Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT Mandiri Tunas Finance Cq. PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bogor MOHAMAD AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Sabtu, 06 Apr. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance Cq. PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bogor
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD AMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 428.011.600,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9012300205 dan Lampirannya dibuat pada tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9012300205 dan Lampirannya dibuat pada tanggal 14 Maret 2023;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan Total Kerugian/Jumlah Terutang yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 428.011.600,- (empat ratus dua puluh delapan juta sebelas ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor membacakan Putusan atas Perkara ini;
5. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 2567 tanggal 15 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Dewi Mulyani, S.H., M.Kn., adalah sah dan berharga menurut hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00360857.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum, serta sekaligus menyatakan PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HYUNDAI STARGAZER PRIME IVT, Nomor Rangka: MF3NE81DTPJ015717, Nomor Mesin: G4FLNQ165445, Nomor Polisi : F1720AAY, Tahun 2023, Warna Merah Metal apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Pembiayaan sebagai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe : HYUNDAI STARGAZER PRIME IVT, Nomor Rangka: MF3NE81DTPJ015717, Nomor Mesin: G4FLNQ165445, Nomor Polisi : F1720AAY, Tahun 2023, Warna Merah Metal untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas 1 unit kendaraan Merek/Tipe : HYUNDAI STARGAZER PRIME IVT, Nomor Rangka: MF3NE81DTPJ015717, Nomor Mesin: G4FLNQ165445, Nomor Polisi : F1720AAY, Tahun 2023, Warna Merah Metal sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian pembiayaan nomor: 9012300205 tanggal 14 Maret 2023;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;
10. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak