Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. RAMA IVEN VAJERO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1568/M.2.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA IVEN VAJERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM -          /Enz.2/Bogor/04/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : RAMA IVEN VAJERO Bin ALI HUSEN.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 21 tahun / 03 Juli 2002.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Jalan Menteng Rt. 03/Rw. 04 Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Belum Bekerja.

                                                                          Pendidikan          : SMK (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 25 Desember 2023.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Bogor sejak tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Diperpanjang ke- 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal ……………………….. 2024 sampai dengan tanggal …………………………… 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa RAMA IVEN VAJERO Bin ALI HUSEN bersama-sama dengan ARI ASANGGA PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di daerah Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Sabtu tangga 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.08 Wib terdakwa menghubungi ARI ASANGGA PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk meninjam uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ARI ASANGGA PUTRA langsung mentrasfer ke nomor Dana milik terdakwa, lalu sekitar pukul 21.01 Wib ARI ASANGGA PUTRA menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa di janjikan akan di beri uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sudah di transfer lebih dulu kepada terdakwa dan terdakwa juga di janjikan akan di beri narkotika jenis tembakau sintetis oleh ARI ASANGGA PUTRA setelah terdakwa menyetujui permintaan ARI ASANGGA PUTRA lalu sekitar pukul 21.18 Wib ARI ASANGGA PUTRA mengirimkan alamat link Geogle maps sebagai lokasi pengambilan narkotika jenis sabunya dan ARI ASANGGA PUTRA juga mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabunya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka alamat link Geogle Maps yang ternyata lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dekat rumah terdakwa yaitu di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, kemudian terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 21.30 Wib sampai di titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut yang mana dari keterangan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang di kirim oleh ARI ASANGGA PUTRA kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut di simpan di tanah di bawah piring plastik selanjutnya terdakwa mencari narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan foto lokasinya dan setelah terdakwa cari ternyata tidak ada, setelah cari tidak ada kemudian terdakwa istirahat dulu di Pos Satpam dan setelah istirahat rencananya terdakwa akan mencari Lagi narkotika jenis sabu tersebut, lalu sekitar pukul 22.30 Wib ketika terdakwa sedang istirahat di Pos Satpam tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota lalu saat di lakukan intrograsi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui kalau keberadaan terdakwa di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut adalah sedang mencari narkotika jenis sabu atas perintah dari ARI ASANGGA PUTRA, dan saat di lakukan penyitaan terhadap Handphone milik terdakwa lalu memeriksa Handphone terdakwa di dalamnya terdapat foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa di suruh oleh saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan akhirnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam di tanah di bawah piring plastik di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sesuai dengan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang di kirim oleh ARI ASANGGA PUTRA dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam kepada saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON dan terdakwa juga mengakui kalau terdakwa hanya di suruh oleh ARI ASANGGA PUTRA untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut, selanjutnya terdakwa di minta untuk menghubungi ARI ASANGGA PUTRA dan janjian dengan ARI ASANGGA PUTRA di Halte Bis IPB Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON bersama dengan terdakwa ke Halte Bis IPB Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan sekitar pukul 23.00 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON berhasil di lakukan penangkapan terhadap ARI ASANGGA PUTRA di belakang Halte Bis IPB Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dan saat di lakukan introgasi terhadap ARI ASANGGA PUTRA, ARI ASANGGA PUTRA mengakui bahwa dirinya telah menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut, selanjutnya terdakwa bersama ARI ASANGGA PUTRA berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0243/NNF/2024, tanggal 25 Januari 2024 atas nama RAMA IVEN VAJERO dan ARI ASANGGA PUTRA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) ikat lakban hitam yang berisi 1 (satu) lembar kertas berisi 1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1016 gram diberi nomor barang bukti 0125/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0125/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa RAMA IVEN VAJERO Bin ALI HUSEN bersama-sama dengan ARI ASANGGA PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di daerah Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalana Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi masyarakat tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wib ketika saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON sedang melakukan penyelidikan di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON melihat seorang laki-laki berjalan dan seperti sedang mencari sesuatu, selanjutnya laki-laki tersebut duduk di Pos Satpam dan setelah di hampiri laki-laki tersebut langsung mengamankan dan setelah di intrograsi laki-laki tersebut mengaku bernama RAMA IVEN VAJERO dan terdakwa mengakui bahwa keberadaannya di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor adalah mau mengambil narkotika jenis sabu yang di simpan di tanah di bawah piring plastic di Pinggir Jalan Gang Tawakal tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik terdakwa terdapat percakapan tentang transaksi narkotika jenis sabu dan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabunya yakni di simpan di tanah di bawah piring plastic di Pinggir alan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, selanjutnya terdakwa di minta untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam yang ada di tanah di bawah piring plastic di Gang Tawakal Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sesuai dengan foto lokasi yang ada di percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan seseorang yang di tulis dengan nama BLAY, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam tersebut kepada saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON dan terdakwa juga mengakui bahwa dirinya di suruh untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam tersebut oleh ARI ARI ASANGGA PUTRA yang di tulis dengan nama BLAY dalam kontak WhatsApp dengan di janjikan upah 1 (satu) gram narkotika jenis tembakau sintetis dan uang oleh ARI ASANGGA PUTRA tersebut dan terdakwa juga mengakui bahwa sebelum mengambil narkotika jenis sabu tersebut ARI ASANGGA PUTRA telah mentranfer uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) gram narkotika jenis tembakau sintetis belum di berikan ARI ASANGGA PUTRA kepada terdakwa karena narkotika jenis sabu belum di serahkan kepada ARI ASANGGA PUTRA, setelah mendapatkan keteranga dari terdakwa lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON melakukan pengejaran terhadap ARI ASANGGA PUTRA yang akhirnya sekitar pukul 23.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap ARI ASANGGA PUTRA di belakang Halte Bis IPB Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, setelah di intrograsi ARI ASANGGA PUTRA mengakui telah menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna hitam di Jalan Cifor Gang Tawakal Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan menjanjikan akan memberikan uang dan 1 (satu) gram narkotika jenis tembakau sintetis. 

 

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

         

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0243/NNF/2024, tanggal 25 Januari 2024 atas nama RAMA IVEN VAJERO dan ARI ASANGGA PUTRA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) ikat lakban hitam yang berisi 1 (satu) lembar kertas berisi 1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1016 gram diberi nomor barang bukti 0125/2024/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0125/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

 

 

Bogor,        April 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya