Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. NURMAYANTI als NURMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1592 A/M.2.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAYANTI als NURMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa terdakwa Nurmayanti alias Nurma pada bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah miliknya yang terletak di Kampung Cigamea RT. 003/004 Ds Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor namun oleh karena sdr. Supriyanto Alias Anto ditahan serta saksi – saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa yang saat itu sedang mencari pekerjaan dikenalkan oleh temannya yang bernama Fahmi kepada sdr. Supriyanto Alias Anto. Kemudian sdr. Supriyanto alias Anto menawarkann terkait pekerjaannya yaitu untuk menuangkan minyak urut/pijit kedalam botol. Kemudian terdakwa menanyakan minyak tersebut legal atau illegal namun dijawab oleh sdr. Supriyanto Alias Anto mengatakan ini legal dan dirinya mengatakan akan bertanggung jawab kepada terdakwa sehingga terdakwa percaya. Kemudian terdakwa diminta oleh sdr. Supriyanto Alias Anto untuk bekerja dirumah sendiri dengan alasan pabriknya masih ditutup. Kemudian terdakwa diperlihatkan foto dari botol kosong tanpa label sehingga terdakwa juga menanyakan kenapa botol tersebut tidak diberi label. Kemudian sdr. Supriyanto Alias Anto menerangkan bahwa ada orang lain yang bagiannya untuk memberi label. Akhirnya terdakwa dan sdr. Supriyanto alias Anto sepakat menerima pekerjaannya;
  • Lalu pada bulan suatu waktu pada awal bulan November 2023 sekira waktu sore hari, terdakwa dihubungi oleh sdr. Supriyanto Alias Anto dan diberitahukan bahwa sudah dikirim botol sebanyak 25 dus botol ukuran 150 ml dan tutup botol dengan isi per dus 242 pcs. Kemudian pada sekitar jam 06.30 Wib sdr. Supriyanto Alias Anto datang kerumah terdakwa dan mencontohkan cara menutup botol yaitu botol ditutup terlebih dahulu menggunakan dalaman tutup ulir plastik dan kemudian baru ditutup menggunakan tutup botolnya sampai dengan rapat;
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2023 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa memberitahukan kepada sdr. Supriyanto Alias Anto bahwa minyak sudah ada dirumah terdakwa. Minyak yang datang tersebut adalah minyak kelapa sebanyak 17 (tujuh belas) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter. Kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib datang ojek online kerumah terdakwa mengirim minyak namun terdakwa tidak tahu minyak apa sebanyak 3 (tiga) dirigen ukuran 5 (lima) liter. Namun untuk sdr. Supriyanto Alias Anto baru datang beberapa hari kemudian untuk mengambil 4 (empat) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter dan 1 (satu) dirigen ukuran 5 (lima) liter minyak yang tidak terdakwa ketahui tersebut dan 2 dus botol beserta dengan tutupnya dengan alasan untuk dikirim ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian sdr. Supriyanto Alias Anto mengajari terdakwa untuk melakukan pembuatan/meracik minyak telon tesebut sampai dengan mencontohkan cara pengisian minyak kedalam botol namun melalui video call. Setelah mengetahui caranya kemudian terdakwa mulai bekerja memasukan minyak tersebut sampai dengan minyak tersebut habis. Terdakwa bekerja selama 3 (tiga) hari mendapatkan sebanyak 1571 (seribu lima ratus tujuh puluh satu) botol ukuran 150 ml. Kemudian terdakwa melaporkan kepada sdr. Supriyanto Alias Anto bahwa minyak sudah selesai semua dimasukan kedalam botol, sebelum di ambil sdr. Supriyanto Alias Anto minyak telon yang sudah di dalam botol tersebut di simpan selama dua minggu di ruang tamu rumah terdakwa, setelah dua minggu barulah sdr. Supriyanto Alias Anto memberi tahu bahwa akan ada orang yang datang kerumah terdakwa untuk membawa minyak tersebut. Kemudian ada 2 (dua) orang laki-laki datang kerumah terdakwa untuk mengambil minyak tersebut yang mana 1 (satu) orangnya baru terdakwa ketahui bernama Tubagus Mamun. Tubagus Mamun dan temannya membawa minyak dari terdakwa dengan cara memasukannya kedalam karung;
  • Lalu yang kedua Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 18.30 Wib Tubagus Mamun datang kerumah terdakwa memberikan minyak yang akan terdakwa kerjakan. Minyak yang datang tersebut untuk minyak kelapa sebanyak 3 (dus) isi 6 pcs minyak kemasan isi 2 liter dan 3 dirigen ukuran 5 liter, untuk campurannya 2 dirigen ukuran sedang. Kemudian sdr. Supriyanto Alias Anto meminta untuk dikerjakan hari itu juga. Kemudian terdakwa mengerjakannya dan mendapatkan 412 (empat ratus dua belas) botol dan hari itu juga minyak tersebut dibawa oleh sdr. Tubagus Mamun.
  • Bahwa setiap pembeli yang membeli melalui lapak akun @waluyowaluyo sdr. Supriyanto Alias Anto mengirim dengan identitas Muhamad Qisufa Dwiputra, Jl Panaragan Bakbis No 14 Bogor, No HP 082311815391 dimana alamat tersebut sdr. Supriyanto Alias Anto dapatkan dengan mencari KTP alamat Bogor yang di upload di internet dan sdr. Supriyanto Alias Anto mendapatkan foto KTP nama tersebut dengan tujuan untuk mengelabui dan mengaburkan siapa pengirim sebenarnya;
  • Bahwa sekitar awal bulan Desember tahun 2023, Tim dari PT. Tempo Scan Cabang Bogor selaku pemilik lisensi My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan marketplace Facebook mencurigai minyak telon yang dijual melalui akun facebook @waluyowaluyo milik sdr. Supriyanto Alias Anto adalah palsu, sehingga dari kantor cabang coba memesan produk yang dipasarkan oleh sdr. Supriyanto Alias Anto. Pada tanggal 07 Desember 2023 sdr. Supriyanto Alias Anto mengirimkan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml racikannya sejumlah 50 botol  sesuai pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Fanny seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol dan setelah barang tersebut diterima oleh di kantor Cabang PT Tempo Natural Products Bogor yang terletak di jalan Kedung Halang Talang, Bogor Utara Kota Bogor dan diperiksa oleh sdr. Shania dan sdr. Aviaska Diah Respati ternyata benar bahwa My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml yang dibeli dari sdr. Supriyanto Alias Anto adalah tidak identik dengan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml keluaran PT. Tempo Natural Products. Selanjutnya PT. Tempo Natural Products melaporkan perkara ini ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik nomor : R/668/II/RES.9.5/2021/Puslabfor tanggal 07 Februari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 0073/KKF/2024 tanggal 07 Februari 2024

Kesimpulan :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti minyak telon, dapat disimpulkan bahwa barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 tidak identik dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024 ditandai dengan hasil pemeriksaan visual dan fisik serta instrumen GCMS
  • Kandungan berbeda antara barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024;
  • Ditemukan bahan berbahaya pada 023/KIM/2024 s/d 024/KIM/2024 dimana bahan – bahan yang yang terkandung di dalamnya berupa Benzene (C6H6) yang merupakan cairan tidak berwarna yang sangat mudah terbakar dan tidak berwarna yang menguap dengan cepat ke udara. Ini berbahaya bagi mata, kulit, saluran napas, system saraf dan paru – paru. Benzena dapat menyebabkan kanker darah seperti Leukimia.

 

-------- Perbuatan terdakwa  tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Nurmayanti alias Nurma pada bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cigamea RT. 003/004 Ds Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor namun oleh karena sdr. Supriyanto Alias Anto ditahan serta saksi – saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2023 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa yang saat itu sedang mencari pekerjaan dikenalkan oleh temannya yang bernama Fahmi kepada sdr. Supriyanto Alias Anto. Kemudian sdr. Supriyanto alias Anto menawarkann terkait pekerjaannya yaitu untuk menuangkan minyak urut/pijit kedalam botol. Kemudian terdakwa menanyakan minyak tersebut legal atau illegal namun dijawab oleh sdr. Supriyanto Alias Anto mengatakan ini legal dan dirinya mengatakan akan bertanggung jawab kepada terdakwa sehingga terdakwa percaya. Kemudian terdakwa diminta oleh sdr. Supriyanto Alias Anto untuk bekerja dirumah sendiri dengan alasan pabriknya masih ditutup. Kemudian terdakwa diperlihatkan foto dari botol kosong tanpa label sehingga terdakwa juga menanyakan kenapa botol tersebut tidak diberi label. Kemudian sdr. Supriyanto Alias Anto menerangkan bahwa ada orang lain yang bagiannya untuk memberi label. Akhirnya terdakwa dan sdr. Supriyanto alias Anto sepakat menerima pekerjaannya;
  • Lalu pada bulan suatu waktu pada awal bulan November 2023 sekira waktu sore hari, terdakwa dihubungi oleh sdr. Supriyanto Alias Anto dan diberitahukan bahwa sudah dikirim botol sebanyak 25 dus botol ukuran 150 ml dan tutup botol dengan isi per dus 242 pcs. Kemudian pada sekitar jam 06.30 Wib sdr. Supriyanto Alias Anto datang kerumah terdakwa dan mencontohkan cara menutup botol yaitu botol ditutup terlebih dahulu menggunakan dalaman tutup ulir plastik dan kemudian baru ditutup menggunakan tutup botolnya sampai dengan rapat;
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2023 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa memberitahukan kepada sdr. Supriyanto Alias Anto bahwa minyak sudah ada dirumah terdakwa. Minyak yang datang tersebut adalah minyak kelapa sebanyak 17 (tujuh belas) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter. Kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib datang ojek online kerumah terdakwa mengirim minyak namun terdakwa tidak tahu minyak apa sebanyak 3 (tiga) dirigen ukuran 5 (lima) liter. Namun untuk sdr. Supriyanto Alias Anto baru datang beberapa hari kemudian untuk mengambil 4 (empat) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter dan 1 (satu) dirigen ukuran 5 (lima) liter minyak yang tidak terdakwa ketahui tersebut dan 2 dus botol beserta dengan tutupnya dengan alasan untuk dikirim ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian sdr. Supriyanto Alias Anto mengajari terdakwa untuk melakukan pembuatan/meracik minyak telon tesebut sampai dengan mencontohkan cara pengisian minyak kedalam botol namun melalui video call. Setelah mengetahui caranya kemudian terdakwa mulai bekerja memasukan minyak tersebut sampai dengan minyak tersebut habis. Terdakwa bekerja selama 3 (tiga) hari mendapatkan sebanyak 1571 (seribu lima ratus tujuh puluh satu) botol ukuran 150 ml. Kemudian terdakwa melaporkan kepada sdr. Supriyanto Alias Anto bahwa minyak sudah selesai semua dimasukan kedalam botol, sebelum di ambil sdr. Supriyanto Alias Anto minyak telon yang sudah di dalam botol tersebut di simpan selama dua minggu di ruang tamu rumah terdakwa, setelah dua minggu barulah sdr. Supriyanto Alias Anto memberi tahu bahwa akan ada orang yang datang kerumah terdakwa untuk membawa minyak tersebut. Kemudian ada 2 (dua) orang laki-laki datang kerumah terdakwa untuk mengambil minyak tersebut yang mana 1 (satu) orangnya baru terdakwa ketahui bernama Tubagus Mamun. Tubagus Mamun dan temannya membawa minyak dari terdakwa dengan cara memasukannya kedalam karung;
  • Lalu yang kedua Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 18.30 Wib Tubagus Mamun datang kerumah terdakwa memberikan minyak yang akan terdakwa kerjakan. Minyak yang datang tersebut untuk minyak kelapa sebanyak 3 (dus) isi 6 pcs minyak kemasan isi 2 liter dan 3 dirigen ukuran 5 liter, untuk campurannya 2 dirigen ukuran sedang. Kemudian sdr. Supriyanto Alias Anto meminta untuk dikerjakan hari itu juga. Kemudian terdakwa mengerjakannya dan mendapatkan 412 (empat ratus dua belas) botol dan hari itu juga minyak tersebut dibawa oleh sdr. Tubagus Mamun.
  • Bahwa setiap pembeli yang membeli melalui lapak akun @waluyowaluyo sdr. Supriyanto Alias Anto mengirim dengan identitas Muhamad Qisufa Dwiputra, Jl Panaragan Bakbis No 14 Bogor, No HP 082311815391 dimana alamat tersebut sdr. Supriyanto Alias Anto dapatkan dengan mencari KTP alamat Bogor yang di upload di internet dan sdr. Supriyanto Alias Anto mendapatkan foto KTP nama tersebut dengan tujuan untuk mengelabui dan mengaburkan siapa pengirim sebenarnya;
  • Bahwa sekitar awal bulan Desember tahun 2023, Tim dari PT. Tempo Scan Cabang Bogor selaku pemilik lisensi My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan marketplace Facebook mencurigai minyak telon yang dijual melalui akun facebook @waluyowaluyo milik sdr. Supriyanto Alias Anto adalah palsu, sehingga dari kantor cabang coba memesan produk yang dipasarkan oleh sdr. Supriyanto Alias Anto. Pada tanggal 07 Desember 2023 sdr. Supriyanto Alias Anto mengirimkan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml racikannya sejumlah 50 botol  sesuai pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Fanny seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol dan setelah barang tersebut diterima oleh di kantor Cabang PT Tempo Natural Products Bogor yang terletak di jalan Kedung Halang Talang, Bogor Utara Kota Bogor dan diperiksa oleh sdr. Shania dan sdr. Aviaska Diah Respati ternyata benar bahwa My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml yang dibeli dari sdr. Supriyanto Alias Anto adalah tidak identik dengan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml keluaran PT. Tempo Natural Products. Selanjutnya PT. Tempo Natural Products melaporkan perkara ini ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik nomor : R/668/II/RES.9.5/2021/Puslabfor tanggal 07 Februari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 0073/KKF/2024 tanggal 07 Februari 2024

Kesimpulan :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti minyak telon, dapat disimpulkan bahwa barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 tidak identik dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024 ditandai dengan hasil pemeriksaan visual dan fisik serta instrumen GCMS
  • Kandungan berbeda antara barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024;
  • Ditemukan bahan berbahaya pada 023/KIM/2024 s/d 024/KIM/2024 dimana bahan – bahan yang yang terkandung di dalamnya berupa Benzene (C6H6) yang merupakan cairan tidak berwarna yang sangat mudah terbakar dan tidak berwarna yang menguap dengan cepat ke udara. Ini berbahaya bagi mata, kulit, saluran napas, system saraf dan paru – paru. Benzena dapat menyebabkan kanker darah seperti Leukimia.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor : 0820/Reg/TR/U/2020 tentang Persetujuan Pendaftaran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Memutuskan, menetapkan bahwa My Baby Minyak Telon Plus Eucalyptus merupakan bentuk sediaan Cairan Obat luar dengan nama pendaftar dan Produsen PT. TEMPO NATURAL PRODUCTS dengan nomor izin edar POM TR152689291.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a,b,c,d,e dan f Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya