Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Bgr EPHA LINA ELDA, SH. RIZA APRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1432 /M.2.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EPHA LINA ELDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA APRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa RIZA APRIANSYAH mendapatkan  telpon dari Ketua zona VIII Pasar Anyar yakni saksi SUHERMAN yang menyampaikan bahwa agar terdakwa segera datang ke alun-alun setelah maghrib dikarenakan ada seseorang  yang meminta uang kepada pedagang di alun-alun Kota Bogor, lalu  terdakwa RIZA APRIANSYAH langsung berangkat ke alun-alun seraya membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tua yang disimpannya di jok motor, kemudian terdakwa RIZA APRIANSYAH langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO J warna putih dengan Nopol : F-3242-CI menuju alun-alun,  sesampainya di alun-alun terdakwa RIZA APRIANSYAH bertemu dengan saksi SUHERMAN kemudian bermediasi dengan anggota ORMAS Pemuda Pancasila dan BPPKB yang meminta uang sehingga permasalahan tersebut selesai lalu sekira jam 19.30 Wib terdakwa RIZA APRIANSYAH bertemu dengan saksi YANA, dimana saksi YANA menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat muda kepada terdakwa RIZA APRIANSYAH, kemudian terdakwa RIZA APRIANSYAH menerimanya dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat muda di jok motor, lalu  di pertengahan jalan menuju rumah terdakwa RIZA APRIANSYAH bertemu dengan saksi HERMAN yang meminta untuk diantarkan ke rumahnya, akan tetapi dikarenakan hujan deras, lalu terdakwa RIZA APRIANSYAH  dan saksi HERMAN berhenti di sebuah Alfamart di Jalan Tentara Pelajar di tempat di mana saksi  ALFIAN SETIAWAN GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang bekerja menjadi tukang parkir, kemudian terdakwa RIZA APRIANSYAH meminta senjata tajam kepada saksi ALFIAN SETIAWAN GUNAWAN, lalu saksi ALFIAN SETIAWAN GUNAWAN mengambilkan senjata tajam jenis golok tramontina yang panjangnya kurang lebih 50 (lima puluh) cm tanpa gagang, hingga kemudian terdakwa RIZA APRIANSYAH diamankan oleh pihak kepolisian dikarenakan kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tua dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat muda sedangkan pada penguasaan saksi ALFIAN SETIAWAN GUNAWAN ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tramontina yang panjangnya kurang lebih 50 (lima puluh) cm tanpa gagang hingga terdakwa RIZA APRIANSYAH dan saksi ALFIAN SETIAWAN GUNAWAN diamankan oleh saksi Sudirman dan saksi Indra Prasetya yang merupakan anggota Polresta Bogor Kota atas kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan langsung dibawa ke POLRESTA BOGOR KOTA.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tua dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat muda tersebut, tanpa ijin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari, tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.

 

------- Perbuatan Terdakwa RIZA APRIANSYAH diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya