Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | REZHA DHARMA CIPTADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1555/M.2.12/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 81/Enz.2/Bogor/04/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : REZHA DHARMA CIPTADI Bin (Alm) SUDARMANTO. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 43 tahun / 17 Maret 1981. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Komplek ABRI Sukasari No. 248 Rt. 006/Rw. 004 Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : S1 (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa REZHA DHARMA CIPTADI Bin (Alm) SUDARMANTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KH. Term. M. Falak, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi RIKI (DPO) dengan maksud mengajaknya untuk membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan pada saat itu RIKI (DPO) menyetujui ajakan dari terdakwa dengan harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) namun uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut menggunakan uang RIKI (DPO) terlebih dahulu yang nantinya uang tersebut akan di bagi dua setelah terdakwa mempunyai uang, lalu terdakwa memberikan nomor Dana milik terdakwa kepada RIKI (DPO) dengan nomor : 081294753950 karena terdakwa yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian RIKI (DPO) mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke nomor Dana milik terdakwa yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar pukul 09.35 Wib sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua sekitar pukul 13.28 Wib sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah semuanya sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi JUL (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus lalu menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke nomor Dana miliknya dengan nomor : 082246118604 terdakwa melakukan transfer dengan menggunakan akun Dana miliknya yang terdakwa lakukan sekitar pukul 13.30 Wib, pada sekitar pukul 15.09 Wib terdakwa mendapat kiriman foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut yaitu di Jalan KH. Term. M. Falak Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut dilakban warna putih yang ada di tembok jalan tersebut, setelah itu terdakwa pergi ketempat tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut berhasil terdakwa temukan lalu di ambilnya, namun pada saat terdakwa mau meninggalkan lokasi tersebut, tiba-tiba datang saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota yang melihat terdakwa sedang berada di jalan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan langsung di lakukan introgasi, terdakwa mengakui bahwa baru saja mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan cara sistem tempel di Jalan KH. Term. M. Falak Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kemudian saat di lakukan peggeledahan pada diri terdakwa di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan warna merah di lakban warna putih yang di genggam oleh terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang di beli secara patungan dengan RIKI (DPO), namun pada saat di lakukan pengembangan RIKI (DPO) belum berhasil di lakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL215FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 01 Maret 2024 atas nama REZHA DHARMA CIPTADI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,1734 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,1529 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah sedotan plastic berlakban kertas warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa REZHA DHARMA CIPTADI Bin (Alm) SUDARMANTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KH. Term. M. Falak, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan patroli rutin yang biasa di lakukan di wilayah kota Bogor yang mana sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba dengan cara sistim tempel, lalu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO melintas di Jalan KH. Term. M. Falak, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor melihat terdakwa sedang berada di jalan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan langsung di lakukan penangkapan, lalu saat di lakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa baru saja mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan cara sistim tempel di Jalan KH. Term. M. Falak Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kemudian saat di lakukan peggeledahan pada diri terdakwa di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan warna merah di lakban warna putih yang di genggam oleh terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang di beli secara patungan dengan RIKI (DPO), dan narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari JUL (DPO) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut memakai uang dari RIKI (DPO) terlebih dahulu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun pada saat di lakukan pengembangan RIKI (DPO) belum berhasil di lakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL215FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 01 Maret 2024 atas nama REZHA DHARMA CIPTADI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,1734 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,1529 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah sedotan plastic berlakban kertas warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |