Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Bgr EPHA LINA ELDA, SH. ALFIAN SETIAWAN GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1429 /M.2.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EPHA LINA ELDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN SETIAWAN GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 18.30 Wib, saat terdakwa  sedang menjaga parkiran di Alfamart Cimanggu Raya Jalan Tentara Pelajar Rt. 001/016 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, tiba-tiba didatangi oleh saksi  RIZA APRIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah)  bersama dengan saksi HERMAN, dimana terdakwa melihat saksi RIZA APRIANSYAH membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis golok di dalam plastik warna hitam di atas jok sepeda motor yang dikendarainya yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO J warna putih dengan Nopol : F-3242-CI, kemudian saksi RIZA APRIANSYAH meminta senjata tajam jenis golok yang masih disimpannya yang didapatkan terdakwa pada saat ada tawuran lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tramontina yang panjangnya kurang lebih 50 (lima puluh) cm tanpa gagang dari rumahnya yang terletak tidak jauh dari Alfamart tersebut, akan tetapi pada saat terdakwa akan memberikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tramontina yang panjangnya kurang lebih 50 (lima puluh) cm tanpa gagang tersebut kepada saksi RIZA APRIANSYAH tiba-tiba terdakwa dan saksi RIZA APRIANSYAH diamankan oleh saksi Sudirman dan saksi Indra Prasetya yang merupakan anggota Polresta Bogor Kota atas kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan terdakwa langsung dibawa ke POLRESTA BOGOR KOTA.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok tramontina yang panjangnya kurang lebih 50 (lima puluh) cm tanpa gagang tersebut, tanpa ijin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari, tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.
Pihak Dipublikasikan Ya