Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | ALDI AKMAL MULIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1018/M.2.12/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 43/Enz.2/Bogor/03/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ALDI AKMAL MULIA Bin MULYA. Tempat lahir : Jakarta. Umur/Tgl lahir : 18 tahun 6 bulan / 30 Juni 2005. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Kalianyar VIII No. 18 Rt. 004/Rw. 006 Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMK (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 17 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Januari 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ALDI AKMAL MULIA Bin MULYA bersama-sama RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.36 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan Perumahan Salak Endah 2 Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepada RADEN ANGGARA RUKMANA dengan paketan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu RADEN ANGGARA RUKMANA memberitahu kepada terdakwa jika paketan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tidak ada dan ada juga yang paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa beralih membeli paketan narkotika jenis tembakau sintetis dengan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu RADEN ANGGARA RUKMANA memberikan nomor Dana untuk pembayarannya kepada terdakwa dan terdakwa mentransfer uangnya melalui Alfamart sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 20.36 Wib terdakwa diberikan peta atau lokasi untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis oleh RADEN ANGGARA RUKMANA di depan Perumahan Griya Salak Endah 2 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sendiri ketika mengambil tempelan narkotiaka jenis tembakau sintetis tersebut di bungkus oleh bekas gelas plastik minuman Ale-ale yang tersimpan di pinggir jalan di depan Perumahan Griya Salak Endah 2 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, gelas plastik minuman Ale-ale terdakwa buang hanya mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis saja, dan terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember sekitar pukul 01.00 Wib ketika terdakwa sedang duduk di depan rumahnya tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota langsung langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ketika terdakwa di interogasi terkait pembelian narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa mengakui jika terdakwa baru saja membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari RADEN ANGGARA RUKMANA sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang ada di depannya dan terdakwa baru mengetahui jika RADEN ANGGARA RUKMANA sudah terlebih dahulu tertangkap oleh anggota Kepolisian.
Bahwa terdakwa telah Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5889/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama ALDI AKMAL MULIA dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2842/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ALDI AKMAL MULIA Bin MULYA bersama-sama RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Perum Griya Salak Endah 2 Blok D.9 No. 13 Rt. 004 Rw. 010 Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU sering menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang mana berdasarkan informasi bahwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mendapatkan bahan utama atau biang untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Kota Bogor, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil mengetahui rumah dan ciri-ciri dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON mendatangi rumah RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU yang beralamat di Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01 Rw. 05 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan mendapatkan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, setelah di lakukan introgasi RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamar tidur rumahnya yang di simpan di lantai kamar tidurnya, setelah di tunjukan oleh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU langsung menyita 18 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic sedang tembakau biasa, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) buah suntikan, 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih bekas bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis yang semuanya ada di dalam 1 (satu) buah kotak plastic yang ada di lantai kamar tidur rumah RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk realme warna biru nomor imei 1 : 869810040775357, imei 1 : 869810040775340, nomor sim card : 0813-1792-3420 yang ada di tangan kanan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU pada saat ditangkap, selanjutnya RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah di buat sendri oleh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU dengan cara pembuatannya di pandu atau di ajarkan oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA melalui komunikasi pesan WhatsApp dan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mengakui bahwa bahan utama untuk pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dengan cara di kirim melalui paket Gosend, dan terdakwa juga mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa telah menerima paket dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA yang berisi 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa setelah di intrograsi lebih lanjut RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga mengakui kalau dirinya telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa, setelah mendapat keterangan dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON meminta kepada RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU untuk menunjukan kediaman terdakwa dan MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA, lalu RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU menunjukan rumah terdakwa dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa di lakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Perum Griya Salak Endah 2 Blok D.9 No.13 Rt. 004 Rw. 010 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor yang pada saat itu sedang duduk di depan rumahnya tersebut dan berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis milik terdakwa yang ada di lantai rumah terdakwa tersebut, dan terdakwa mengakui kalau 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.36 Wib seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU.
Bahwa terdakwa telah Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5889/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama ALDI AKMAL MULIA dengan hasil pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2842/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 20223tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |