Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Bgr BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H. YOGA PRATAMA. Z Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1515/M.2.12/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PRATAMA. Z[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa  YOGA PRATAMA. Z pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di jalan kampung di gang depan rumah saksi Valdi Geraldi alamat Kp Warung Bandrek No. 19 RT 001 RW 003 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna hitam, No Pol. F 4171 DX, ditaksir seharga Rp. 10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk  masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  yang dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di awal dakwaan, terdakwa dengan  berjalan kaki sampai di tempat kerjanya yaitu rumah saksi Valdi Geraldy yang sehari-harinya digunakan untuk mempersiapkan bahan keperluan berjualan makanan. Sekitar 30 (tiga puluh) menit sebelumnya, teman terdakwa yang bernama saksi Firman, telah memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna hitam, No Pol. F 4171 DX, Tahun 2017, nomor rangka MH1JFZ218HK085581, nomor mesin JJFZ2E1090491, No BPKB N 03136170, Atas Nama HERRY, di depan rumah saksi Valdi Geraldi tersebut, dalam keadaan terkunci stang dan kontaknya. Kemudian saksi Firman masuk ke dalam rumah saksi Valdi untuk mempersiapkan bahan-bahan berjualan sayuran, sepeda motor tersebut milik saksi Valdi Geraldi yang biasa digunakan oleh saksi Firman dan terdakwa, keduanya karyawan dari saksi Valdi Geraldi, untuk keperluan operasional usaha makanan tersebut. Harga sepeda motor ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Terdakwa yang baru datang langsung melihat sepeda motor yang diparkir di depan rumah, sementara keadaan sekitarnya sepi, tidak ada satu orangpun. Lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah saksi Valdi dan membawanya ke parkiran RS. UMMI Bogor, dengan maksud untuk menyembunyikan keberadaan sepeda motor. Terdakwa berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak dan kunci stang duplikat/palsu yang dibuatnya di tukang kunci sehari sebelumnya, saat terdakwa meminjam sepeda motor untuk suatu keperluan.  Sekitar 3 (tiga) hari kemudian, tepatnya pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024, terdakwa menawarkan motor tersebut melalui akun facebook miliknya. Saksi R. Yudi yang melihat iklan terdakwa di aplikasi facebook berniat membelinya seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan perjanjian STNK dan BPKB akan disusulkan karena sebelumnya terdakwa beralasan STNK dan BPKB motor yang asli telah hilang saat gempa di Cianjur.

Saksi Valdi yang mengetahui sepeda motornya telah hilang kemudian melihat di layar CCTV yang terpasang di depan rumah dan tampaklah seseorang yang mirip dengan terdakwa. Saat ditanya oleh saksi Valdi, semula terdakwa mengelak sehingga saksi Valdi melaporkan kejadian tersebut ke polisi namun akhirnya terdakwa mengakuinya. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Perbuatan Terdakwa Yoga Pratama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa  YOGA PRATAMA. Z pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di jalan kampung di gang depan rumah saksi Valdi Geraldi alamat Kp Warung Bandrek No. 19 RT 001 RW 003 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Warna Hitam, No Pol. F 4171 DX, ditaksir seharga Rp. 10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua uta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di awal dakwaan, terdakwa dengan berjalan kaki sampai di tempat kerjanya yaitu rumah saksi Valdi Geraldy yang sehari-harinya digunakan untuk mempersiapkan bahan keperluan berjualan makanan. Sekitar 30 (tiga puluh) menit sebelumnya, teman terdakwa yang bernama saksi Firman, telah memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Warna Hitam, No Pol. F 4171 DX, Tahun 2017, Nomor Rangka MH1JFZ218HK085581, Nomor Mesin JJFZ2E1090491, No BPKB N 03136170, Atas Nama HERRY, di depan rumah saksi Valdi Geraldi tersebut, dalam keadaan terkunci stang dan kontaknya. Kemudian saksi Firman masuk ke dalam rumah saksi Valdi untuk mempersiapkan bahan-bahan berjualan sayuran Sepeda motor tersebut milik saksi Valdi Geraldi yang biasa digunakan oleh saksi Firman dan tersangka, keduanya karyawan dari saksi Valdi Geraldi, untuk keperluan operasional usaha makanan tersebut. Harga sepeda motor ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Terdakwa yang baru datang langsung melihat sepeda motor yang diparkir depan rumah, sementara keadaan sekitarnya sepi, tidak ada satu orangpun. Lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya,  terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah saksi Valdi dan membawanya ke parkiran RS. UMMI Bogor, dengan maksud untuk menyembunyikan keberadaan sepeda motor. Terdakwa berhasil membawa pergi sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak dan kunci stang duplikat/palsu yang dibuatnya di tukang kunci sehari sebelumnya, saat terdakwa meminjam sepeda motor untuk suatu keperluan.  Sekitar  3 (tiga) hari kemudian, tepatnya pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024, terdakwa menawarkan motor tersebut melalui akun facebook miliknya. Saksi R. Yudi yang melihat iklan terdakwa di aplikasi facebook berniat membelinya seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan perjanjian STNK dan BPKB akan disusulkan karena sebelumnya terdakwa beralasan STNK dan BPKB motor yang asli telah hilang saat gempa di Cianjur.

Saksi Valdi yang mengetahui sepeda motornya telah hilang kemudian melihat di layar CCTV yang terpasang di depan rumah dan tampaklah seseorang yang mirip dengan terdakwa. Saat ditanya oleh saksi Valdi, semula terdakwa mengelak sehingga saksi Valdi melaporkan kejadian tersebut ke polisi.  Akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil dan menjual sepeda  motor milik saksi Valdi tanpa seijin pemiliknya tersebut di hadapan polisi. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Perbuatan Terdakwa Yoga Pratama.Z sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya