pembeli tersebut pergi meninggalkan warung, dan saat itu korban menjawab “Jagoan bagaimana?!” yang dijawab kembali oleh saksi DENI BUDI SUSANTO “Mau saya panggil teman-teman saya?!” namun korban hanya diam dan saat itu datang terdakwa DANI JOKO SUGIANTO alias DEDE sambal membawa 1 (satu) buah golok dengan gagang plastik bermotif kepala harimau berwarna abu-abu langsung membacok ke arah badan korban dan mengenai bagian lengan sebelah kiri, lalu terdakwa berusaha menusuk ke arah perut dan mengenai bagian perut sebelah kiri, kemudian pada saat itu saksi DENI BUDI SUSANTO langsung melerai dan membawa terdakwa keluar dari warung korban ke arah warung pecel lele di pinggir jalan raya dan saat itu korban berteriak meminta tolong sambil keluar dari dalam warung kearah Toko Mega Baja yang juga berada di pinggir jalan, namun tidak lama kemudian terdakwa kembali mendatangi korban dan melakukan pemukulan serta mencekik leher korban hingga datang saksi CHANDRA ADITYA KRISTANTO BANDI yang merupakan petugas keamanan Gereja Petra yang berlokasi di seberang jalan warung milik korban tersebut berusaha untuk melerai korban dan terdakwa hingga akhirnya terdakwa dibawa oleh saksi CHANDRA ADITYA KRISTANTO BANDI pulang kerumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et-Repertum Nomor : 004/VER/RM/RSAZRA/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas pemeriksaan SUARDIMAN SITINJAK yang ditandatangani oleh dr. Dian Yustinanda, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Azra dalam keadaan sadar.
  2. Pada dahi kanan ditemukan lecet dengan ukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter.
  3. Pada telinga sebelah kiri ditemukan luka lecet dengan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma dua centimeter.
  4. Pada bibir kanan atas ditemukan luka lecet dengan ukuran lima centimeter kali nol koma tujuh centimeter.
  5. Pada bibir bagian dalam atas dan bawah tampak kemerahan dibanding daerah sekitarnya.
  6. Pada leher sebelah kanan ditemukan luka lecet dengan ukuran lima centimer kali nol koma tujuh centimeter.
  7. Pada leher sebelah kiri ditemukan luka lecet dengan ukuran dua centimeter kali dua centimeter.
  8. Pada lengan atas tangan kiri ditemukan luka lecet dengan ukuran sembilan centimeter kali nol koma delapan centimeter disertai pembengkakan berwarna merah kebiruan.
  9. Pada dada sebelah kiri lima centimeter dibawah puting susu ditemukan luka lecet dengan ukuran dua belas kali enam centimeter disertai pembengkakan berwarna merah kebiruan.
  10. Pasien dilakukan rontgen dada, hasilnya ditemukan punggung  melengkung ringan.
  11. Pasien dipulangkan, diberi antibiotik dan anti nyeri.

dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban seorang laki-laki berusia empat puluh tiga tahun, ditemukan beberapa luka lecet didahi kanan, telinga sebelah kiri, bibir kanan atas, leher kanan dan kiri. Ditemukan juga lecet disertai pembengkakan ditangan kiri dan dada kiri. Pada bibir bagian dalam juga ditemukan kemerahan dibanding daerah sekitarnya. Luka diduga akibat kekerasan benda tumpul dan tidak mengganggu aktifitas sehari-hari

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya