Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1015/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 45/Enz.2/Bogor/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA Bin JAENUDIN.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 19 tahun / 10 Nopember 2004.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-Laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Kampung Pasir Oray Rt. 01/Rw. 08 Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Belum Bekerja.

                                                                          Pendidikan          : SMP (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 17 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Januari 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN. Bogor sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal        Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA Bin JAENUDIN bersama-sama RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01/Rw. 05 Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor yang telah tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau, menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di kontrakan yang beralamat di Kampung Bencoey Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor terdakwa di hubungi oleh JN (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis dan JN mengatakan akan mengirimkan bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan JN juga menjanjikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kalau jika sudah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis, lalu pada Jumat tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 11.11 Wib terdakwa menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA yang menawarkan kepada RADEN ANGGARA RUKMANA untuk mebuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis namun saat itu RADEN ANGGARA RUKMANA menolaknya, lalu pada hari Senin 04 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa kembali menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA yang mengatakan bahwa bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis akan di kirim oleh JN sebanyak 1 (satu) kemasan dan terdakwa di suruh menunggu di kontrakan terdakwa tersebut karena bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan di kirim melalui Gosend, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib ada kurur Gosen mengirimkan paket kepada terdakwa dan setelah di buka paket tersebut berisi 1 (satu) kemasan bulat warna putih bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa membuat paket yang di dalamnya berisi 1 (satu) bauh kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membungkusnya dan mengirimkannya ke alamat RADEN ANGGARA RUKMANA melalui paket Gosend dan terdakwa juga memberikan nomor Handphone RADEN ANGGARA RUKMANA kepada kurir Gosend tersebut, lalu terdakwa menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA yang mengatakan bahwa bahan utama atau biang narkotika jenis tembakau sintetis sudah di kirim melalui paket GoSend dan terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk mengambil paket tersebut di Kolam Renang Cakrawala Nuansa Nirwana Desa Cinangka Kecamatan Ciampe Kabupaten Bogor, setelah paket ada di tangan RADEN ANGGARA RUKMANA lalu terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk memprosesnya atau mengerjakan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetisnya, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib RADEN ANGGARA RUKMANA menguhungi terdakwa yang mengatakan isi di dalam paket tersebut adalah 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna coklat dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh kepada RADEN ANGGARA RUKMANA untuk menimbang bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis tersebut dan memfotonya lalu di kirim kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wib terdakwa menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA untuk menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA agar membeli 1 (satu) botol alkohol, tembakau biasa, plastic klip, jarum suntik dengan memakai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang di kirim oleh terdakwa melalui paket Gosend tersebut, lalu sekitar pukul 18.00 Wib RADEN ANGGARA RUKMANA menghubungi terdakwa yang mengatakan kepada terdakwa bahwa barang-barangnya sudah dibeli dan terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk segera membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa mengatakan kepada RADEN ANGGARA RUKMANA kalau kerjaan meracik atau membuat narkotika jenis tembakau sintetis selesai, terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada RADEN ANGGARA RUKMANA, selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa mengarahkan RADEN ANGGARA RUKMANA untuk membuat atau meracik Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara terdakwa memandunya melalui pesan WhatsApp yang mana cara membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersbeut dengan cara RADEN ANGGARA RUKMANA menuangkan 2 (dua) bungkus sedang tembakau biasa seberat 80 (delapan puluh) gram ke atas plastic warna hitam, lalu mencampur bibit narkotika jenis sintetis dari kemasan warna puih bulat dan mencampurnya dengan 30 (tiga puluh) mili alkohol dan menuangkan alkoholnya dengan menggunakan suntikan, setelah bibit atau bahan utama narkotika jenis sintetis tercampur dengan alkohol lalu menuangkannya ke tembakau biasa yang sudah ada di atas plastic warna hitam dan mencampur atau mengaduk-aduknya menggunakan tangan, setelah tercampur kemudian di diamkan selama 1 (satu) jam, setelah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis, lalu RADEN ANGGARA RUKMANA menghubungi terdakwa yang mengatakan bahwa telah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 80 (delapan puluh) gram dan  sebagai upahnya terdakwa mentranfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada RADEN ANGGARA RUKMANA melalui rekening Dana milik RADEN ANGGARA RUKMANA, selanjutnya terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk membuat 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5 (lima) gram dan terdakwa juga menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk menempelnya di daerah Ciapus Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor lalu mengirimkan foto lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengirimkannya kembali kepada JN, bahwa terkait dengan pekerjaan RADEN ANGGARA RUKMANA membuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut , terdakwa sudah mentranfer upah kepada RADEN ANGGARA RUKMANA sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau, menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima ) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5896/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1697 gram diberi nomor barang bukti 2837/2023/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2837/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5891/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama RADEN ANGGARA RUKMANA dengan hasil pemeriksaan :

  • 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,9171 gram diberi nomor barang bukti 2843/2023/OF.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6639 gram diberi nomor barang bukti 2844/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2023/OF dan 2844/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

 

SUBSIDIAIR

 

                        Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA Bin JAENUDIN bersama-sama RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU (terdakwa dalam berkas terpisah), MAWARDI NUR (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di kolam renang Cakrawala Nuansa Nirwana, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dan di Jalan Manunggal Rt. 02 Rw. 08 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di kontrakan yang beralamat di Kampung Bencoey Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor terdakwa di hubungi oleh JN (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis dan JN mengatakan akan mengirimkan bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan JN juga menjanjikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kalau jika sudah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis, lalu pada Jumat tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 11.11 Wib terdakwa menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA yang menawarkan kepada RADEN ANGGARA RUKMANA untuk mebuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis namun saat itu RADEN ANGGARA RUKMANA menolaknya, lalu pada hari Senin 04 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa kembali menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA yang mengatakan bahwa bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis akan di kirim oleh JN sebanyak 1 (satu) kemasan dan terdakwa di suruh menunggu di kontrakan terdakwa tersebut karena bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan di kirim melalui Gosend, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib ada kurur Gosen mengirimkan paket kepada terdakwa dan setelah di buka paket tersebut berisi 1 (satu) kemasan bulat warna putih bahan utama untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa membuat paket yang di dalamnya berisi 1 (satu) bauh kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membungkusnya dan mengirimkannya ke alamat RADEN ANGGARA RUKMANA melalui paket Gosend dan terdakwa juga memberikan nomor Handphone RADEN ANGGARA RUKMANA kepada kurir Gosend tersebut, lalu terdakwa menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA yang mengatakan bahwa bahan utama atau biang narkotika jenis tembakau sintetis sudah di kirim melalui paket GoSend dan terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk mengambil paket tersebut di Kolam Renang Cakrawala Nuansa Nirwana Desa Cinangka Kecamatan Ciampe Kabupaten Bogor, setelah paket ada di tangan RADEN ANGGARA RUKMANA lalu terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk memprosesnya atau mengerjakan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetisnya, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib RADEN ANGGARA RUKMANA menguhungi terdakwa yang mengatakan isi di dalam paket tersebut adalah 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna coklat dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh kepada RADEN ANGGARA RUKMANA untuk menimbang bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis tersebut dan memfotonya lalu di kirim kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wib terdakwa menghubungi RADEN ANGGARA RUKMANA untuk menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA agar membeli 1 (satu) botol alkohol, tembakau biasa, plastic klip, jarum suntik dengan memakai uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang di kirim oleh terdakwa melalui paket Gosend tersebut, lalu sekitar pukul 18.00 Wib RADEN ANGGARA RUKMANA menghubungi terdakwa yang mengatakan kepada terdakwa bahwa barang-barangnya sudah dibeli dan terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk segera membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa mengatakan kepada RADEN ANGGARA RUKMANA kalau kerjaan meracik atau membuat narkotika jenis tembakau sintetis selesai, terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada RADEN ANGGARA RUKMANA, selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa mengarahkan RADEN ANGGARA RUKMANA untuk membuat atau meracik Narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara terdakwa memandunya melalui pesan WhatsApp yang mana cara membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersbeut dengan cara RADEN ANGGARA RUKMANA menuangkan 2 (dua) bungkus sedang tembakau biasa seberat 80 (delapan puluh) gram ke atas plastic warna hitam, lalu mencampur bibit narkotika jenis sintetis dari kemasan warna puih bulat dan mencampurnya dengan 30 (tiga puluh) mili alkohol dan menuangkan alkoholnya dengan menggunakan suntikan, setelah bibit atau bahan utama narkotika jenis sintetis tercampur dengan alkohol lalu menuangkannya ke tembakau biasa yang sudah ada di atas plastic warna hitam dan mencampur atau mengaduk-aduknya menggunakan tangan, setelah tercampur kemudian di diamkan selama 1 (satu) jam, setelah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis, lalu RADEN ANGGARA RUKMANA menghubungi terdakwa yang mengatakan bahwa telah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 80 (delapan puluh) gram dan  sebagai upahnya terdakwa mentranfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada RADEN ANGGARA RUKMANA melalui rekening Dana milik RADEN ANGGARA RUKMANA, selanjutnya terdakwa menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk membuat 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5 (lima) gram dan terdakwa juga menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA untuk menempelnya di daerah Ciapus Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor lalu mengirimkan foto lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengirimkannya kembali kepada JN, bahwa terkait dengan pekerjaan RADEN ANGGARA RUKMANA membuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa sudah mentranfer upah kepada RADEN ANGGARA RUKMANA sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wib akun instagram yang bernama Pengguna Instagram yang di ketahui milik terdakwa menghubungi MAWARDI NUR dengan nomor telepon : 088902058512 yang mengatakan bahwa bahan utama narkotika jenis sintetis akan turun sebanyak 90 (sembilan puluh) gram dan akan di kirim kepada MAWARDI NUR melalui paket gosend lalu sekitar pukul 01.20 Wib paket telah di terima yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang bahan utama narkotika jenis sintetis seberat 90 (sembilan puluh) gram, setelah bahan utama narkotika jenis sintetis sudah ada dalam penguasaan MAWARDI NUR lalu MAWARDI NUR menghubungi akun instagram “pengguna Instagram” dan di suruh memfotonya dalam keadaan di timbang, lalu MAWARDI NUR di suruh untuk membagi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) botol plastic dan selanjutnya MAWARDI NUR membagi-bagi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dalam kontrakan MAWARDI NUR yang beralamat di Jalan Manunggal Rt. 02 Rw. 08 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan ketika sedang membagi-bagi bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota dan langsung menyita 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sisa-sisa bahan utama narkotika jenis sintetis, 25 (dua puluh lima) botol plastic berisi cairan warna coklat bahan utama narkotika jenis sintetis, 23 (dua puluh tiga) botol plastic kosong, 6 (enam) pot plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 2 (dua) botol alkohol, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna tembaga nomor imei 1 : 358320681329280/01, imei 2 : 358552591322118/01, nomor simcard : 0889-0205-8512 di atas lantai kamar kontrakan MAWARDI NUR, setelah MAWARDI NUR tertangkap baru di ketahui kalau orang yang mengirim paket bahan utama narkotika jenis sintetis melalui paket Gosend tersebut sudah tertangkap lebih dulu yang mana orang yang mengirim paket bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut bernama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan MAWARDI NUR mengakui bahwa pemilik nomor Handphone : 0889-0205-8512 adalah milik MAWARDI NUR.

 

     Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5896/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1697 gram diberi nomor barang bukti 2837/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2837/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5891/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama RADEN ANGGARA RUKMANA dengan hasil pemeriksaan :

  • 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,9171 gram diberi nomor barang bukti 2843/2023/OF.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6639 gram diberi nomor barang bukti 2844/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2023/OF dan 2844/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5890/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama MAWARDI NUR dengan hasil pemeriksaan :

  • 25 (dua puluh lima) buah tube plastic masing-masing berisikan serbuk basah dengan berat netto 67,7000 gram diberi nomor barang bukti 2865/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk basah dengan berat netto 0,2010 gram diberi nomor barang bukti 2866/2023/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2865/2023/OF dan 2866/2023/OF berupa serbuk basah tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

     LEBIH SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA Bin JAENUDIN bersama-sama RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU (terdakwa dalam berkas terpisah), MAWARDI NUR (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Boncoey Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU sering menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang mana berdasarkan informasi bahwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mendapatkan bahan utama atau biang untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Kota Bogor, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil mengetahui rumah dan ciri-ciri dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON mendatangi rumah RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU yang beralamat di Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01 Rw. 05 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan mendapatkan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, setelah di lakukan introgasi RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamar tidur rumahnya yang di simpan di lantai kamar tidurnya, setelah di tunjukan oleh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU langsung menyita 18 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic sedang tembakau biasa, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) buah suntikan, 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih bekas bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis yang semuanya ada di dalam 1 (satu) buah kotak plastic yang ada di lantai kamar tidur rumah RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk realme warna biru nomor imei 1 : 869810040775357, imei 1 : 869810040775340, nomor sim card : 0813-1792-3420 yang ada di tangan kanan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU pada saat ditangkap, selanjutnya RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah di buat sendiri oleh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU dengan cara pembuatannya di pandu atau di ajarkan oleh terdakwa melalui komunikasi pesan WhatsApp dan terdakwa mengakui bahwa bahan utama untuk pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari terdakwa dengan cara di kirim melalui paket Gosend, dan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU telah menerima paket dari terdakwa yang berisi 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa setelah di intrograsi lebih lanjut RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga mengakui kalau dirinya telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada ALDI AKMAL MULIA, setelah mendapat keterangan dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON meminta kepada RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU untuk menunjukan kediaman ALDI AKMAL MULIA dan terdakwa, lalu RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU menunjukan rumah ALDI AKMAL MULIA dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib ALDI AKMAL MULIA di lakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Perum Griya Salak Endah 2 Blok D.9 No.13 Rt. 004 Rw. 010 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor yang pada saat itu sedang duduk di depan rumahnya tersebut dan berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis milik ALDI AKMAL MULIA yang ada di lantai rumah ALDI AKMAL MULIA tersebut, dan ALDI AKMAL MULIA mengakui kalau 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.36 Wib seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ALDI AKMAL MULIA mengakui bahwa dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU. Kemudian setelah dilakukan penangkapan ALDI AKMAL MULIA lalu RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU di minta untuk menunjukan rumah terdakwa lalu sekira pukul 02.00 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Bencoey Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter yang ada di lantai atau tepatnya berada di hadapan terdakwa, lalu menyita 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih emas nomor imei  : 353260072375184, nomor sim card : 0831-2655-0100 dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 861609043213962, imei 2 : 861609043213970, nomor simcard : 0831-1582-5446 yang ada di lantai kamar kontrakan terdakwa atau tepat berada di depannya pada saat di tangkap, setelah menangkap terdakwa dan mengakui kalau dirinya telah menyuruh dan memandu RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis, dan terdakwa mengakui kalau dirinya telah mengirimkan paket yang berisi 1 (satu) bauh kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna coklat dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui jasa Gosend, lalu terdakwa juga mengakui bahwa dirinya telah menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU untuk membagi-bagi narkotika jenis tembakau sintetis dan menempelnya sesuai dengan arahan dari terdakwa.

Bahwa terdakwa juga mengakui kalau dirinya baru saja mengirim 90 (Sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis kepada seseorang yang tidak ia kenal dengan alamat Jalan Manunggal Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan nomor Handphone : 0889-02058512 melalui jasa pengiriman Gosend, setelah mendapat keterangan dari terdakwa selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON langsung melakukan pencarian atau pengejaran terhadap seseorang yang beralamat di Jalan Manunggal Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sebagai penerima paket 90 (Sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 03.15 Wib berhasil menangkap MAWARDI NUR di kontrakannya yang beralamat di Jalan Manunggal Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan pada saat di tangkap MAWARDI NUR sedang membuat paketan-paketan bahan utama narkotika jenis sintetis ke dalam botol plastic dan langsung di lakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sisa-sisa bahan utama Narkotika jenis Sintetis, 25 (dua puluh lima) botol plastic berisi cairan warna coklat bahan utama Narkotika Jenis Sintetis, 23 (dua puluh tiga) botol plastic kosong, 6 (enam) pot plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 2 (dua) botol alkohol, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna tembaga nomor imei 1 : 358320681329280/01, imei 2 : 358552591322118/01, nomor simcard : 0889-0205-8512 yang semuanya tersimpan di lantai kamar kontrakan MAWARDI NUR atau tepat berada di hadapan MAWARDI NUR di tangkap, setelah di intrograsi MAWARDI NUR mengaku sebagai pemilik nomor Handphone : 0889-02058512, dan juga mengakui bahwa dirinya telah menerima paket berupa 90 (sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis dari seseorang yang tidak di kenal atas perintah pemilik akun instagram “pengguna instagram” dan MAWARDI NUR juga mengakui bahwa dirinya di perintah oleh pemilik akun instagram “pengguna Instagram” untuk menerima paket 90 (Sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis dan membagi-baginya menjadi 25 (dua puluh lima) botol plastic dan MAWARDI NUR mengakui sudah 4 (empat) kali di perintah oleh pemilik akun instagram “pengguna Instagram” untuk menerima paket bahan utama narkotika jenis sintetis dan MAWARDI NUR juga mengaku mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap berhasil menerima dan mengirim bahan utama Narkotika jenis Sintetis tersebut.

 

Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5896/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1697 gram diberi nomor barang bukti 2837/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2837/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5891/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama RADEN ANGGARA RUKMANA dengan hasil pemeriksaan :

  • 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,9171 gram diberi nomor barang bukti 2843/2023/OF.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6639 gram diberi nomor barang bukti 2844/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2023/OF dan 2844/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5890/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama MAWARDI NUR dengan hasil pemeriksaan :

  • 25 (dua puluh lima) buah tube plastic masing-masing berisikan serbuk basah dengan berat netto 67,7000 gram diberi nomor barang bukti 2865/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk basah dengan berat netto 0,2010 gram diberi nomor barang bukti 2866/2023/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2865/2023/OF dan 2866/2023/OF berupa serbuk basah tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

 

Bogor, 06 Maret  2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya