Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2024/PN Bgr Nurdiono Sri Damayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdiono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Damayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mohon kepada Hakim yang Mulia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan yang belum terbayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 95.000.000. (sembilan puluh lima juta rupiah), Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak