Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-58/Enz.2/Bogor/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama lengkap : ADAM SURYA PUTRA
Tempat lahir : Kebumen
Umur/Tgl-lahir : 18 Tahun 9 Bulan / 04 Maret 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Surya Kencana Gang Kemuning III RT 1 RW 6 kel. Pemulang Kota Tanggerang Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuli Bangunan
Pendidikan : SMP (Tamat)
- PENAHANAN : RUTAN
- Penangkapan sejak
- Oleh Penyidik sejak
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak
- Oleh Penuntut Umum sejak
|
:
:
:
:
|
- Tanggal 22-01-2024 s/d 23-01-2024
- Tanggal 23-01-2024 s/d 11-02-2024
- Tanggal 12-02-2024 s/d 22-03-2024
- Tanggal 21-03-2024 s/d 09-04-2024
|
- DAKWAAN
KESATU :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ADAM SURYA PUTRA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang- Undang RI No.8 Tahun 1991 Tentang Hukum Acara Pidana yakni terdakwa ditahan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor dan sebagian saksi-saksi bertempat tinggal di kota Bogor maka Pengadilan Negeri Bogor Berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, menyalurkan psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir Tramadol, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil mersi dan 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang yang terdakwa pergunakan untuk membeli psikotropika dan obat keras tersebut adalah uang hasil kerja terdakwa sebagai buruh bangunan dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut.
- Kemudian pada hari Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan tersangka membeli 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alganax alprazolam, 40 (empat puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Riklona dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut, sedangkan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam terdakwa serahkan kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk di jual kepada Sdr RAHMA (DPO).
- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA mau menemui sdr. RAHMA (DPO) yang akan membeli psikotropika jenis pil Slprazolam milik terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor tiba-tiba ditangkap oleh saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA yang pada saat itu sedang berdiri di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan memiliki 29 (dua puluh sembilan) butir kapsul Tramadol, 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, 3 (tiga) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis pil Riklona, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alganax Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas yang ada di dalam tas selempang warna hitam merk prada yang terdakwa bawa tersebut dengan cara membeli kepada Sdr ADIT (DPO) .
- Bahwa pada saat terdakwa di tangkap saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Realme yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan uang Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa Bersama dengan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA akan menjual Psikotropika tersebut kepada sdr. RAHMA (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir Psikotropika Jenis Pil Atarax Alprazolam seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun Sdr. RAHMA belum memberikan uangnya kepada terdakwa maupun kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor : LAB : 0520/NPF/2023 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan 2. DWI HERNANTO,S.T mengetahui a.n. Kapuslabor Bareskrim Polri Kabidnarkofor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K .
Barang bukti yang diterima :
- 3 (tiga) strip 1 (satu) potong strip bertuliskan “ Calmlet Alprazolam” berisikan 31 (tiga puluh satu) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3687 gram, diberi nomor barang bukti 0258/2024/PF.
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolim” berisikan 3 (tiga) tablet berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2277 gram, diberi nomor barang bukti 0259/2024/PF.
- 1 (satu) blister dan 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Rilona Clonazepam” berisikan 18 (delapan belas) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4470 gram, diberi nomor barang bukti 0260/2024/PF.
- 1 (satu) blister bertuliskan “Alganax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna hijau berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6480 gram, diberi nomor barang bukti 0261/2024/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7900 gram, diberi nomor barang bukti 0262/2024/PF.
- 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 16 (enam belas) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,664 gram, diberi nomor barang bukti 0263/2024/PF.
- 3 (tiga) blister bertuliskan Thramed Tramadol” berisikan 29 (dua puluh Sembilan) kapsul warna kuning masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,7401 gram, diberi nomor barang bukti 0264/2024/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ADAM SURYA PUTRA.
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0258/2024/PF, 0259/2024/PF, 0261/2024/PF s.d 0263/2024/PF, berupa table warna pink, ungu dan hijau tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 0260/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klanazepam.
- 0264/2024/PF, berupa kapsul warna kuning berisikan serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Klanazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Tramadol,mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
Sisa barang Bukti :
- 0258/2024/PF, berupa 28 (dua puluh delapan)tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 6,6556 gram.
- 0259/2024/PF, berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1518 gram
- 0260/2024/PF, berupa 16 (enam belas) tablet yang mengandung Klanazepam dengan berat netto seluruhnya 3,0640 gram.
- 0261/2024/PF, berupa 19 (Sembilan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,5156 gram
- 0262/2024/PF, berupa 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7100 gram.
- 0263/2024/PF, berupa 14 (empat belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,0206 gram
- 0264/2024/PF, berupa 26 (dua puluh enam) kapsul berisikan serbuk warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 6,9394 gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa ADAM SURYA PUTRA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ADAM SURYA PUTRA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di depan Billiard Pangrango Jl.Lodaya Kec Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan pada saat terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) mau menemui sdr. RAHMA (DPO) yang akan membeli psikotropika jenis pil Alprazolam milik terdakwa namun tiba-tiba terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA ditangkap oleh saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA sedang berdiri di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan memiliki 29 (dua puluh sembilan) butir kapsul Tramadol, 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, 3 (tiga) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis pil Riklona, 20 (dua puluh) butir Psikotropika Jenis Pil Alganax Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas yang ada di dalam tas selempang warna hitam merk prada yang terdakwa bawa tersebut dengan cara membeli kepada Sdr ADIT (DPO) .
- Bahwa pada saat terdakwa di tangkap saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Realme yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan uang Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA akan menjual Psikotropika tersebut kepada sdr. RAHMA (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun Sdr. RAHMA belum memberikan uangnya kepada terdakwa maupun kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir kapsul Tramadol, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Mersi dan 40 (empat) puluh butir Psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang yang terdakwa pergunakan untuk membeli psikotropika dan obat keras tersebut adalah uang hasil kerja terdakwa sebagai buruh bangunan dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut.
- Kemudian pada hari senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan tersangka membeli 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet, 20 (dua puluh) butir Psikotropika Jenis Pil Alganax Alprazolam, 40 (empat puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Riklona dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut, sedangkan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam terdakwa serahkan kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk di jual kepada Sdr RAHMA (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor : LAB : 0520/NPF/2023 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan 2. DWI HERNANTO,S.T mengetahui a.n. Kapuslabor Bareskrim Polri Kabidnarkofor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K .
Barang bukti yang diterima :
- 3 (tiga) strip 1 (satu) potong strip bertuliskan “ Calmlet Alprazolam” berisikan 31 (tiga puluh satu) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3687 gram, diberi nomor barang bukti 0258/2024/PF.
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolim” berisikan 3 (tiga) tablet berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2277 gram, diberi nomor barang bukti 0259/2024/PF.
- 1 (satu) blister dan 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Rilona Clonazepam” berisikan 18 (delapan belas) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4470 gram, diberi nomor barang bukti 0260/2024/PF.
- 1 (satu) blister bertuliskan “Alganax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna hijau berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6480 gram, diberi nomor barang bukti 0261/2024/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7900 gram, diberi nomor barang bukti 0262/2024/PF.
- 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 16 (enam belas) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,664 gram, diberi nomor barang bukti 0263/2024/PF.
- 3 (tiga) blister bertuliskan Thramed Tramadol” berisikan 29 (dua puluh Sembilan) kapsul warna kuning masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,7401 gram, diberi nomor barang bukti 0264/2024/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ADAM SURYA PUTRA.
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0258/2024/PF, 0259/2024/PF, 0261/2024/PF s.d 0263/2024/PF, berupa table warna pink, ungu dan hijau tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 0260/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotro[ika jenis Klanazepam.
- 0264/2024/PF, berupa kapsul warna kuning berisikan serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Klanazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Tramadol,mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
Sisa barang Bukti :
- 0258/2024/PF, berupa 28 (dua puluh delapan)tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 6,6556 gram.
- 0259/2024/PF, berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1518 gram
- 0260/2024/PF, berupa 16 (enam belas) tablet yang mengandung Klanazepam dengan berat netto seluruhnya 3,0640 gram.
- 0261/2024/PF, berupa 19 (Sembilan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,5156 gram
- 0262/2024/PF, berupa 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7100 gram.
- 0263/2024/PF, berupa 14 (empat belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,0206 gram
- 0264/2024/PF, berupa 26 (dua puluh enam) kapsul berisikan serbuk warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 6,9394 gram.
Perbuatan terdakwa ADAM SURYA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN :
KEDUA :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ADAM SURYA PUTRA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang- Undang RI No.8 Tahun 1991 Tentang Hukum Acara Pidana yakni terdakwa ditahan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor dan sebagian saksi-saksi bertempat tinggal di kota Bogor maka Pengadilan Negeri Bogor Berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir Tramadol, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil mersi dan 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang yang terdakwa pergunakan untuk membeli psikotropika dan obat keras tersebut adalah uang hasil kerja terdakwa sebagai buruh bangunan dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut.
- Kemudian pada hari Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan tersangka membeli 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alganax alprazolam, 40 (empat puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Riklona dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut, sedangkan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam terdakwa serahkan kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk di jual kepada Sdr RAHMA (DPO).
- Bahwa pada saat terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA mau menemui sdr. RAHMA (DPO) yang akan membeli psikotropika jenis pil Slprazolam milik terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor tiba-tiba ditangkap oleh saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA yang pada saat itu sedang berdiri di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan memiliki 29 (dua puluh sembilan) butir kapsul Tramadol, 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, 3 (tiga) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis pil Riklona, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alganax Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas yang ada di dalam tas selempang warna hitam merk prada yang terdakwa bawa tersebut dengan cara membeli kepada Sdr ADIT (DPO) .
- Bahwa pada saat terdakwa di tangkap saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Realme yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan uang Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa Bersama dengan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA akan menjual Psikotropika tersebut kepada sdr. RAHMA (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir Psikotropika Jenis Pil Atarax Alprazolam seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun Sdr. RAHMA belum memberikan uangnya kepada terdakwa maupun kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor : LAB : 0520/NPF/2023 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan 2. DWI HERNANTO,S.T mengetahui a.n. Kapuslabor Bareskrim Polri Kabidnarkofor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K .
Barang bukti yang diterima :
- 3 (tiga) strip 1 (satu) potong strip bertuliskan “ Calmlet Alprazolam” berisikan 31 (tiga puluh satu) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3687 gram, diberi nomor barang bukti 0258/2024/PF.
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolim” berisikan 3 (tiga) tablet berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2277 gram, diberi nomor barang bukti 0259/2024/PF.
- 1 (satu) blister dan 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Rilona Clonazepam” berisikan 18 (delapan belas) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4470 gram, diberi nomor barang bukti 0260/2024/PF.
- 1 (satu) blister bertuliskan “Alganax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna hijau berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6480 gram, diberi nomor barang bukti 0261/2024/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7900 gram, diberi nomor barang bukti 0262/2024/PF.
- 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 16 (enam belas) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,664 gram, diberi nomor barang bukti 0263/2024/PF.
- 3 (tiga) blister bertuliskan Thramed Tramadol” berisikan 29 (dua puluh Sembilan) kapsul warna kuning masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,7401 gram, diberi nomor barang bukti 0264/2024/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ADAM SURYA PUTRA.
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0258/2024/PF, 0259/2024/PF, 0261/2024/PF s.d 0263/2024/PF, berupa table warna pink, ungu dan hijau tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 0260/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotro[ika jenis Klanazepam.
- 0264/2024/PF, berupa kapsul warna kuning berisikan serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Klanazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Tramadol,mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
Sisa barang Bukti :
- 0258/2024/PF, berupa 28 (dua puluh delapan)tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 6,6556 gram.
- 0259/2024/PF, berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1518 gram
- 0260/2024/PF, berupa 16 (enam belas) tablet yang mengandung Klanazepam dengan berat netto seluruhnya 3,0640 gram.
- 0261/2024/PF, berupa 19 (Sembilan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,5156 gram
- 0262/2024/PF, berupa 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7100 gram.
- 0263/2024/PF, berupa 14 (empat belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,0206 gram
- 0264/2024/PF, berupa 26 (dua puluh enam) kapsul berisikan serbuk warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 6,9394 gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa ADAM SURYA PUTRA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ADAM SURYA PUTRAADAM SURYA PUTRA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di depan Billiard Pangrango Jl.Lodaya Kec Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan pada saat terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) mau menemui sdr. RAHMA (DPO) yang akan membeli psikotropika jenis pil Alprazolam milik terdakwa namun tiba-tiba terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA ditangkap oleh saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA sedang berdiri di depan Biliard Pangrango Jl. Lodaya Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan memiliki 29 (dua puluh sembilan) butir kapsul Tramadol, 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, 3 (tiga) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis pil Riklona, 20 (dua puluh) butir Psikotropika Jenis Pil Alganax Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas yang ada di dalam tas selempang warna hitam merk prada yang terdakwa bawa tersebut dengan cara membeli kepada Sdr ADIT (DPO) .
- Bahwa pada saat terdakwa di tangkap saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Realme yang ada di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan uang Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA akan menjual Psikotropika tersebut kepada sdr. RAHMA (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun Sdr. RAHMA belum memberikan uangnya kepada terdakwa maupun kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan terdakwa membeli 20 (dua puluh) butir kapsul Tramadol, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Mersi dan 40 (empat) puluh butir Psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang yang terdakwa pergunakan untuk membeli psikotropika dan obat keras tersebut adalah uang hasil kerja terdakwa sebagai buruh bangunan dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut.
- Kemudian pada hari senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan tersangka membeli 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, 40 (empat puluh) butir psikotropika jenis pil Calmlet, 20 (dua puluh) butir Psikotropika Jenis Pil Alganax Alprazolam, 40 (empat puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Riklona dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas kepada Sdr ADIT (DPO) seharga Rp. 1.150.000, (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa menggunakan psikotropika dan obat keras tersebut, sedangkan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam terdakwa serahkan kepada saksi ERLAN MAULANA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk di jual kepada Sdr RAHMA (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor : LAB : 0520/NPF/2023 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan 2. DWI HERNANTO,S.T mengetahui a.n. Kapuslabor Bareskrim Polri Kabidnarkofor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K .
Barang bukti yang diterima :
- 3 (tiga) strip 1 (satu) potong strip bertuliskan “ Calmlet Alprazolam” berisikan 31 (tiga puluh satu) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3687 gram, diberi nomor barang bukti 0258/2024/PF.
- 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolim” berisikan 3 (tiga) tablet berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2277 gram, diberi nomor barang bukti 0259/2024/PF.
- 1 (satu) blister dan 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Rilona Clonazepam” berisikan 18 (delapan belas) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 3,4470 gram, diberi nomor barang bukti 0260/2024/PF.
- 1 (satu) blister bertuliskan “Alganax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna hijau berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6480 gram, diberi nomor barang bukti 0261/2024/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7900 gram, diberi nomor barang bukti 0262/2024/PF.
- 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 16 (enam belas) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,664 gram, diberi nomor barang bukti 0263/2024/PF.
- 3 (tiga) blister bertuliskan Thramed Tramadol” berisikan 29 (dua puluh Sembilan) kapsul warna kuning masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,7401 gram, diberi nomor barang bukti 0264/2024/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ADAM SURYA PUTRA.
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0258/2024/PF, 0259/2024/PF, 0261/2024/PF s.d 0263/2024/PF, berupa table warna pink, ungu dan hijau tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- 0260/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotro[ika jenis Klanazepam.
- 0264/2024/PF, berupa kapsul warna kuning berisikan serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Interpretasi Hasil :
- Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Klanazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Tramadol,mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
Sisa barang Bukti :
- 0258/2024/PF, berupa 28 (dua puluh delapan)tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 6,6556 gram.
- 0259/2024/PF, berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,1518 gram
- 0260/2024/PF, berupa 16 (enam belas) tablet yang mengandung Klanazepam dengan berat netto seluruhnya 3,0640 gram.
- 0261/2024/PF, berupa 19 (Sembilan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,5156 gram
- 0262/2024/PF, berupa 9 (Sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7100 gram.
- 0263/2024/PF, berupa 14 (empat belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,0206 gram
- 0264/2024/PF, berupa 26 (dua puluh enam) kapsul berisikan serbuk warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 6,9394 gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa ADAM SURYA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bogor, 21 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
THEO PANUNGKOL TUA, SH.MM
Jaksa Pratama NIP.198610192010121002
|