Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TRIJULIANTA HARI BUDIPRASETIJO, SH | SAEPUDIN | 2 | TRIJULIANTA HARI BUDIPRASETIJO, SH | KHOERUL FALAH | 3 | TRIJULIANTA HARI BUDIPRASETIJO, SH | BADRU SALAM | 4 | TRIJULIANTA HARI BUDIPRASETIJO, SH | SITI MUAWANAH | 5 | TRIJULIANTA HARI BUDIPRASETIJO, SH | GAOS SULAJOM | 6 | TRIJULIANTA HARI BUDIPRASETIJO, SH | EUIS FAUZIAH | 7 | TRIJULIANTA HARI BUDIPRASETIJO, SH | MUHLIS |
|
Petitum |
- Mengabulkan perlawanan PARA PELAWAN SITA EKSEKUSI untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah PARA PELAWAN SITA EKSEKUSI yang baik dan benar ;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor No.11/Pdt.Eks/2021/Pn.Bgr tertanggal 28 Oktober 2021 tidak dapat dilaksanakan sepanjang terhadap tanah seluas sekitar 2610 M2, yang terletak di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.001 Desa Situdaun Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, ProvinsiJawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milih (SHM) nomor 10 gambar situasi/gs Nomor 6029 Tahun 1988 tercatat atas nama Hj. Iyok.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 11/Pdt.Eks/2021/Pn.Bgr tertanggal 28 Oktober 2021 Sepanjang mengenai tanah seluas sekitar 2610 M2, yang terletak di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.001 Desa Situdaun Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 10 gambar situasi/gs Nomor 6029 Tahun 1988 tercatat atas nama Hj. Iyok .
- Menyatakan menurut hukum :
- Membatalkan Akta Perjanjian Kredit No 00038/KR/BPR/AA tanggal 31 Juli 1992 ;
- Membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan / Hipotik No 496/07/Ciampea/ VIII/Hip/1992 tanggal 6 Agustus 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Soekaimi, SH. Notaris Di Bogor ;
- Menyatakan tidak Sah Sertifikat Hak Tanggungan / Hipotik No 973/ 1992 Jo Sertifikat Hak Milik No 10 GS/ SU No 6029 tahun 1988 atas nama HJ IYOK seluas 6510 m2 yang berlokasi di Desa Situdaun Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor :
- Menyatakan tanah seluas sekitar 2610 M2, yang terletak di Kampung Cikupa Rt.003/Rw.001 Desa Situdaun Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milih (SHM) nomor 10 gambar situasi/gs Nomor 6029 Tahun 1988 tercatat atas nama Hj. Iyok adalah harta Peninggalan/warisan dari Almarhumah Hj. Iyok;
- Memerintahkan PARA TERLAWAN SITA EKSEKUSI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERLAWAN SITA EKSEKUSI ;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Bogor mempunyai pendapat/pertimbangan lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono) ; |