Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Bgr | AJENG NURWULAN | KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Bgr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 280.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan GUGATAN Kami, Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA untuk mengganti biaya kerugian Materiil dan immateriil sebesar angka taksiran sertifikat kami sebesar 280.000.000,-. 2. Mengabulkan GUGATAN kami menghilangkan bunga dan denda ( hanya Pokok ) pada hutang ataupun menghilangkan HUTANG kami di Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA. 3. Mengabulkan GUGATAN kami Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA mengganti biaya kepengurusan Sertifikat kami dari awal kami melakukan pertemuan dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA hingga kami melakukan pendaftaran mandiri ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam kurun waktu September 2020 sampai Januari 2023, Sebesar 50.000.000,- 4. Mengabulkan pembatalkan isi perjanjian Nomor : 00735/KSP-SB/PIN/068/03.2019 kami dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA, karena ada kelalaian melakukan kewajiban dalam hal menjaga jaminan kami ( Pasal 1266 Kitab undang undang hukum perdata ). 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitVoerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. Apabila pengadilan Negeri Kota Bogor berpendapat lain : Subsidair : B Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |