Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 15 Mei 2022;---------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi));-----------
- Menyatakan Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 15 Mei 2022 batal demi hukum;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Materiil sebesar Rp171.940.000,- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp499.999.999,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) kepada PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan ini;------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;--------------------------
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya yang dapat ditimbang menurut hukum dan nurani yang terukur (Ex Aequo Et Bono).--------------------------------------------------------------------- |