Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bgr Andika Rio Pamungkas Irwan Nurtian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andika Rio Pamungkas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. DkkAndika Rio Pamungkas
Tergugat
NoNama
1Irwan Nurtian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.999.999,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga perjanjian yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 15 Mei 2022;---------------------------------------------------
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi));-----------
  • Menyatakan Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 15 Mei 2022 batal demi hukum;-------------------------------------------------------------------
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Materiil sebesar Rp171.940.000,- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;------------
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp499.999.999,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) kepada PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan ini;------------------------------------------------------------
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;--------------------------

Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya yang dapat ditimbang menurut hukum dan nurani yang terukur (Ex Aequo Et Bono).---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak