Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H MUHAMMAD FACHRY RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1542/M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FACHRY RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-79/Enz.2/BGR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

:

 

MUHAMMAD FACHRY RAHMAN

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 28 Desember 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan R.E. Martadinata Blok 11A Gang Cibogor Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Pelajar/Mahasiswa

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Tanggal 24 Desember 2023 s/d tanggal 26 Desember 2023 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 26 Desember 2023 s/d tanggal 14 Januari 2024 ;

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN 1

 

  • Perpanjangan PN 2

:

 

:

 

:

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d tanggal 23 Februari 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 23 April 2024 ;

  • Penuntut Umum

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRY RAHMAN bersama ARI ASANGGA PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), KELVIN (DPO) dan AZIL (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan di Polresta Bogor Kota dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2023 yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bisnis narkotika jenis tembakau sintetis yang awalnya ditolak oleh terdakwa namun akhirnya terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 KELVIN (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka pekerjaan bisnis narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari KELVIN (DPO) ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mencari kontrakan apartemen, kemudian KELVIN (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa senilai Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa apartemen dan akhirnya terdakwa menyewa sebuah kamar di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dengan harga sewa Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
  • Bahwa masih pada bulan Desember tahun 2023 yang tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis di depan SMA YZA Jalan Semeru Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan sesampainya di lokasi dimaksud terdakwa menunggu sebentar lalu ada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, dan 4 (empat) botol alkohol yang selanjutnya terdakwa bawa ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor lalu terdakwa menyimpan  2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, dan 4 (empat) botol alkohol di dalam lemari pakaian yang ada di kamar apartemen tersebut dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa kunci kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membeli tembakau biasa sebanyak 2 (dua) kilogram di toko tembakau dekat SMP Siliwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor lalu terdakwa membeli 2 (dua) kilogram tembakau biasa seharga Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) menggunakan uang terdakwa lalu terdakwa pergi ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan menyimpan 2 (dua) kilogram tembakau biasa tersebut di lemari pakaian kemudian terdakwa pulang sedangkan kunci kamar apartemen terdakwa simpan di pintu kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan KELVIN (DPO) juga menyampaikan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis sudah jadi dan siap untuk dikemas dan KELVIN (DPO) meminta terdakwa untuk mengemas narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian terdakwa pergi ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor yang saat itu kuncinya sudah ada di pintu kamar apartemen, kemudian di dalam kamar apartemen tersebut sudah tergelar narkotika jenis tembakau sintetis di atas terpal warna biru orange, selanjutnya terdakwa membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar yang masing-masing berisi 1 (satu) kilogram narkotika jenis tembakau sintetis kemudian KELVIN (DPO) meminta terdakwa untuk menyimpan/menempel 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) kilogram di pinggir jalan dekat Hotel Duta Berlian Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) kilogram di Jalan Cifor Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa selesai menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis di kedua lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa mengirim petunjuk/peta lokasi penyimpanan masing-masing narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada KELVIN (DPO) lalu terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko tembakau di daerah Atang Sanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan menyimpannya di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan KELVIN (DPO) juga menyampaikan bahwa tembakau biasa tersebut sudah dibayar oleh KELVIN (DPO) sehingga terdakwa tinggal mengambilnya saja, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko tembakau di daerah Atang Sanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor lalu menyimpannya di lemari pakaian yang ada di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor lalu terdakwa pulang sedangkan kunci kamar apartemen terdakwa simpan di pintu kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor untuk mengemas narkotika jenis tembakau sintetis, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa tiba di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan saat itu di dalam Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor juga sudah ada saksi ARI ASANGGA PUTRA dan AZIL (DPO) yang mana AZIL (DPO) bertugas menyampaikan jumlah narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dikemas oleh terdakwa sedangkan saksi ARI ASANGGA PUTRA bertugas untuk mengawasi OLIVER yang saat itu juga sedang mengemas narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat itu juga AZIL (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa AZIL (DPO) membeli narkotika jenis sabu yang akan diantar ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut, selajutnya terdakwa membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis yang mana narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa kemas ada yang beratnya 1 (satu) kilogram dan 5 (lima) gram namun terdakwa tidak ingat jumlah tepatnya berapa, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib AZIL (DPO) dan saksi ARI ASANGGA PUTRA pamit untuk keluar dari kamar apartemen sedangkan terdakwa tetap melanjutkan mengemas narkotika jenis tembakau sintetis hingga pukul 23.00 Wib, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dikemas di dalam lemari pakaian, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib (hari Minggu tanggal 24 Desember 2023) ketika terdakwa sedang merokok di balkon Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan saat terdakwa membuka pintu ternyata ada beberapa orang yang mengaku Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya adalah saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan ARI ASANGGA PUTRA yang telah ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di lemari yang ada di dalam kamar tersebut, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menyita 10 (sepuluh) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 17 (tujuh belas) plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 200 (dua ratus) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang warna emas narkotika jenis tembakau sintetis, 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip kecil warna emas narkotika jenis tembakau sintetis, 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastic klip sedang warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus besar kertas alumunium foil narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic besar narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic klip sedang bertuliskan virgin narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus plastic klip besar bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) gelas ukur kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) toples kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) toples kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 7 (tujuh) buah alat semprot, 4 (empat) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat pres plastic merk vacum sealer, 1 (satu) buah alat pres plastic merk taffware, 2 (dua) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) bok sarung tangan, 1 (satu) gulung alumunium foil, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minuman good day, 1 (satu) buah bak plastic warna hijau, 1 (satu) buah toples kaca bekas wadah bahan utama narkotika jenis sintetis, 4 (empat) botol alkohol, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah jepitan besi,  1 (satu) gulung tempelan segel, 1 (satu) lembar terpal warna biru-orange dan 5 (lima) bungkus plastic besar tembakau biasa dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut yang diakui terdakwa adalah milik KELVIN (DPO) dan saat terdakwa melakukan pengemasan narkotika jenis tembakau sintetis diawasi oleh AZIL (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 0244/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA Pangkat AKBP NRP. 67010022 dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 serta ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah kantong tas besar warna biru tua berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) bungkus plastik besar dengan kode “A.1” dan “A.4” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2024,4500 gram diberi nomor barang bukti 0158/2024/0F.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,8900 gram diberi nomor barang bukti 0159/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6770 gram diberi nomor barang bukti 0160/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,7484 gram diberi nomor barang bukti 0161/2024/OF.
  5. 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode “F-1” s.d. “F-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,5591 gram diberi nomor barang bukti 0162/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “G” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6753 gram diberi nomor barang bukti 0163/2024/OF.
  7. 5 (lima) bugkus plastik klip warna emas dengan kode “H-1” s.d “H-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,0336 gram diberi nomor barang bukti 0164/2024/OF.
  8. 5 (lima) bungkus plastik klip warna hitam dengan kode “I-1” sampai dengan “I-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 127,3680 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisi :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok besar dengan merk “GRAND FLROYAL FLAVOUR” warna biru tua berisikan daun-daun kering dengan berat netto 347,4500 diberi nomor barang bukti 166/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,6820 gram diberi nomor barang bukti 0167/2024/OF.
  1. 1 (satu) bungkus kantong merk “HOKBEN” warna putih berisi 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) buah beaker glass yang ditutup plastik warna putih berisi padatan warna putih dengan berat netto 39,3500 diberi nomor barang bukti 0168/2024/OF.
  2. 1 (satu) buah toples bening yang berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 116,5500 gram diberi nomor barang bukti 169/2024/OF. 
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 253,5900 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 1 (satu) buah toples yang berisikan padatan warna putih dan cairan warna kunging dengan berat netto seluruhnya 184,7000 gram diberi nomor barnag bukti 0171/2024/OF.

 

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa  MUHAMMAD FACHRY RAHMAN  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 0158/2024/OF s.d 0171/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4EN PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikda di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FACHRY RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRY RAHMAN bersama ARI ASANGGA PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), KELVIN (DPO) dan AZIL (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan di Polresta Bogor Kota dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2023 yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bisnis narkotika jenis tembakau sintetis yang awalnya ditolak oleh terdakwa namun akhirnya terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 KELVIN (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka pekerjaan bisnis narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari KELVIN (DPO) ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mencari kontrakan apartemen, kemudian KELVIN (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa senilai Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa apartemen dan akhirnya terdakwa menyewa sebuah kamar di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dengan harga sewa Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
  • Bahwa masih pada bulan Desember tahun 2023 yang tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis di depan SMA YZA Jalan Semeru Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan sesampainya di lokasi dimaksud terdakwa menunggu sebentar lalu ada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, dan 4 (empat) botol alkohol yang selanjutnya terdakwa bawa ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor lalu terdakwa menyimpan  2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, dan 4 (empat) botol alkohol di dalam lemari pakaian yang ada di kamar apartemen tersebut dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa kunci kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membeli tembakau biasa sebanyak 2 (dua) kilogram di toko tembakau dekat SMP Siliwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor lalu terdakwa membeli 2 (dua) kilogram tembakau biasa seharga Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) menggunakan uang terdakwa lalu terdakwa pergi ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan menyimpan 2 (dua) kilogram tembakau biasa tersebut di lemari pakaian kemudian terdakwa pulang sedangkan kunci kamar apartemen terdakwa simpan di pintu kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan KELVIN (DPO) juga menyampaikan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis sudah jadi dan siap untuk dikemas dan KELVIN (DPO) meminta terdakwa untuk mengemas narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian terdakwa pergi ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor yang saat itu kuncinya sudah ada di pintu kamar apartemen, kemudian di dalam kamar apartemen tersebut sudah tergelar narkotika jenis tembakau sintetis di atas terpal warna biru orange, selanjutnya terdakwa membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar yang masing-masing berisi 1 (satu) kilogram narkotika jenis tembakau sintetis kemudian KELVIN (DPO) meminta terdakwa untuk menyimpan/menempel 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) kilogram di pinggir jalan dekat Hotel Duta Berlian Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) kilogram di Jalan Cifor Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa selesai menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis di kedua lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa mengirim petunjuk/peta lokasi penyimpanan masing-masing narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada KELVIN (DPO) lalu terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko tembakau di daerah Atang Sanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan menyimpannya di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan KELVIN (DPO) juga menyampaikan bahwa tembakau biasa tersebut sudah dibayar oleh KELVIN (DPO) sehingga terdakwa tinggal mengambilnya saja, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko tembakau di daerah Atang Sanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor lalu menyimpannya di lemari pakaian yang ada di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor lalu terdakwa pulang sedangkan kunci kamar apartemen terdakwa simpan di pintu kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor untuk mengemas narkotika jenis tembakau sintetis, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa tiba di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan saat itu di dalam Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor juga sudah ada saksi ARI ASANGGA PUTRA dan AZIL (DPO) yang mana AZIL (DPO) bertugas menyampaikan jumlah narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dikemas oleh terdakwa sedangkan saksi ARI ASANGGA PUTRA bertugas untuk mengawasi OLIVER yang saat itu juga sedang mengemas narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat itu juga AZIL (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa AZIL (DPO) membeli narkotika jenis sabu yang akan diantar ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut, selajutnya terdakwa membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis yang mana narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa kemas ada yang beratnya 1 (satu) kilogram dan 5 (lima) gram namun terdakwa tidak ingat jumlah tepatnya berapa, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib AZIL (DPO) dan saksi ARI ASANGGA PUTRA pamit untuk keluar dari kamar apartemen sedangkan terdakwa tetap melanjutkan mengemas narkotika jenis tembakau sintetis hingga pukul 23.00 Wib, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dikemas di dalam lemari pakaian, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib (hari Minggu tanggal 24 Desember 2023) ketika terdakwa sedang merokok di balkon Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan saat terdakwa membuka pintu ternyata ada beberapa orang yang mengaku Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya adalah saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan ARI ASANGGA PUTRA yang telah ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di lemari yang ada di dalam kamar tersebut, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menyita 10 (sepuluh) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 17 (tujuh belas) plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 200 (dua ratus) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang warna emas narkotika jenis tembakau sintetis, 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip kecil warna emas narkotika jenis tembakau sintetis, 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastic klip sedang warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus besar kertas alumunium foil narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic besar narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic klip sedang bertuliskan virgin narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus plastic klip besar bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) gelas ukur kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) toples kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) toples kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 7 (tujuh) buah alat semprot, 4 (empat) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat pres plastic merk vacum sealer, 1 (satu) buah alat pres plastic merk taffware, 2 (dua) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) bok sarung tangan, 1 (satu) gulung alumunium foil, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minuman good day, 1 (satu) buah bak plastic warna hijau, 1 (satu) buah toples kaca bekas wadah bahan utama narkotika jenis sintetis, 4 (empat) botol alkohol, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah jepitan besi,  1 (satu) gulung tempelan segel, 1 (satu) lembar terpal warna biru-orange dan 5 (lima) bungkus plastic besar tembakau biasa dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut yang diakui terdakwa adalah milik KELVIN (DPO) dan saat terdakwa melakukan pengemasan narkotika jenis tembakau sintetis diawasi oleh AZIL (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 0244/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA Pangkat AKBP NRP. 67010022 dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 serta ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah kantong tas besar warna biru tua berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) bungkus plastik besar dengan kode “A.1” dan “A.4” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2024,4500 gram diberi nomor barang bukti 0158/2024/0F.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,8900 gram diberi nomor barang bukti 0159/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6770 gram diberi nomor barang bukti 0160/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,7484 gram diberi nomor barang bukti 0161/2024/OF.
  5. 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode “F-1” s.d. “F-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,5591 gram diberi nomor barang bukti 0162/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “G” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6753 gram diberi nomor barang bukti 0163/2024/OF.
  7. 5 (lima) bugkus plastik klip warna emas dengan kode “H-1” s.d “H-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,0336 gram diberi nomor barang bukti 0164/2024/OF.
  8. 5 (lima) bungkus plastik klip warna hitam dengan kode “I-1” sampai dengan “I-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 127,3680 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisi :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok besar dengan merk “GRAND FLROYAL FLAVOUR” warna biru tua berisikan daun-daun kering dengan berat netto 347,4500 diberi nomor barang bukti 166/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,6820 gram diberi nomor barang bukti 0167/2024/OF.
  1. 1 (satu) bungkus kantong merk “HOKBEN” warna putih berisi 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) buah beaker glass yang ditutup plastik warna putih berisi padatan warna putih dengan berat netto 39,3500 diberi nomor barang bukti 0168/2024/OF.
  2. 1 (satu) buah toples bening yang berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 116,5500 gram diberi nomor barang bukti 169/2024/OF. 
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 253,5900 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 1 (satu) buah toples yang berisikan padatan warna putih dan cairan warna kunging dengan berat netto seluruhnya 184,7000 gram diberi nomor barnag bukti 0171/2024/OF.

 

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa  MUHAMMAD FACHRY RAHMAN  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 0158/2024/OF s.d 0171/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4EN PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikda di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FACHRY RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo. Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRY RAHMAN bersama ARI ASANGGA PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), KELVIN (DPO) dan AZIL (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan di Polresta Bogor Kota dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2023 yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bisnis narkotika jenis tembakau sintetis yang awalnya ditolak oleh terdakwa namun akhirnya terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 KELVIN (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka pekerjaan bisnis narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya terdakwa diminta untuk menunggu kabar dari KELVIN (DPO) ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mencari kontrakan apartemen, kemudian KELVIN (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa senilai Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa apartemen dan akhirnya terdakwa menyewa sebuah kamar di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dengan harga sewa Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan ;
  • Bahwa masih pada bulan Desember tahun 2023 yang tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis di depan SMA YZA Jalan Semeru Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan sesampainya di lokasi dimaksud terdakwa menunggu sebentar lalu ada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, dan 4 (empat) botol alkohol yang selanjutnya terdakwa bawa ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor lalu terdakwa menyimpan  2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis, dan 4 (empat) botol alkohol di dalam lemari pakaian yang ada di kamar apartemen tersebut dan setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa kunci kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membeli tembakau biasa sebanyak 2 (dua) kilogram di toko tembakau dekat SMP Siliwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor lalu terdakwa membeli 2 (dua) kilogram tembakau biasa seharga Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) menggunakan uang terdakwa lalu terdakwa pergi ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan menyimpan 2 (dua) kilogram tembakau biasa tersebut di lemari pakaian kemudian terdakwa pulang sedangkan kunci kamar apartemen terdakwa simpan di pintu kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan KELVIN (DPO) juga menyampaikan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis sudah jadi dan siap untuk dikemas dan KELVIN (DPO) meminta terdakwa untuk mengemas narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian terdakwa pergi ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor yang saat itu kuncinya sudah ada di pintu kamar apartemen, kemudian di dalam kamar apartemen tersebut sudah tergelar narkotika jenis tembakau sintetis di atas terpal warna biru orange, selanjutnya terdakwa membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar yang masing-masing berisi 1 (satu) kilogram narkotika jenis tembakau sintetis kemudian KELVIN (DPO) meminta terdakwa untuk menyimpan/menempel 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) kilogram di pinggir jalan dekat Hotel Duta Berlian Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) kilogram di Jalan Cifor Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa selesai menyimpan/menempel narkotika jenis tembakau sintetis di kedua lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa mengirim petunjuk/peta lokasi penyimpanan masing-masing narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada KELVIN (DPO) lalu terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko tembakau di daerah Atang Sanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan menyimpannya di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan KELVIN (DPO) juga menyampaikan bahwa tembakau biasa tersebut sudah dibayar oleh KELVIN (DPO) sehingga terdakwa tinggal mengambilnya saja, selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko tembakau di daerah Atang Sanjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor lalu menyimpannya di lemari pakaian yang ada di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor lalu terdakwa pulang sedangkan kunci kamar apartemen terdakwa simpan di pintu kamar apartemen ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib KELVIN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor untuk mengemas narkotika jenis tembakau sintetis, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa tiba di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan saat itu di dalam Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor juga sudah ada saksi ARI ASANGGA PUTRA dan AZIL (DPO) yang mana AZIL (DPO) bertugas menyampaikan jumlah narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dikemas oleh terdakwa sedangkan saksi ARI ASANGGA PUTRA bertugas untuk mengawasi OLIVER yang saat itu juga sedang mengemas narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat itu juga AZIL (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa AZIL (DPO) membeli narkotika jenis sabu yang akan diantar ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut, selajutnya terdakwa membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis yang mana narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa kemas ada yang beratnya 1 (satu) kilogram dan 5 (lima) gram namun terdakwa tidak ingat jumlah tepatnya berapa, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib AZIL (DPO) dan saksi ARI ASANGGA PUTRA pamit untuk keluar dari kamar apartemen sedangkan terdakwa tetap melanjutkan mengemas narkotika jenis tembakau sintetis hingga pukul 23.00 Wib, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dikemas di dalam lemari pakaian, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib (hari Minggu tanggal 24 Desember 2023) ketika terdakwa sedang merokok di balkon Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar Nomor 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan saat terdakwa membuka pintu ternyata ada beberapa orang yang mengaku Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya adalah saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan ARI ASANGGA PUTRA yang telah ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di lemari yang ada di dalam kamar tersebut, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menyita 10 (sepuluh) bungkus plastik besar narkotika jenis tembakau sintetis, 6 (enam) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 17 (tujuh belas) plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 200 (dua ratus) bungkus plastic klip narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastic klip sedang warna emas narkotika jenis tembakau sintetis, 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip kecil warna emas narkotika jenis tembakau sintetis, 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastic klip sedang warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus besar kertas alumunium foil narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic besar narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic klip sedang bertuliskan virgin narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus plastic klip besar bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) gelas ukur kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) toples kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) toples kaca berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 7 (tujuh) buah alat semprot, 4 (empat) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat pres plastic merk vacum sealer, 1 (satu) buah alat pres plastic merk taffware, 2 (dua) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) bok sarung tangan, 1 (satu) gulung alumunium foil, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minuman good day, 1 (satu) buah bak plastic warna hijau, 1 (satu) buah toples kaca bekas wadah bahan utama narkotika jenis sintetis, 4 (empat) botol alkohol, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah jepitan besi,  1 (satu) gulung tempelan segel, 1 (satu) lembar terpal warna biru-orange dan 5 (lima) bungkus plastic besar tembakau biasa dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut yang diakui terdakwa adalah milik KELVIN (DPO) dan saat terdakwa melakukan pengemasan narkotika jenis tembakau sintetis diawasi oleh AZIL (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 0244/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA Pangkat AKBP NRP. 67010022 dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 serta ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah kantong tas besar warna biru tua berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) bungkus plastik besar dengan kode “A.1” dan “A.4” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2024,4500 gram diberi nomor barang bukti 0158/2024/0F.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,8900 gram diberi nomor barang bukti 0159/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6770 gram diberi nomor barang bukti 0160/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,7484 gram diberi nomor barang bukti 0161/2024/OF.
  5. 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode “F-1” s.d. “F-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,5591 gram diberi nomor barang bukti 0162/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “G” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6753 gram diberi nomor barang bukti 0163/2024/OF.
  7. 5 (lima) bugkus plastik klip warna emas dengan kode “H-1” s.d “H-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,0336 gram diberi nomor barang bukti 0164/2024/OF.
  8. 5 (lima) bungkus plastik klip warna hitam dengan kode “I-1” sampai dengan “I-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 127,3680 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisi :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok besar dengan merk “GRAND FLROYAL FLAVOUR” warna biru tua berisikan daun-daun kering dengan berat netto 347,4500 diberi nomor barang bukti 166/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,6820 gram diberi nomor barang bukti 0167/2024/OF.
  1. 1 (satu) bungkus kantong merk “HOKBEN” warna putih berisi 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) buah beaker glass yang ditutup plastik warna putih berisi padatan warna putih dengan berat netto 39,3500 diberi nomor barang bukti 0168/2024/OF.
  2. 1 (satu) buah toples bening yang berisikan serbuk warna krem dengan berat netto 116,5500 gram diberi nomor barang bukti 169/2024/OF. 
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 253,5900 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik besar berisi 1 (satu) buah toples yang berisikan padatan warna putih dan cairan warna kunging dengan berat netto seluruhnya 184,7000 gram diberi nomor barnag bukti 0171/2024/OF.

 

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa  MUHAMMAD FACHRY RAHMAN  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 0158/2024/OF s.d 0171/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4EN PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikda di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FACHRY RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bogor, 22 April 2024

 

 Jaksa Penuntut Umum

 

                                                                                   

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa NIP. 19950621 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya