Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. MOCHAMMAD RAFLY BAHRAENAL SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008G/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD RAFLY BAHRAENAL SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

----------- Bahwa terdakwa Mochammad Rafly Bahraenal Setiawan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kos yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 08.00 wib saat tedakwa sedang dalam perjalanan dari Kota Bandung tempat terdakwa kuliah menuju ke rumahnya yang terletak di kota Bogor terdakwa menghubungi sdr. Firas Irgi Ramadhan (dilakukan penuntutan dalam berkas secara terpisah) untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis paketan seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa baru memiliki uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian permintaan terdakwa pun disanggupi oleh sdr. Firas Irgi Ramadhan dan sisanya nanti bilamana terdakwa sudah sampai di rumahnya. Setelah bersepakat, keduanya membuat janji untuk bertemu di rumah kos sdr. Firas Irgi Ramadhan yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor;

 

 

 

  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa di Kota Bogor sekitar jam 15.30 Wib terdakwa  langsung menuju rumah kos sdr. Firas Irgi Ramadhan  dan menunggu  disebuah cafe yang ada di lantai dasar rumah kos tersebut. Tak lama kemudian sdr. Firas Irgi Ramadhan datang sambil membawa tembakau sintetis pesanan terdakwa. Setelah itu terdakwa menunjukkan bukti transfer kemudian terdakwa pulang;
  • Bahwa setibanya terdakwa di rumah terdakwa sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa langsung masuk ke kamar kemudian membuka 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis yang terdakwa beli dari sdr. Firas Irgi Ramadhan terdakwa ambil isinya lalu terdakwa bagi menjadi 18 (delapan) bungkus plastik klip kecil dengan ukuran yang terdakwa perkirakan sendiri kira – kira 1 (satu) plastik klip kecil bening tersebut cukup untuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) linting tembakau sintetis karena terdakwa biasanya setiap menggunakan tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) sampai 3(tiga) linting dan setelah hal tersebut terdakwa lakukan kemudian 18 (delapan) bungkus tembakau sintetis tersebut terdakwa masukan semuanya kedalam kantong helm warna hitam dan dari 18 (delapan) bungkus tembakau sintetis tersebut 2 (dua) bungkus sudah terdakwa gunakan untuk terdakwa sendiri karena nantinya semua tembakau sintetis tersebut akan terdakwa jadikan stok untuk terdakwa pakai baik selama pulang ke Bogor maupun akan dibawa ke kos terdakwa di Bandung;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 06.00 saksi Bripka Yusri Dawi dan saksi Eri Winarto serta tim dari satnarkoba Polresta Bogor Kota yang sebelumnya telah menangkap sdr. Firas Irgi Ramadhan melakukan pengembangan datang ke rumah terdakwa yang beralamat di jalan Farmasi II /BF 17 RT.001 RW. 018 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor mengamankan terdakwa. Setelah diinterogasi secara singkat, diakui oleh terdakwa bahwa dirinya sehari sebelumnya membeli stok narkotika jenis tembakau sintetis untuk terdakwa gunakan dan mengakui narkotika tersebut disimpan di bawah kasur yang terletak dikamar terdakwa. Selanjutnya petugas menggeledah kamar terdakwa dan benar di bawah kasur yang ada pada kamar terdakwa ditemukan tas helm yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui terdakwa adalah miliknya dan didapatkan dari sdr. Firas Irgi Ramadhan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5693/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 barang bukti berupa :

15 (lima) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 15,7503 (lima belas koma tujuh lima kosong tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 15,7217 (lima belas koma tujuh dua satu tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 5468/2023/NF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. -------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------

 

Subsidiair

----------- Bahwa terdakwa Mochammad Rafly Bahraenal Setiawan pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah yang terletak di jalan Farmasi II /BF 17 RT.001 RW. 018 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 06.00 saksi Bripka Yusri Dawi dan saksi Eri Winarto serta tim dari satnarkoba Polresta Bogor Kota yang sebelumnya telah menangkap sdr. Firas Irgi Ramadhan melakukan pengembangan datang ke rumah terdakwa yang beralamat di jalan Farmasi II /BF 17 RT.001 RW. 018 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor mengamankan terdakwa. Setelah diinterogasi secara singkat, diakui oleh terdakwa bahwa dirinya sehari sebelumnya membeli stok narkotika jenis tembakau sintetis untuk terdakwa gunakan dan mengakui narkotika tersebut disimpan di bawah Kasur yang terletak dikamar terdakwa. Selanjutnya petugas menggeledah kamar terdakwa dan benar di bawah kasur yang ada pada kamar terdakwa ditemukan tas helm yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui terdakwa adalah miliknya dan didapatkan dari sdr. Firas Irgi Ramadhan dengan cara pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 08.00 wib saat tedakwa sedang dalam perjalanan dari Kota Bandung tempat terdakwa kuliah menuju ke rumahnya yang terletak di kota Bogor terdakwa menghubungi sdr. Firas Irgi Ramadhan untuk memesan narkotika tembakau sintetis paketan Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa baru memiliki uang sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian permintaan terdakwa pun disanggupi oleh sdr. Firas Irgi Ramadhan dan sisanya nanti bilamana terdakwa sudah sampai di rumahnya. Setelah bersepakat, keduanya membuat janji untuk bertemu dengan di rumah kos sdr. Firas Irgi Ramadhan yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor;
  • Bahwa kemudian sesamainya terdakwa di Kota Bogor sekitar jam 15.30 Wib terdakwa  langsung menuju rumah kos sdr IGRI  dan menunggu  disebuah cafe yang ada di lantai dasar rumah kos sdr. Firas Irgi Ramadhan. Tak lama kemudian sdr. Firas Irgi Ramadhan datang  sambil membawa tembakau sintetis pesanan terdakwa. Setelah itu terdakwa menunjukkan bukti transfer kemudian terdakwa pulang;
  • Bahwa setibanya terdakwa di rumah terdakwa sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa langsung masuk ke kamar kemudian membuka 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis yang terdakwa beli dari sdr. Firas Irgi Ramadhan terdakwa ambil isinya lalu terdakwa bagi menjadi 18 (delapan) bungkus plastik klip kecil dengan ukuran yang terdakwa perkirakan sendiri kira – kira 1 (satu) plastik klip kecil bening tersebut cukup untuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) linting tembakau sintetis karena terdakwa biasanya setiap menggunakan tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) sampai 3(tiga) linting dan setelah hal tersebut terdakwa lakukan kemudian 18 (delapan) bungkus tembakau sintetis tersebut terdakwa masukan semuanya kedalam kantong helm warna hitam dan dari 18 (delapan) bungkus tembakau sintetis tersebut 2 (dua) bungkus sudah terdakwa gunakan untuk terdakwa sendiri karena nantinya semua tembakau sintetis tersebut akan terdakwa jadikan stok untuk terdakwa habis baik selama pulang ke Bogor maupun akan dibawa ke kos terdakwa di Bandung. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5693/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 barang bukti berupa :

15 (lima) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 15,7503 (lima belas koma tujuh lima kosong tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 15,7217 (lima belas koma tujuh dua satu tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 5468/2023/NF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Mochammad Rafly Bahraenal Setiawan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 19.00 Wib sampai dengan hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah yang terletak di jalan Farmasi II /BF 17 RT.001 RW. 018 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 08.00 wib saat tedakwa sedang dalam perjalanan dari Kota Bandung tempat terdakwa kuliah menuju ke rumahnya yang terletak di kota Bogor terdakwa ingin menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis dan membeli stok menghubungi sdr. Firas Irgi Ramadhan untuk memesan narkotika tembakau sintetis paketan Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa baru memiliki uang sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian permintaan terdakwa pun disanggupi oleh sdr. Firas Irgi Ramadhan dan sisanya nanti bilamana terdakwa sudah sampai di rumahnya. Setelah bersepakat, keduanya membuat janji untuk bertemu dengan di rumah kos sdr. Firas Irgi Ramadhan yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Bahwa kemudian sesamainya terdakwa di Kota Bogor sekitar jam 15.30 Wib terdakwa  langsung menuju rumah kos sdr IGRI  dan menunggu  disebuah cafe yang ada di lantai dasar rumah kos sdr. Firas Irgi Ramadhan. Tak lama kemudian sdr. Firas Irgi Ramadhan datang  sambil membawa tembakau sintetis pesanan terdakwa. Setelah itu terdakwa menunjukkan bukti transfer kemudian terdakwa pulang;
  • Bahwa setibanya terdakwa di rumah terdakwa sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa langsung masuk ke kamar kemudian membuka 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis yang terdakwa beli dari sdr. Firas Irgi Ramadhan terdakwa ambil isinya lalu terdakwa bagi menjadi 18 (delapan) bungkus plastik klip kecil dengan ukuran yang terdakwa perkirakan sendiri kira – kira 1 (satu) plastik klip kecil bening tersebut cukup untuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) linting tembakau sintetis karena terdakwa biasanya setiap menggunakan tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) sampai 3(tiga) linting dan setelah hal tersebut terdakwa lakukan kemudian 18 (delapan) bungkus tembakau sintetis tersebut terdakwa masukan semuanya kedalam kantong helm warna hitam dan dari 18 (delapan) bungkus tembakau sintetis tersebut 2 (dua) bungkus sudah terdakwa gunakan untuk terdakwa sendiri karena nantinya semua tembakau sintetis tersebut akan terdakwa jadikan stok untuk terdakwa habis baik selama pulang ke Bogor maupun akan dibawa ke kos terdakwa di Bandung;
  • Bahwa selanjutnya pada jam 21.00 wib, terdakwa mengambil 1 (satu) plastik narkotika jenis tembakau sintetis dan membuat lintingan sebanyak 3 (tiga) linting lalu menghisapnya satu – satu. Setelah 15 menit terdakwa merasakan sensasi santai, relaks dan perasaan seperti melayang namun tidak bertahan lama sehingga terdakwa menghisap lagi hingga pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 jam 01.00 sebanyak 2 (dua) plastik kemudian terdakwa tidur;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 06.00 saksi Bripka Yusri Dawi dan saksi Eri Winarto serta tim dari satnarkoba Polresta Bogor Kota yang sebelumnya telah menangkap sdr. Firas Irgi Ramadhan melakukan pengembangan datang ke rumah terdakwa yang beralamat di jalan Farmasi II /BF 17 RT.001 RW. 018 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor mengamankan terdakwa. Setelah diinterogasi secara singkat, diakui oleh terdakwa bahwa dirinya sehari sebelumnya membeli stok narkotika jenis tembakau sintetis untuk terdakwa gunakan dan mengakui narkotika tersebut disimpan di bawah Kasur yang terletak dikamar terdakwa. Selanjutnya petugas menggeledah kamar terdakwa dan benar di bawah kasur yang ada pada kamar terdakwa ditemukan tas helm yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui terdakwa adalah miliknya dan didapatkan dari sdr. Firas Irgi Ramadhan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menghisap narkotika jenis tembakau sintetis hamper setiap hari, jika tidak menghisap terdakwa merasa seperti ada yang kurang;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5693/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 Barang bukti berupa :

15 (lima) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 15,7503 (lima belas koma tujuh lima kosong tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 15,7217 (lima belas koma tujuh dua satu tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 5468/2023/NF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA Dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Assasemen Medis nomor YKKR/SK/002/VI/22 tanggal 29 Desember 2022, terdakwa adalah klien rawat inap Rehabilitasi pada Yayasan Kayva Kasih Rehabilitasi dan sedang dalam masa pemulihan penggunaan narkotika;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba nomor R /290/XI/2023/Poliklinik tanggal 28 November 2023 atas nama Mochammad Rafly Bahraenal Setiawan urin Positif mengandung Tembakau Sintetis (K2);
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menyalahgunakan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin  dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya