INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Bgr | SITI FATIMAH | ROBBY CHANDRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | -- | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | P R I M E R :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 286/2005, Tanggal 1 Juli 2005, Atas Nama Ny. Hj. Siti Fatimah H. Entjep Samsudin, yang di buat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kecamatan Bogor Barat Suherman Bachtiar, SH. MSi.
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan Curug Mekar , Blok 014, Kohir C.208/500 SPPT.1920, seluas 199 M2, dan diatasnya berdiri bangunan rumah 2 (dua) lantai, setempat dikenal dengan Jalan Anggrek Bulan III No. 46, Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan rumah 2 (dua) lantai yang berdiri diatas tanah seluas 199 M2, dalam keadaan baik secara seketika tanpa beban apapun, setempat dikenal dengan Jalan Anggrek Bulan III No. 46, Taman Yasmin, Rt. 007, Rw. 002, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), secara kontan dan seketika;
7. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding dan kasasi (uitVoerbaar bij voerraad);
S U B S I D E R
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |