Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
299/Pid.B/2024/PN Bgr | ANNA LUSIANA,S.H. | RIZWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 299/Pid.B/2024/PN Bgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3004/M.2.12/Eoh.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN Nomor : REG. Perkara PDM- 53 / Eoh.2/BGR/08/2024
---- “Bahwa ia, terdakwa RIZWAN, pada hari Sabtu, tanggal 08 bulan Juni tahun 2024, pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024bertempat di Kp. Gudang, Rt/Rw. 002/006, Kel. Gudang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa RIZWAN, berjalan mencari sepeda motor yang hendak terdakwa ambil tanpa ijin pemiliknya, lalu terdakwa melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, No.Pol F 5992 DJ nomor rangka MH1JFP118FK578728 Nosin JFP1E1588529 milik saksi ILMAN SOFIAN, terparkir di pinggir jalan gang yang berlokasi di Gang Kp. Gudang, Rt/Rw. 002/006, Kel. Gudang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor dengan kondisi terkunci stang dengan arah menghadap ke arah kanan dan di tutup lubang kunci pengaman kontaknya serta menggunakan standar dua. Setelah itu terdakwa mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa merusak kunci motor dengan mata kunci besi dan letter T, lalu terdakwa memasukkan kunci palsu ke dalam lubang kunci untuk formalitas saja. Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dari lokasi semula Akibat perbuatan terdakwa, saksi ILMAN SOFIAN mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP .
Bogor , 20 Agustus 2024 Penuntut Umum
(ANNA LUSIANA, SH) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |