INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2024/PN Bgr | Hety Gunarty | Muhammad Syukri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi;
1. Memerintahkan Pada Tergugat untuk melaksanakan Audit Internal Perseroan Terbatas Harta Beton Sejahtera (PT.HBS) selambatnya satu bulan sejak putusan ini dibacakan.
2. Menyatakan memblokir SHM 467/Ciluar atas nama Muhammad syukri yang terletak di Jl.Batara Ciluar Rambay No.1 RT.003/003 Ciluar Bogor Utara – Kodya Bogor sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan pada Tergugat secara pribadi mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000.- ( Tiga Milyar rupiah) sesuai perjanjian tanggal 10 Agustus 2015 ;
3. Memerintahkan pada Tergugat secara pribadi mengembalikan sertifikat 467/Ciluar dari nama Tergugat kembali ke atas nama Penggugat ;
4. Memerintahkan pada Tergugat selaku Direktur PT,Harta Beton Sejahtera (PT.HBS) untuk melakukan Audit internal keuangan PT.HBS.
5. Memerintahkan pada Tergugat selaku Direktur PT.HBS membuka semua dokumen operasional Perusahaan dan buku keuangan perusahaan pada Penggugat selaku Komisaris PT.HBS
3. Memerintahkan pada Tergugat selaku Direktur PT.HBS untuk tidak mengalihkan asset Perusahaan tanpa seijin Pengugat selaku komisaris ;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melaksanakan tanggung jawabnya selaku Direksi untuk membereskan kewajiban kewajiban keuangannya PT.HBS baik berupa Hutang Hutang maupun Piutang Piutang pada pihak ketiga ;
5. Memerinahkan Pada Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |