Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Bgr AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM RENDI SEPTIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1450/M.2.12/Enz2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI SEPTIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa RENDI SEPTIANDI bersama DEDEN ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di TPU Muara Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat  Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

 

  • Bahwa Saksi Yusri bersama saksi Eri (keduanya anggota Sat Res Narkoba Polresta Kota Bogor Kota) bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di TPU Muara Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat  Kota Bogor sering di jadikan transaksi jual beli obat psikotropika. Setelah itu saksi Yusri bersama dengan saksi Eri menindaklanjuti informasi tersebut dan  pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024  Sekitar Jam 21.00 Wib di TPU.Muara Kel.Pasir Jaya Kec.Bogor Barat Kota Bogor  Saksi Eri bersama Saksi Yusri menjumpai 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan namun pada proses penangkapan tersebut 1 (satu) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri yakni yakni AL (DPO) dan satu orang saja yang berhasil ditangkap yaitu terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa  ditemukan 8 (delapan) butir pil Alfrazolam dan 15 (lima belas ) butir Pil Esilgan Estazolam yang terdakwa  simpan didalam tas selempang milik nya yang diakui  milik terdakwa dan  8 (delapan) butir Pil Alfrazolam tersebut akan terdakwa  jual kepada orang yang bernama AL  seharga Rp 120.000,  namun pada saat terdakwa diminta untuk menunjukan dimana rumah nya terdakwa  tidak tahu dikarenakan terdakwa hanya mengenal AL (DPO) dijalan dengan profesi nya sebagai pengamen.
  • Bahwa Saksi Eri bersama Saksi Yusri  melakukan interogasi kepada terdakwa bahwa kepada siapa saja terdakwa sudah menjual obat psikotropika yang dimilikinya dan didapat jawaban dari terdakwa jika sebagian obat psikotropika  milik terdakwa sudah dijual kepada temannya yang bernama saksi DEDEN (terdakwa dalam perkara terpisah) yang biasa nongkrong di kontrakan yang masih berada di daerah Muara pula dan setelah itu saksi bersama dengan terdakwa pergi menuju kontrakan tersebut dengan ciri-ciri yang sudah saksi ketahui dari terdakwa kalau saksi DEDEN itu orang yang memiliki  banyak tato disekitar tubuhnya.
  • Bahwa setibanya disekitaran lokasi keberadaan saksi DEDEN  kemudian saksi Yusri bersama saksi Eri turun dari mobil sedangkan terdakwa berada di dalam mobil, sampai pada akhinrnya masih dihari dan tanggal yang sama sekitar jam 22.00 Wib saksi Yusri bersama saksi Eri menjumpai seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diperoleh dari terdakwa dikontrakan dan langsung menanyakan apakah dirinya bernama saksi DEDEN dan orang tersebut mengiyakannya dan saat itu juga saksi DEDEN ditangkap.
  • Bahwa saksi Yusri dan saksi Eri melakukan interogasi kepada saksi DEDEN bahwa apakah benar kalau saksi Deden membeli obat psikotropika kepada terdakwa, pada saat itu juga saksi DEDEN menjawab jika obat psikotropika yang dimaksud adalah 20 (dua puluh ) butir pil Camlet Alfrazolam ,20 (dua puluh ) butir pil Alfrazolam dan 5 (lima) butir pil esilgan estazolam yang dibeli nya seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa.
  • Bahwa Saksi DEDEN membeli obat psikotropika jenis Alfrazolam dari terdakwa sebanyak 2 kali yaitu pertama tanggal 25 januari 2024 sekita jam 13.00 Wib di daerah Muara Kec. Bogor Selatan Kota Bogor sedangkan yang kedua pada hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024 sekita jam 16.00 Wib di daerah Muara Kel Pasir Jaya Kec Bogor Barat Kota Bogor.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat psikotropika yang sudah terdakwa jual kepada saksi DEDEN yaitu dari seorang perempuan yang bernama sdri ALTIN (Dpo).
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi DEDEN beserta barang bukti dibawa ke Res Narkoba Polresta  Kota Bogor Kota  untuk diproses menurut hukum.
  • Bahwa terdakwa bukanlah sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak mempunyai resep dokter.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0636 /NPF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti,S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, ST yang memperoleh kesimpulan :
  1. BB No : 0327/2024/PF berupa tablet warna ungu tersebut mengandung Psikotropika jenis Alprazolam sesuai golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UndangUndang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
  2. BB No : 0328/2024/PF berupa tablet warna putih mengandung Psikotropika jenis Estazolam sesuai golongan IV Nomor urut 12 Lampiran UndangUndang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

     Sisa Barang bukti :

  1. BB No : 0327/2024/PF berupa 7 (tujuh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan netto 0,5215 gram
  2. BB No : 0328/2024/PF berupa 13 (tiga belas)  tablet yang mengandung Alprazolam dengan netto 1,5652 gram

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  -------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa RENDI SEPTIANDI  pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di TPU Muara Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat  Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa Saksi Yusri bersama saksi Eri (Kedua anggota Resnarkoba Kota Bogor) bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di TPU Muara Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat  Kota Bogor sering di jadikan transaksi jual beli obat psikotropika. Setelah itu saksi Yusri bersama dengan saksi Eri menindaklanjuti informasi tersebut dan  sampai pada akhirnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan yaitu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024  Sekitar Jam 21.00 Wib di TPU.Muara Kel.Pasir Jaya Kec.Bogor Barat Kota Bogor  Saksi Eri bersama Saksi Yusri menjumpai 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan namun pada proses penangkapan yang dilakukan 1 (satu) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri AL (DPO) dan hanya satu orang saja yang berhasil ditangkap yaitu terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa pada saat itu lalu ditemukan 8 (delapan) butir pil alfrazolam dan 15 (lima belas ) butir Pil esilgan estazolam yang terdakwa  simpan didalam tas slempang milik nya yang diakui adalah terdakwa yang mana dalam hal ini  8 (delapan) butir pil alfrazolam tersebut akan terdakwa  jual kepada orang yang bernama AL  seharga Rp 120.000,  namun pada saat terdakwa diminta untuk menunjukan dimana rumah nya terdakwa  tidak tahu dikarenakan terdakwa hanya mengenal AL (DPO) dijalan dengan profesi nya sebagai pengamen.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat psikotropika yaitu dari seorang perempuan yang bernama sdri ALTIN (dpo).
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi DEDEN bersama barang bukti dibawa ke Resnarkoba Kota Bogor untuk diproses menurut hukum.
  • Bahwa terdakwa bukanlah sebagai tenaga medis dan terdakwa tidak mempunyai resep dokter.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0636 /NPF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti,S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, ST yang memperoleh kesimpulan :
  1. BB No : 0327/2024/PF berupa tablet warna ungu tersebut mengandu Psikotropika jenis Alprazolam mengandung Psikotropika jenis Alprazolam sesuai golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UndangUndang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
  2. BB No : 0328/2024/PF berupa tablet warna putih mengandung Psikotropika jenis Estazolammengandung Psikotropika jenis Alprazolam sesuai golongan IV Nomor urut 12 Lampiran UndangUndang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

     Sisa Barang bukti :

  1. BB No : 0327/2024/PF berupa 7 (tujuh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan netto 0,5215 gram
  2. BB No : 0328/2024/PF berupa 13 (tiga belas)  tablet yang mengandung Alprazolam dengan netto 1,5652 gram

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.  ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya