Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. RIAD JULIAN AZHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1976 /M.2.12 /Enz.2/06/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAD JULIAN AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 100/Enz.2/Bogor/05/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : RIAD JULIAN AZHARI Bin ASEP SARIPUDIN.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 26 tahun / 10 Juli 1997.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Cibuluh Kedung Badak Rt. 03/Rw. 03 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Belum Bekerja.

                                                                          Pendidikan          : SMA (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 17 Februari 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 07 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 16 Mei  2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa RIAD JULIAN AZHARI Bin ASEP SARIPUDIN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Cibuluh Kedung Badak Rt. 03 Rw. 03 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh LANA (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan LANA meminta alamat rumah terdakwa karena narkotika jenis sabu tersebut akan di kirim melalui paket Gosend lalu sekitar pukul 16.00 Wib  LANA menghubungi terdakwa lagi yang mengatakan kepada terdakwa bahwa paket Gosendnya sudah ada di dekat rumah terdakwa tepatnya di warung di pinggir jalan, setelah terdakwa menerima bungkus plastic warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu terdakwa langsung membawa paket dari Gosend tersebut ke rumah terdakwa, lalu terdakwa menghubungi LANA yang mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu sudah terdakwa terima dan pada saat itu LANA menyuruh terdakwa agar narkotika jenis sabu tersebut di bagi menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan 0,20 (nol koma dua nol) gram. Setelah mendapat perintah dari LANA sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa langsung membuka paket tersebut di dalam kamar tidur rumah terdakwa, setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip dan 1 (satu buah timbangan digital warna silver, selanjutnya terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat perbungkusnya 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang mana 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di bungkus lagi dengan menggunakan kertas alumunium foil warna merah dan 6 (enam) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat perbungkusnya 0,20 (nol koma dua nol), gram lalu terdakwa memasukan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus rokok Anoah dan menyimpannya di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa berikut dengan plastik klip dan timbangan digital, setelah selesai membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menggunakan sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut yang sudah terdakwa sisakan sebelumnya, dan selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari LANA.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib ketika terdakwa akan mandi tiba-tiba datang saksi ANDRIANSYAH dan saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui menyimpan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di atas lemari pakaian yang ada di kamar tidur rumah terdakwa berikut dengan plastik klip dan timbangan digital, setelah terdakwa menyerahkannya kepada saksi ANDRIANSYAH, saksi DANI ANTON lalu menghitung jumlahnya adalah 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas alumunium foil warna merah dalam bungkus rokok Anoah, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru Nomor Imei 1 : 865977068952574, nomor imei 2 : 865977068952566, nomor simcard : 0881-0120-27563 yang ada di atas closet kamar mandi rumah terdakwa tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik LANA dengan maksud untuk di jual namun sampai dengan terdakwa tertangkap LANA belum menghubungi terdakwa lagi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 0905/NNF/2024, tanggal 05 Maret 2024 atas nama RIAD JULIAN AZHARI, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lmpiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Rokok Anoah berisikan :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9140 gram diberi nomor barang bukti 0454/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan 6 (enam) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8854 gram diberi nomor barang bukti 0455/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus kertas berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3145 gram diberi nomor barang bukti 0456/2024/PF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0454/2024/PF sampai dengan 0456/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa RIAD JULIAN AZHARI Bin ASEP SARIPUDIN pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Cibuluh Kedung Badak Rt. 03 Rw. 03 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa RIAD JULIAN AZHARI sering menjual narkotika jenis sabu dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat, atas dasar informasi tersebut lalu saksi ANDRIANSYAH, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui ciri-ciri dan kediaman RIAD JULIAN AZHARI, kemudian pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saksi ANDRIANSYAH, saksi DANI ANTON mendatangi rumah terdakwa di Cibuluh Kedung Badak Rt. 03 Rw. 03 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang kebetulan terdakwa sedang berada di rumahnya, lalu saksi ANDRIANSYAH, saksi DANI ANTON mengintrograsi terdakwa dan mengakui menyimpan 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas alumunium foil warna merah dalam bungkus rokok Anoah, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan juga menyita 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru Nomor Imei 1 : 865977068952574, nomor imei 2 : 865977068952566, nomor simcard : 0881-0120-27563 yang ada di atas closet kamar mandi rumah terdakwa tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik LANA dengan maksud untuk di jual namun sampai dengan terdakwa tertangkap LANA belum menghubungi terdakwa lagi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 0905/NNF/2024, tanggal 05 Maret 2024 atas nama RIAD JULIAN AZHARI, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lmpiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Rokok Anoah berisikan :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9140 gram diberi nomor barang bukti 0454/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan 6 (enam) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8854 gram diberi nomor barang bukti 0455/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 2 (dua) bungkus kertas berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3145 gram diberi nomor barang bukti 0456/2024/PF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0454/2024/PF sampai dengan 0456/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

    

 

 

Bogor, 30  Mei 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya