Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Bgr YUSSI DINNA DIANA, S.H. RIZAL EFFENDI Alias RIRI EFFENDI Bin (Alm) SAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/M.2.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSI DINNA DIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL EFFENDI Alias RIRI EFFENDI Bin (Alm) SAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa RIZAL EFFENDI Alias RIRI EFFENDI Bin Alm SAHRONI bersama-sama dengan Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024, di Kampung Sukamanah Jalan Pakuan No.02 Rt./Rw.02/11 Kelurahan Baranang siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya , atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dijalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, sekitar jam 20.00 Wib terdakwa berangkat dari Stasiun Manggarai tujuan ke Bogor dan sesampainya di Stasiun Bogor terdakwa menuju Alun-Alun Bogor dan terdakwa bertemu seorang laki laki yang mengaku bernama Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO).
    • Bahwa terdakwa lalu berbincang dan di berikan kopi, rokok dan makan di warteg, setelah itu mengajak Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pekerjaan yaitu mencuri kendaraan sepeda motor, dan tugas terdakwa adalah sebagai Joki sedangkan yang membuka kunci kontaknya adalah Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar jam jam 01.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) berjalan, dan sekitar jam 03.10 Wib tepatnya di Kp. Sukamanah Jl.Pakuan No.02 Rt/Rw 02/11 Kel.Baranangsiang Kec.Bogor Timur

 

Kota bogor mereka melihat ada kendaraan sepeda motor F-6763-CH milik saksi korban HENDRA MULYANA yang terparkir di pinggir Gang dan pada saat itu Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) mengatakan, “kamu awasi”, “saya akan buka kunci,” selanjutnya Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) mendekati kearah kendaraan tersebut dan setelah itu kembali mendekati terdakwa dengan mengatakan “itu sudah saya buka lubang kuncinya dan ini kunci sambil menyerahkan kunci kendaraan Merk Yamaha kepada terdakwa dengan maksud untuk dimasukkan kedalam lubang kunci motor yang dicuri.

    • Bahwa setelah itu terdakwa langsung menuju kearah kendaraan dan terdakwa langsung memasukkan kunci kendaraan Merk Yamaha tersebut, setelah mesinnya hidup selanjutnya terdakwa membawa kendaraan tersebut untuk pergi dan meninggalkan lokasi namun karena terdakwa tidak hafal jalan, terdakwa hanya muter muter dan kembali ke tempat awal kendaraan diparkir.
    • Bahwa pada saat itu terdakwa melihat semakin banyak masyarakat, karena merasa ketakutan akhirnya terdakwa meninggalkan kendaraan tersebut untuk melarikan diri namun akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan langsung diamankan oleh petugas Kepolisian dan menemukan 1 (satu) bilah pisau yang disimpan dipinggang terdakwa yang dipergunakan untuk menakuti-nakuti warga masyarakat yang akan menangkap terdakwa.
    • Bahwa akibat pebuatan terdakwa, saksi korban HENDRA MULYANA mengalamai kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
    • Perbuatan terdakwa RIZAL EFFENDI Alias RIRI EFFENDI Bin Alm SAHRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1),(2) ke-1,2,3 KUHP.

 

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa RIZAL EFFENDI Alias RIRI EFFENDI Bin Alm SAHRONI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024, di Kampung Sukamanah Jalan Pakuan No.02 Rt./Rw.02/11 Kelurahan Baranang siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu. . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, sekitar jam 20.00 Wib terdakwa berangkat dari Stasiun Manggarai tujuan ke Bogor dan sesampainya di Stasiun Bogor terdakwa menuju Alun-Alun Bogor dan terdakwa bertemu seorang laki laki yang mengaku bernama Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO).
    • Bahwa terdakwa lalu berbincang dan di berikan kopi, rokok dan makan di warteg, setelah itu mengajak Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pekerjaan yaitu mencuri kendaraan sepeda motor, dan tugas terdakwa adalah sebagai Joki sedangkan yang membuka kunci kontaknya adalah Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO).
    • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar jam jam 01.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) berjalan, dan sekitar jam 03.10 Wib tepatnya di Kp. Sukamanah Jl.Pakuan No.02 Rt/Rw 02/11 Kel.Baranangsiang Kec.Bogor Timur Kota bogor mereka melihat ada kendaraan sepeda motor F-6763-CH milik saksi korban HENDRA MULYANA yang terparkir di pinggir Gang dan pada saat itu Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) mengatakan, “kamu awasi”, “saya akan buka kunci,” selanjutnya Sdr. NANA SUTISNA Als BONAR (DPO) mendekati kearah kendaraan tersebut dan setelah itu kembali mendekati terdakwa dengan mengatakan “itu sudah saya buka lubang kuncinya dan ini kunci sambil menyerahkan kunci kendaraan Merk Yamaha kepada terdakwa dengan maksud untuk dimasukkan kedalam lubang kunci motor yang dicuri.
    • Bahwa setelah itu terdakwa langsung menuju kearah kendaraan dan terdakwa langsung memasukkan kunci kendaraan Merk Yamaha tersebut, setelah mesinnya hidup selanjutnya terdakwa membawa kendaraan tersebut untuk pergi dan meninggalkan lokasi namun karena

 

terdakwa tidak hafal jalan, terdakwa hanya muter muter dan kembali ke tempat awal kendaraan diparkir.

    • Bahwa pada saat itu terdakwa melihat semakin banyak masyarakat, karena merasa ketakutan akhirnya terdakwa meninggalkan kendaraan tersebut untuk melarikan diri namun akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan langsung diamankan oleh petugas Kepolisian dan menemukan 1 (satu) bilah pisau yang disimpan dipinggang terdakwa yang dipergunakan untuk menakuti-nakuti warga masyarakat yang akan menangkap terdakwa.
    • Bahwa akibat pebuatan terdakwa, saksi korban HENDRA MULYANA mengalamai kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
    • Perbuatan terdakwa RIZAL EFFENDI Alias RIRI EFFENDI Bin Alm SAHRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya