Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. RUDI HARJIANTO ALS GIANT BIN SUHARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARJIANTO ALS GIANT BIN SUHARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM – 46 /Enz.2/BGR/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : RUDI HARJIANTO Alias GIANT Bin SUHARNO.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 39 tahun / 30 Nopember 1984.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Nanggewer Mekar Rt. 06/Rw. 04 Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Seniman.

                                                                          Pendidikan          : S 1 (tamat).

 

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 09 Nopember 2023 sampai dengan 11 Nopember 2023.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 11 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2023 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 08 Februari 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 08 Februari 2024 sampai dengan tanggal 07 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa RUDI HARJIANTO Alias GIANT Bin SUHARNO bersama HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA (berkas dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 Nopember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, dan pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Nanggewer Mekar Rt. 06/Rw. 04 Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan di Hotel Resort Gunung Geulis Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2023 terdakwa memposting jualan T-shirt melalui Instagram terdakwa, lalu Akun Instagram @PERTOPIANSECOND  dirinya DM akun instagram terdakwa lalu berkomunikasi terkait jual beli T-Shirt dan setelah itu Akun Instagram @PERTOPIANSECOND  menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja lalu terdakwa membeli ganja 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis ganja tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh Akun Instagram @PERTOPIANSECOND untuk mengembalikan T shirt yang sudah diorder kepada terdakwa dan saat itu Akun Instagram @PERTOPIANSECOND juga mengirimkan paket plastik klip besar berisi narkotika jenis ganja lalu terdakwa disuruh untuk membayar uang tanda jadi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa transfer langsung melalui M-Banking ke rekening Bank Danamon atas nama GILANG ZAENI, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib paket  narkotika jenis ganja tersebut sampai ke rumah terdakwa di Nanggewer Mekar Rt. 06/Rw. 04 Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan setelah terdakwa buka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis ganja berikut 1 (satu) buah T shirt, selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa langsung membagi sebagian dari 1 (satu) paket plastik klip besar ganja menjadi 40 (empat puluh) paket plastik klip kecil berisi ganja yang siap edar, dan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di dalam kardus tempat sepatu warna hijau bertuliskan PUMA lalu terdakwa simpan dalam lemari plastik.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 Jam 12.00 Wib HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja dan saat itu terdakwa sedang berada di Hotel Resort Gunung Geulis Kabupaten Bogor sedang ada pekerjaan membuat lirik lagu dan saat itu terdakwa sudah menggunakan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang terdakwa buat menjadi beberapa linting siap pakai, lalu HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA menghubungi terdakwa dan menyuruh HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA untuk datang ke Hotel Resort Gunung Geulis Kabupaten Bogor lalu terdakwa langsung memberikan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis ganja dan saat itu juga HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA langsung membayar uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA langsung pergi meninggalkan Hotel Resort Gunung Geulis.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 03.00 Wib saat terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa di Nanggewer Mekar Rt. 06/Rw. 04 Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor datang saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung dilakukan interograsi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan dari dalam lemari plastik berupa 1 (satu) buah kardus tempat sepatu warna Hijau bertuliskan PUMA di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya berisi 36 (tiga puluh enam) plastik klip bening kecil yang masing masing plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok berisi 3 (tiga) linting ganja dan terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5520/NNF/2023, tanggal 18 Desember 2023 atas nama RUDI HARJIANTO Alias GIANT Bin SUHARNO dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 87,1280 gram diberi nomor barang bukti 2662/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,5500 gram diberi nomor barang bukti 2663/2023/OF.
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi :
  • 2 (dua) linting kertas motif apel masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,0007 gram diberi nomor barang bukti 2664/2023/OF.
  • 1 (satu) linting kertas motif anggur berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5186 gram diberi nomor barang bukti 2665/2023/OF

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2662/2023/OF sampai dengan 2665/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5516/NNF/2023, tanggal 15 Desember 2023 atas nama HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2614 gram diberi nomor barang bukti 2654/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan biji-biji kering dengan berat netto 5,9696 gram diberi nomor barang bukti 2655/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2654/2023/OF dan 2655/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa RUDI HARJIANTO Alias GIANT Bin SUHARNO bersama HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA (berkas dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Nanggewer Mekar Rt. 06/Rw. 04 Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal dari informasi masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa ada seorang laki laki yang sering menggunakan narkotika jenis ganja di sekitaran daerah Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan panggilan UCOK, berdasarkan informasi tersebut saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan di ketahui HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kalibata Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor disitu kami langsung menuju kerumah HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA tepatnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib saat itu saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN langsung mendatangi tempat tinggal HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA dan langsung melakukan penggeledahan dalam rumahnya namun tidak di temukan barang bukti narkotika dan saat di interograsi terkait ke pemilikan narkotika terdakwa mengakui bahwa baru saja membuang narkotika jenis ganja melalui jendela ke sungai, dan saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN bersama HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA langsung melakukan pencarian narkotika jenis ganja di sungai dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja yang sudah basah, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih, dan HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa, selanjutnya langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa dengan petunjuk dari HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA tepatnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah yang beralamat Nanggewer Mekar Rt. 06/Rw. 04 Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berhasil mengamankan terdakwa dengan barang bukti yang berhasil kami sita dari dalam lemari pakaian plastik berupa 1 (satu) buah kardus tempat sepatu warna Hijau bertuliskan PUMA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis ganja ,1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya berisi 36 (tiga puluh enam) plastik klip bening kecil yang masing masing plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak roko berisi 3 (tiga) linting ganja, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa bersama HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5520/NNF/2023, tanggal 18 Desember 2023 atas nama RUDI HARJIANTO Alias GIANT Bin SUHARNO dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 87,1280 gram diberi nomor barang bukti 2662/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,5500 gram diberi nomor barang bukti 2663/2023/OF.
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi :
  • 2 (dua) linting kertas motif apel masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,0007 gram diberi nomor barang bukti 2664/2023/OF.
  • 1 (satu) linting kertas motif anggur berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5186 gram diberi nomor barang bukti 2665/2023/OF

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2662/2023/OF sampai dengan 2665/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5516/NNF/2023, tanggal 15 Desember 2023 atas nama HARI HARYADI Alias UCOK Bin (Alm) TATA SUARTA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2614 gram diberi nomor barang bukti 2654/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan biji-biji kering dengan berat netto 5,9696 gram diberi nomor barang bukti 2655/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2654/2023/OF dan 2655/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

    

 

 

Bogor,   07 Maret  2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya