Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. FAHIMA ABDAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008C/M.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHIMA ABDAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                        P - 29

 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM – 16 /Eku.2/BGR/03/2024

 

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

                          Nama Lengkap      :    FAHIMA ABDAT Binti (Alm) MARWAN ABDAT.

                          Tempat lahir           :    Bogor.

                          Umur/Tgl lahir        :    21 tahun / 30 Oktober 2003.

                          Jenis kelamin         :    Perempuan.

                          Kebangsaan           :    Indonesia.

                          Tempat  tinggal      :    Sirnasari Rt. 003/Rw. 004 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan,

Kota Bogor.

                          Agama                   :    Islam.

                          Pekerjaan              :    Karyawan Swasta.

                          Pendidikan             :    SMA (tamat).

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

  1. Penangkapan mulai tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan 07 Januari 2024.
  2. Penahanan
  • Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota;
  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2024 sampai dengan tanggal 24 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.   DAKWAAN

Bahwa terdakwa FAHIMA ABDAT Binti (Alm) MARWAN ABDAT pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pakuan Kost Acros Residence Rt. 003 Rw. 006, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 09.30 wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal melalui direct message di aplikasi Instagram dengan nama akun @pernandes88._ yang menawarkan kepada terdakwa untuk mengiklankan situs judi online yang bernama “BYON88” di instastory instagram milik terdakwa dengan nama akun @fahimabdtt lalu orang tersebut memberikan nomor telepon 081389451707 yang kemudian percakapan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dimana orang tersebut mengaku bernama FERNANDES dan terdakwa diminta untuk memberikan photo selfie dengan KTP milik terdakwa sebagai salah satu syarat, pada saat di percakapan melalui WhatsApp FERNANDES memberikan penawaran harga untuk selama 1 (satu) bulan mengiklankan situs judi online sebanyak 2 (dua) kali mengiklankan dalam sehari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyetujui hal tersebut dengan syarat terdakwa harus mengiklankan terlebih dahulu sebanyak 2 (dua) kali, lalu terdakwa mengikuti arahan tersebut, setelah terdakwa mengiklankan sebanyak 2 (dua) kali di instagram milik terdakwa dengan username @fahimabdtt;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 terdakwa baru menerima uang bayaran mengiklankan situs slot judi online sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan 2 (dua) kali pembayaran yang dikirimkan dari rekening bank BCA atas nama FIKRI HABIB HASAN ke nomor rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama FAHIMA ABDAT dengan nomor rekening  7361207029 dan pada hari itu juga terdakwa Kembali mengiklankan situs judi online di Instastory miliknya dimana terdakwa posting dengan menggunakan telepon genggam Iphone 11 warna abu – abu miliknya;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib saksi Yogi Jayusman, saksi Ramzy Ammar Fitra beserta tim Cyber Unit Sibank II Polresta Bogor Kota yang saat itu sedang melakukan Patroli Cyber menemukan akun Instagram @fahimabdtt milik terdakwa yang mengiklankan akun judi slot onlin berikut dengan situs “BYON88” yang setelah di klik, terdapat form pendaftaran situs judi online web “BYON88” dan pada biografi beranda akun Instagram milik terdakwa pun terdapat link yang mengarahkan ke situs judi online tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no. Lab : 0782/FKF/2024, Pemeriksaan barang bukti telepon Genggam merk Iphone 11 pro diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada Handphone merk Iphone 11 Pro Imei : 353236102498675 beserta 1 unit simcard 3 ICCID :8950003112661992 atas nam Fahima Abdat ditemukan Informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats Instagram antara owner dengan participant;
  2. Pada aplikasi Instagram dengan nama akun :fahimabdtt dengan password JUDIONLINE01 ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan promosi situs yang memuat materi judi.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

    

        

 

Bogor, 05 Maret 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

ENDITA YURINDA QUARTARINI, SH

JAKSA MUDA Nip.  19860705 200812 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya