Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon : RANI KISWANTO (sesuai KTP, Kartu Keluarga, Paspor Pemohon dan Akta lahir anak Pemohon).
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari RANI sebagaimana tertulis pada Akta Kelahiran dan Akta Perceraian Pemohon menjadi RANI KISWANTO sebagaimana tertulis pada KTP, Kartu Keluarga, Paspor Pemohon dan Akta Kelahiran anak Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Panitera Pengadilan Negeri Bogor, membuat Salinan Penetapan Perubahan Nama Pemohon sebagaimana tersebut diatas, dan memerintahkan kepada Pemohon, untuk mengirimkan Salinan Penetapan rubah nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk dicatatkan dalam buku Register yang disediakan untuk itu.
- Memberikan ijin kepada pejabat/pegawai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mendaftarkan Pergantian nama tersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu serta dibuatkan Akta Lahirnya.
- Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum.
|