Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Plw/2023/PN Bgr Dendi Prajadhiana 1.PT. BPR Supradanamas
2.PT. BHAKTI SARANA INDUSTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 124/Pdt.Plw/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Dendi Prajadhiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DALIH SAHIHUDDIN SHDendi Prajadhiana
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Supradanamas
2PT. BHAKTI SARANA INDUSTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

1.  Mengabulkan Gugatan Perlawanan Ekseskusi untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar;

3.  Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan :

a.   Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1653/Mulyaharja dengan luas 295 m2 (dua ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana tercatat dalam surat ukur nomor 51/Mulyaharja/2011, terdaftar atas nama Dendi Prajadhiana (Pelawan) yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Cendana,  Jl Cendana 7 No. 1, Rt 002/ Rw 005, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan:

b.   Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2367/Mulyaharja dengan luas 18 m2 (delapan belas meter persegi), terdaftar atas nama Dendi Prajadhiana (Pelawan) yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Cendana,  Jl Cendana 7 No. 1, Rt 002/ Rw 005, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

adalah benar dan sah milik Pelawan;

 

5.  Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 420/2019 tanggal 14 Februari 2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

6.  Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 02431/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

7.  Memerintahkan Terlawan IV untuk mencoret dan menghapus Hak Tanggungan dalam catatan buku tanah atas

a.  Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1653/Mulyaharja dengan luas 295 m2 (dua ratus sembilan puluh lima meter persegi), sebagaimana tercatat dalam surat ukur nomor 51/Mulyaharja/2011, terdaftar atas nama Dendi Prajadhiana (Pelawan) yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Cendana,  Jl Cendana 7 No. 1, Rt 002/ Rw 005, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;

b.  Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2367/Mulyaharja dengan luas 18 m2  (delapan belas meter persegi), terdaftar atas nama Dendi Prajadhiana (Pelawan) yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Cendana,  Jl Cendana 7 No. 1, Rt 002/ Rw 005, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;

9.  Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

10.  Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A berpendapat lain, PELAWAN memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak