Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Jan. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | YUNITA NURFITRIYANI SH |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kapolresta Kota Bogor qq Kasat Reskrim Polresta Bogor cq Unit V Krimsus |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BOGOR q.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA BOGOR KOTA c.q. UNIT V KRIMSUS adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |