Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H MUNAJI Bin Alm. RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1602/M.2.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAJI Bin Alm. RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-22/Eoh.2/BGR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

:

 

MUNAJI Bin Alm. RAMLAN

Tempat Lahir

:

Batang

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 06 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Parfi Bojong Neros No. 36 RT 001/007 Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Wiraswasta

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Tanggal 29 Januari 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d tanggal 17 Februari 2024 ;

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d tanggal 28 Maret 2024 ;

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN

 

:

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024 ;

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUNAJI Bin Alm. RAMLAN pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Bogor Raya Permai RT 003/011 Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Oktober tahun 2021 terdakwa mengajak saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT untuk berinvestasi pada bisnis BLD (boneless dada) dan BLP (boneless paha) dengan mengatakan bahwa keuntungan akan dibagi hasil yakni 60 % untuk saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, saksi Ir. DIDING DAROJAT dan 40 % untuk terdakwa dan langsung dibagi hasil setiap hari, yang mana hal tersebut membuat saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT tertarik dan menyetujui tawaran tersebut yang dikuatkan dengan dibuatnya perjanjian kerjasama antara saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT dengan terdakwa tertanggal 12 Oktober 2021 dan 15 November 2021, kemudian saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT mengirim dana secara bertahap dari nomor rekening BCA 8720787912 atas nama ENDANG SUSILAWATI (istri saksi Ir. DIDING DAROJAT) ke nomor rekening BCA 5470507138 atas nama MUNAJI hingga total keseluruhan berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  • Bahwa kerjasama dengan uang investasi awal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut berjalan dengan lancar dimana terdakwa selalu mengirimkan modal serta keuntungan kepada saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali meminta modal kepada saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT untuk keperluan modal usaha BLD (boneless dada) dan BLP (boneless paha) dengan mengatakan bahwa keuntungan akan dibagi hasil yakni 60 % untuk saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, saksi Ir. DIDING DAROJAT dan 40 % untuk terdakwa dan terdakwa akan mengembalikan modal beserta keuntungan setiap 10 (sepuluh) hari sehingga saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT kembali tergerak dan tertarik untuk menginvestasikan uang untuk bisnis BLD (boneless dada) dan BLP (boneless paha), kemudian saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT melalui nomor rekening BCA 8720787912 atas nama ENDANG SUSILAWATI (istri saksi Ir. DIDING DAROJAT) mentransfer uang ke nomor rekening BCA 5470507138 atas nama MUNAJI dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 21 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) ;
  2. Tanggal 21 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;
  3. Tanggal 21 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ;
  4. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
  5. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 81.500.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  6. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;
  7. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Dengan total Rp. 559.500.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;

  • Bahwa pada tanggal 03 Maret 2022 saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT menanyakan kepada terdakwa mengenai pengembalian modal beserta keuntungan dari dana sebesar Rp. 559.500.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang telah ditransfer secara bertahap 10 (sepuluh) hari sebelumnya yakni pada tanggal 21 Februari 2022 s/d tanggal 25 Februari 2022 dari nomor rekening BCA 8720787912 atas nama ENDANG SUSILAWATI (istri saksi Ir. DIDING DAROJAT) ke nomor rekening BCA 5470507138 atas nama MUNAJI, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan modal usaha beserta keuntungan yang telah dijanjikan kepada saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT dikarenakan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan bisnis terdakwa yang lain dan keperluan pribadi terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT mengalami kerugian sebesar Rp. 559.500.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa MUNAJI Bin Alm. RAMLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUNAJI Bin Alm. RAMLAN pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Bogor Raya Permai RT 003/011 Kelurahan Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Oktober tahun 2021 terdakwa mengajak saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT untuk berinvestasi pada bisnis BLD (boneless dada) dan BLP (boneless paha) dengan mengatakan bahwa keuntungan akan dibagi hasil yakni 60 % untuk saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, saksi Ir. DIDING DAROJAT dan 40 % untuk terdakwa dan langsung dibagi hasil setiap hari, yang mana hal tersebut membuat saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT tertarik dan menyetujui tawaran tersebut yang dikuatkan dengan dibuatnya perjanjian kerjasama antara saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT dengan terdakwa tertanggal 12 Oktober 2021 dan 15 November 2021, kemudian saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT mengirim dana secara bertahap dari nomor rekening BCA 8720787912 atas nama ENDANG SUSILAWATI (istri saksi Ir. DIDING DAROJAT) ke nomor rekening BCA 5470507138 atas nama MUNAJI hingga total keseluruhan berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  • Bahwa kerjasama dengan uang investasi awal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut berjalan dengan lancar dimana terdakwa selalu mengirimkan modal serta keuntungan kepada saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali meminta modal kepada saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT untuk keperluan modal usaha BLD (boneless dada) dan BLP (boneless paha) dengan mengatakan bahwa keuntungan akan dibagi hasil yakni 60 % untuk saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, saksi Ir. DIDING DAROJAT dan 40 % untuk terdakwa dan terdakwa akan mengembalikan modal beserta keuntungan setiap 10 (sepuluh) hari sehingga saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT kembali tergerak dan tertarik untuk menginvestasikan uang untuk bisnis BLD (boneless dada) dan BLP (boneless paha), kemudian saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT melalui nomor rekening BCA 8720787912 atas nama ENDANG SUSILAWATI (istri saksi Ir. DIDING DAROJAT) mentransfer uang ke nomor rekening BCA 5470507138 atas nama MUNAJI dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 21 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) ;
  2. Tanggal 21 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;
  3. Tanggal 21 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ;
  4. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
  5. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 81.500.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
  6. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;
  7. Tanggal 25 Februari 2022 transfer sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

Dengan total Rp. 559.500.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;

  • Bahwa pada tanggal 03 Maret 2022 saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT menanyakan kepada terdakwa mengenai pengembalian modal beserta keuntungan dari dana sebesar Rp. 559.500.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang telah ditransfer secara bertahap 10 (sepuluh) hari sebelumnya yakni pada tanggal 21 Februari 2022 s/d tanggal 25 Februari 2022 dari nomor rekening BCA 8720787912 atas nama ENDANG SUSILAWATI (istri saksi Ir. DIDING DAROJAT) ke nomor rekening BCA 5470507138 atas nama MUNAJI, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan modal usaha beserta keuntungan yang telah dijanjikan kepada saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT dikarenakan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan bisnis terdakwa yang lain dan keperluan pribadi terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YAHYA KURNIAWAN, saksi UMAR FARUQ, dan saksi Ir. DIDING DAROJAT mengalami kerugian sebesar Rp. 559.500.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa MUNAJI Bin Alm. RAMLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------

 

Bogor, 28 Maret 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

                                                               

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa / 19950621 201801 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya