Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
2.ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
DEDY SUKMAWIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 293/M.2.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
2ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SUKMAWIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan IR. H. Juanda No. 6 Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor 16121

Telp. 0251 8326622 https ://kejari-bogorkota.go.id/index.php

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM- 34/Eku.2/BGR/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

DEDY SUKMAWIJAYA Bin IKHSAN SOPYAN

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

15 tahun 11 hari / 7 Februari 2009

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Nanggerang RT.003/006 Kel. Ranggamekar Kec. Bogor Selatan Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

      

  1. PENAHANAN

-

Penangkapan Oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Pada tanggal 14 Januari 2024

-

Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Di Rutan RUTAN POLSEK Bogor Barat,  sejak tanggal14 Januari 2024 s.d 03 Februari 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan RUTAN POLSEK Bogor Barat, sejak tanggal 03 Februari 2024 s.d 14 Maret 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor

:

Di Rutan RUTAN POLSEK Bogor Barat, sejak tanggal 15 Maret 2024 s.d 13 April 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor Paledang sejak tanggal 02 April 2024 s.d 21 April 2024.

-

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor

:

Di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor Paledang sejak tanggal 22 April 2024 s.d 21 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa DEDY SUKMAWIJAYA Bin IKHSAN SOPYAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Merdeka Gang Muha RT. 001 RW. 014 Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

                

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika salah satu anggota kepolisian dari POLSEK Bogor Barat yaitu saksi PIKRI FIRDAUS dan rekan-rekannya sedang melaksanakan Patroli Team Opsnal Reskrim Kota Bogor menerima pesan dari Call Center 110 yang diteruskan oleh Tim SPKT yang memberitahukan bahwa ada beberapa orang anak yang melakukan tawuran dengan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam menuju arah Jalan Merdeka Kota Bogor. Setelah menerima informasi tersebut, saksi PIKRI FIRDAUS dan Tim Opsnal lainnya langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat saksi melihat segerombolan anak muda masuk ke dalam Gang Muha sambil membawa senjata tajam. Selanjutnya saksi PIKRI FIRDAUS dan rekan Tim Opsnal lainnya langsung turun dari kendaraan dan mengejar anak-anak tersebut hingga akhirnya saksi PIKRI FIRDAUS berhasil mengamankan Anak DIAS AIRAWARI yang membawa Mistar yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Lalu saksi PIKRI FIRDAUS mengejar anak-anak lainnya dan kembali berhasil mengamankan Anak Saksi MUHAMAD FARAS MAULIDIN FELANI Bin HERMAN PELANI yang membawa senjata tajam jenis Tramontina. Dan yang terakhir, saksi PIKRI FIRDAUS berhasil mengamankan terdakwa yang membawa senjata tajam jenis gobang. Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Bogor Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa, menyimpan, menguasai, memiliki senjata tajam jenis gobang dan senjata tajam jenis gobang tersebut tidak ada kaitannya dalam kehidupan sehari-hari terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Bogor,  02 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198202022007122001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya