Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Bgr PT BPR Sinar Mas Pelita 1.Kartini
2.Marsugi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sinar Mas Pelita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kartini
2Marsugi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.159.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 336088/08/BPR-SMP/X/2020, tertanggal 07 Oktober 2020;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  • Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 152.159.000,- (Seratus Limapuluh Dua Juta Seratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 152.159.000,- (Seratus Limapuluh Dua Juta Seratus Limapuluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Tuggakan Pokok : Rp. 94.000.000,-
  • Tunggakan Bunga : Rp. 55.110.000,-
  • Denda : Rp.      549.000,-
  • Biaya Lain : Rp.   2.500.000,-
  • Jumlah : Rp.   152.159.000,-
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan fasilitas kredit Sertifikat Pendidik, Nomor 1351302700639 Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 128/P/2013 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggaraan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, Terdaftar Atas Nama KARTINI, Nomor Peserta 13020502710786, dan/atau terhadap Aset yang dimiliki TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik tergugat dapat disita.
  • Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik tergugat dilakukan penyitaan.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

SUBSIDER :

Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak