Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Bgr DIAN ANJARI, SH, MH SACA ALS MAUN BIN ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/M.2.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANJARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SACA ALS MAUN BIN ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SACA alias MAUN bin ADI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Pasar Rt.002 R. 007 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 04.20 Wib saksi Muhammad Naufal berangkat dari rumah menuju pasar Bogor dengan maksud membeli ikan. Saat berjalan ke arah pasar, tepatnya di pertigaan atas dekat pos ronda, saksi Muhammad Naufal melihat terdakwa Saca alias Maun bin Adi sedang duduk di dekat pos ronda. Setelah selesai membeli ikan, sekitar jam 05.00 Wib, saksi Muhammad Naufal berjalan pulang melalui jalan belakang dari arah penggilingan ayam belakang pasar menuju pos, saat melintas dekat tempat pembuangan sampah dan kios kelapa saksi Muhammad Naufal bertemu dengan terdakwa Saca alias Maun bin Adi yang mengenakan kaos merah dan celana jeans biru dari arah berlawanan yaitu dari arah pos menuju penggilingan ayam. Kira kira satu atau dua langkah sekitar 5 detik dari berpapasan tersebut terdakwa Saca alias Maun bin Adi langsung membacok kepala sisi belakang saksi korban Muhammad Naufal dengan senjata tajam, sehingga reflek saksi Muhammad Naufal memegang belakang kepalanya dan menengok ke belakang melihat hanya ada terdakwa Saca alias Maun bin Adi seorang yang berlari ke arah pengilingan ayam. Saksi Muhammad Naufal kemudian berjalan ke arah pos ronda meminta pertolongan kepada saksi Kusnaeni dan saksi Isak.

 

  • Bahwa setelah melakukan perbuatannya, sekitar jam 05.30 Wib terdakwa Saca alias Maun bin Adi bertemu dengan saksi Desi Restiningsih di depan hotel Royal Jalan Juanda, saat itu saksi Desi Restiningsih melihat terdakwa membawa senjata tajam berupa golok yang dibungkus kain warna putih yang disimpan dipinggang terdakwa. Kemudian, terdakwa Saca alias Maun bin Adi bersama saksi Desi Restiningsih pergi ke rumah saksi Desi Restinigsih. Sesampainya dirumah, terdakwa Saca alias Maun bin Adi menyerahkan baju kaos warna merah yang terdakwa pakai kepada Saksi Desi Restiningsih untuk dicuci, saat itu saksi Desi Restiningsih berkata : “kok ini baju berbau amis, bau darah” kemudian dijawab oleh terdakwa  Saca alias Maun bin Adi sambil marah marah : “iya ini kena darah ayam, udah kamu jangan cerita masalah ini dengan polisi ya, aku takut di penjara lagi”

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saca alias Maun bin Adi, saksi Muhammad Naufal menderita luka dibagian belakang kepala, sebagaimana dikuatkan dengan hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Vania Nomor : 001/VER/RSV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rachdithia Ichwiyantho, Sp.B  dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, dengan keadaan umum tampak sakit sedang
  2. Saat dilakukan pemeriksan terdapat luka robek pada bagian kepala belakang yang menjalar ke leher belakang akibat benda tajam dan terdapat pendarahan yang cukup aktif pda luka robek, serta terdapat rasa nyeri pada daerah luka robek
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Tanda vital : napas spontan, tekanan darah seratus tiga puluh per delapan puluh millimeter air raksi, frekuensi napas dua puluh satu kali per menit. Frekuensi nadi sembilan puluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius
  2. Pada daerah kepala sisi belakang sampai ke leher belakang terdapat luka robek sayatan benda tajam dengan panjang tiga belas sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter
  3. Pada daerah tulang tengkorak belakang terlihat terkikis benda tajam
  4. Tampak pendarahan yang cukup aktif pada luka robek di sisi belakang kepala sampai ke leher belakang
  1. Terhadap korban dilakukan pemberian suntikan anti nyeri dan obat anti tetanus serum serta penjahitan luka di ruang operasi sebanyak delapan jahitan pada luka robek di sisi kepala bagian belakang sampai ke leher belakang
  2. Korban dirawat inap setelah dilakukan penjahitan luka di ruang operasi

KESIMPULAN :

Pada korban ini didapatkan luka robek akibat penganiayaan benda tajam pada kepala bagian sisi belakang sampai ke leher bagian belakang da terdapat pendaraan yang cukup aktif pada bagia luka robek tersebut akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu .

 

Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SACA alias MAUN bin ADI pada hari Sabtutanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Pasar Rt.002 R. 007 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor,telah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 04.20 Wib saksi Muhammad Naufal berangkat dari rumah menuju pasar Bogor dengan maksud membeli ikan. Saat berjalan ke arah pasar, tepatnya di pertigaan atas dekat pos ronda, saksi Muhammad Naufal melihat terdakwa Saca alias Maun bin Adi sedang duduk di dekat pos ronda. Setelah selesai membeli ikan, sekitar jam 05.00 Wib, saksi Muhammad Naufal berjalan pulang melalui jalan belakang dari arah penggilingan ayam belakang pasar menuju pos, saat melintas dekat tempat pembuangan sampah dan kios kelapa saksi Muhammad Naufal bertemu dengan terdakwa Saca alias Maun bin Adi yang mengenakan kaos merah dan celana jeans biru dari arah berlawanan yaitu dari arah pos menuju penggilingan ayam. Kira kira satu atau dua langkah sekitar 5 detik dari berpapasan tersebut terdakwa Saca alias Maun bin Adi langsung membacok kepala sisi belakang saksi korban Muhammad Naufal dengan senjata tajam, sehingga reflek saksi Muhammad Naufal memegang belakang kepalanya dan menengok ke belakang melihat hanya ada terdakwa Saca alias Maun bin Adi seorang yang berlari ke arah pengilingan ayam. Saksi Muhammad Naufal kemudian berjalan ke arah pos ronda meminta pertolongan kepada saksi Kusnaeni dan saksi Isak.

 

  • Bahwa setelah melakukan perbuatannya, sekitar jam 05.30 Wib terdakwa Saca alias Maun bin Adi bertemu dengan saksi Desi Restiningsih di depan hotel Royal Jalan Juanda, saat itu saksi Desi Restiningsih melihat terdakwa membawa senjata tajam berupa golok yang dibungkus kain warna putih yang disimpan dipinggang terdakwa. Kemudian, terdakwa Saca alias Maun bin Adi bersama saksi Desi Restiningsih pergi ke rumah saksi Desi Restinigsih. Sesampainya dirumah, terdakwa Saca alias Maun bin Adi menyerahkan baju kaos warna merah yang terdakwa pakai kepada Saksi Desi Restiningsih untuk dicuci, saat itu saksi Desi Restiningsih berkata : “kok ini baju berbau amis, bau darah” kemudian dijawab oleh terdakwa  Saca alias Maun bin Adi sambil marah marah : “iya ini kena darah ayam, udah kamu jangan cerita masalah ini dengan polisi ya, aku takut di penjara lagi”

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saca alias Maun bin Adi, saksiMuhammad Naufal menderita luka dibagian belakang kepala, sebagaimana dikuatkan dengan hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Vania Nomor : 001/VER/RSV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rachdithia Ichwiyantho, Sp.B  dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, dengan keadaan umum tampak sakit sedang
  2. Saat dilakukan pemeriksan terdapat luka robek pada bagian kepala belakang yang menjalar ke leher belakang akibat benda tajam dan terdapat pendarahan yang cukup aktif pda luka robek, serta terdapat rasa nyeri pada daerah luka robek
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Tanda vital : napas spontan, tekanan darah seratus tiga puluh per delapan puluh millimeter air raksi, frekuensi napas dua puluh satu kali per menit. Frekuensi nadi sembilan puluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius
  2. Pada daerah kepala sisi belakang sampai ke leher belakang terdapat luka robek sayatan benda tajam dengan panjang tiga belas sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter
  3. Pada daerah tulang tengkorak belakang terlihat terkikis benda tajam
  4. Tampak pendarahan yang cukup aktif pada luka robek di sisi belakang kepala sampai ke leher belakang
  5. Terhadap korban dilakukan pemberian suntikan anti nyeri dan obat anti tetanusserum serta penjahitan luka di ruang operasi sebanyak delapan jahitan pada luka robek di sisi kepala bagian belakang sampai ke leher belakang
  6. Korban dirawat inap setelah dilakukan penjahitan luka di ruang operasi

KESIMPULAN :

Pada korban ini didapatkan luka robek akibat penganiayaan benda tajam pada kepala bagian sisi belakang sampai ke leher bagian belakang da terdapat pendaraan yang cukup aktif pada bagia luka robek tersebut akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu .

 

Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SACA alias MAUN bin ADI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Pasar Rt.002 R. 007 Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 04.20 Wib saksi Muhammad Naufal berangkat dari rumah menuju pasar Bogor dengan maksud membeli ikan. Saat berjalan ke arah pasar, tepatnya di pertigaan atas dekat pos ronda, saksi Muhammad Naufal melihat terdakwa Saca alias Maun bin Adi sedang duduk di dekat pos ronda. Setelah selesai membeli ikan, sekitar jam 05.00 Wib, saksi Muhammad Naufal berjalan pulang melalui jalan belakang dari arah penggilingan ayam belakang pasar menuju pos, saat melintas dekat tempat pembuangan sampah dan kios kelapa saksi Muhammad Naufal bertemu dengan terdakwa Saca alias Maun bin Adi yang mengenakan kaos merah dan celana jeans biru dari arah berlawanan yaitu dari arah pos menuju penggilingan ayam. Kira kira satu atau dua langkah sekitar 5 detik dari berpapasan tersebut terdakwa Saca alias Maun bin Adi langsung membacok kepala sisi belakang saksi korban Muhammad Naufal dengan senjata tajam, sehingga reflek saksi Muhammad Naufal memegang belakang kepalanya dan menengok ke belakang melihat hanya ada terdakwa Saca alias Maun bin Adi seorang yang berlari ke arah pengilingan ayam. Saksi Muhammad Naufal kemudian berjalan ke arah pos ronda meminta pertolongan kepada saksi Kusnaeni dan saksi Isak.

 

  • Bahwa setelah melakukan perbuatannya, sekitar jam 05.30 Wib terdakwa Saca alias Maun bin Adi bertemu dengan saksi Desi Restiningsih di depan hotel Royal Jalan Juanda, saat itu saksi Desi Restiningsih melihat terdakwa membawa senjata tajam berupa golok yang dibungkus kain warna putih yang disimpan dipinggang terdakwa. Kemudian, terdakwa Saca alias Maun bin Adi bersama saksi Desi Restiningsih pergi ke rumah saksi Desi Restinigsih. Sesampainya dirumah, terdakwa Saca alias Maun bin Adi menyerahkan baju kaos warna merah yang terdakwa pakai kepada Saksi Desi Restiningsih untuk dicuci, saat itu saksi Desi Restiningsih berkata : “kok ini baju berbau amis, bau darah” kemudian dijawab oleh terdakwa  Saca alias Maun bin Adi sambil marah marah : “iya ini kena darah ayam, udah kamu jangan cerita masalah ini dengan polisi ya, aku takut di penjara lagi”

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saca alias Maun bin Adi, saksi Muhammad Naufal menderita luka dibagian belakang kepala, sebagaimana dikuatkan dengan hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Vania Nomor : 001/VER/RSV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rachdithia Ichwiyantho, Sp.B  dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh, dengan keadaan umum tampak sakit sedang
  2. Saat dilakukan pemeriksan terdapat luka robek pada bagian kepala belakang yang menjalar ke leher belakang akibat benda tajam dan terdapat pendarahan yang cukup aktif pda luka robek, serta terdapat rasa nyeri pada daerah luka robek
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Tanda vital : napas spontan, tekanan darah seratus tiga puluh per delapan puluh millimeter air raksi, frekuensi napas dua puluh satu kali per menit. Frekuensi nadi sembilan puluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius
  2. Pada daerah kepala sisi belakang sampai ke leher belakang terdapat luka robek sayatan benda tajam dengan panjang tiga belas sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter
  3. Pada daerah tulang tengkorak belakang terlihat terkikis benda tajam
  4. Tampak pendarahan yang cukup aktif pada luka robek di sisi belakang kepala sampai ke leher belakang
  5. Terhadap korban dilakukan pemberian suntikan anti nyeri dan obat anti tetanus serum serta penjahitan luka di ruang operasi sebanyak delapan jahitan pada luka robek di sisi kepala bagian belakang sampai ke leher belakang
  6. Korban dirawat inap setelah dilakukan penjahitan luka di ruang operasi

KESIMPULAN :

Pada korban ini didapatkan luka robek akibat penganiayaan benda tajam pada kepala bagian sisi belakang sampai ke leher bagian belakang da terdapat pendaraan yang cukup aktif pada bagia luka robek tersebut akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu .

 

Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya