Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutang pada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), denda sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan total keseluruhan sebesar Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan bunga kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Juli 2024 (tanggal jatuh tempo somasi pertama dari Penggugat) sampai dengan putusan perkara ini dibacakan;
5. Melakukan sita jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1212 atas nama Abbas Sambas (Tergugat) yang terletak di Kp. Bakom Rt 002/ Rw 005, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Bahwa Sertifikat Hak milik tersebut memiliki nilai jaminan pembayaran kepada Penggugat;
6. Membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |