- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.19/387/9/2019 Tanggal 28-09-2018 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 42.343.508,- (Empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan rupiah) secara tunai;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|