Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMPE ROY L. SIANIPAR, S.H., M.H. Dkk | Retno Handayani |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. AKASAH SIGAR TENGAH, |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
214.618.800,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 055/BOMA/PPJB/IX/13, Tanggal 12 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 214.618.800,- (dua ratus empat belas juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan kantor TERGUGAT yang terletak di Jalan Drs. H. Achmad Sobana No. 88-1C, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; atau
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |