Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.B/2024/PN Bgr ANNA LUSIANA,S.H. RIZWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 299/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3004/M.2.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA LUSIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran 

 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. Perkara PDM- 53 / Eoh.2/BGR/08/2024

  1. IDENTITAS  TERDAKWA:

                                                           

Nama Terdakwa

RIZWAN

 

 

Nomor Identitas

Tempat Lahir

: -

: Sukabumi

 

 

Umur/Tanggal Lahir

: 32 tahun/11 Agustus 1992

 

 

Jenis Kelamin

: laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

: Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

: Kp. Babakan Kramat Rt/Rw. 004/002, Ds. Cirendang, Kec. Cikakak, Kab. Sukabumi

 

 

Agama

: Islam

 

 

Pekerjaan

: Buruh Harian Lepas

 

 

  1. MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

Penangkapan 

 

23-06-2024 s/d 24-06-2024

Penahanan Oleh Penyidik di RUTAN  Polsek

:

 

24-06-2024 s/d 13-07-2024

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

14-07-2024 s/d 22-08-2024

Penahanan Penuntut Umum

:

20-08-2024 s/d 08-09-2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

---- “Bahwa ia, terdakwa RIZWAN, pada hari Sabtu, tanggal 08 bulan Juni tahun 2024, pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024bertempat di Kp. Gudang, Rt/Rw. 002/006, Kel. Gudang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa RIZWAN, berjalan mencari sepeda motor yang hendak terdakwa ambil tanpa ijin pemiliknya, lalu terdakwa melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, No.Pol F 5992 DJ nomor rangka MH1JFP118FK578728 Nosin JFP1E1588529 milik saksi ILMAN SOFIAN, terparkir di pinggir jalan gang yang berlokasi di Gang Kp. Gudang, Rt/Rw. 002/006, Kel. Gudang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor dengan kondisi terkunci stang dengan arah menghadap ke arah kanan dan di tutup lubang kunci pengaman kontaknya serta menggunakan standar dua. Setelah itu terdakwa mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa merusak kunci motor dengan mata kunci besi dan letter T, lalu terdakwa memasukkan kunci palsu ke dalam lubang kunci untuk formalitas saja. Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dari lokasi semula

            Akibat perbuatan terdakwa, saksi ILMAN SOFIAN mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP .

 

Bogor ,  20 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

(ANNA LUSIANA, SH)

Pihak Dipublikasikan Ya