Dakwaan |
Bahwa terdakwa AKBAR RABANI pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di KP. Muara Kel. Pasir Jaya Kec. Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pengembangan kasus atas tetangkapnya RENDI (terdakwa dalam berkas terpisah) terlebih dahulu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Sekitar Jam 21.00 Wib di TPU.Muara Kel.Pasir Jaya Kec.Bogor Barat Kota Bogor oleh anggota SatResNarkoba Kota Bogor Kota yaitu Saksi ERI WINARTO dan Saksi YUSRI DAWI dengan barang bukti yang telah disita darinya yaitu 8 (delapan) butir pil alfrazolam dan 15 (lima) belas butir pil Esilgan Estazolam yang RENDI simpan didalam tas selempang milik terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagian obat psikotropika yang merupakan milik nya tersebut sudah dijual kepada saksi DEDEN (terdakwa dalam berkas terpisah) sehingga pada saat dilakukan pengembangan saksi DEDEN bisa tertangkap dengan barang bukti obat psikotropika yang dimilikinya yaitu 20 (dua puluh) butir pil Camlet Alfrazolam dan 20 (dua puluh ) butir pil Alfrazolam.
- Bahwa dari pengembangan saksi DEDEN setelah diintrogasi jika saksi DEDEN pernah melakukan pernah penjualan obat psikotropika jenis Estazolam kepada Terdakwa AKBAR RABANI yang satu profesi sebagai pengamen sebanyak 5 ( lima) butir pil Estazolam.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama saksi ERI WINARTO bersama Saksi YUSRI DEWI langsung menindaklanjuti hasil pengembangan penangkapan RENDI dan saksi DEDEN, kemudian terdakwa berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Sekitar Jam 22.00 Wib di Kp.Muara Kel.Pasir Jaya Kec.Bogor Barat Kota Bogor pada saat terdakwa sedang nongkrong dikontrakan .
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terdakwa, kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada saat itu lalu ditemukan obat psikotropika sebanyak 5 (lima) butir pil Esilgan Estazolam yang terdakwa simpan didalam kantong celana terdakwa yang diperoleh dari saksi DEDEN . Terdakwa membeli obat psikotropika jenis pil Esilgan Estazolam tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali . Terdakwa membeli 5 (lima) butir pil Esilgan Estazolam sebesar Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Saksi DEDEN. Pada saat terdakwa memberikan uang sebesar Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi DEDEN, setelah itu obat tersebut tersangka masukan kedalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Kota Bogor Kota untuk diproses dengan hukum tang berlaku.
- Bahwa terdakwa menyimpan 5 ( lima) butir pil Estazolam tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenangmaupun tidak memiliki resep dari dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0637/NPF/2024 Tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T yang diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor : Pahala Simanjuntak, S.I.K memperoleh Kesimpulan : Barang Bukti dengan Nomor Lab 0329/2024/PF berupa tablet warna putih mengandung Psikotropika jenis Estazolam.
Sisa barang bukti Nomor Lab : 0329/2024/PF berupa 4 tablet yang ,mengandung Estazolam dengan berta netto : 0,4724 gram.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |