Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.MUHAMAD ICHSAN
2.NURHANIFAH
3.NAFISAH MUFIDA
4.MUHAMMAD SYAUQI
5.RESTIANI AYUNING TIAS
6.WANSAH
PD. BANK PERKREDITAN RAKYAK LPK PARUNG PANJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD ICHSAN
2NURHANIFAH
3NAFISAH MUFIDA
4MUHAMMAD SYAUQI
5RESTIANI AYUNING TIAS
6WANSAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H.MUHAMAD ICHSAN
2Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H.NURHANIFAH
3Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H.NAFISAH MUFIDA
4Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H.MUHAMMAD SYAUQI
5Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H.RESTIANI AYUNING TIAS
6Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H.WANSAH
Tergugat
NoNama
1PD. BANK PERKREDITAN RAKYAK LPK PARUNG PANJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • PRIMAIR:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat menguasai benda jaminan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7 Akta Nomor 29 Tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat oleh Yayu Sri Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat menguasai benda jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 38, Desa/Kelurahan Hambaro, seluas 326M2 (Tiga ratus dua puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tanggal 19-01-2022 (Sembilan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua) Nomor 23/Hambaro/2022, tercatat atas nama Andika Raharja, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 27 May 2022. dengan tanda-tanda batas tembok adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat menyerahkan benda jaminan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7 Akta Nomor 29 Tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat oleh Yayu Sri Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor kepada Ahli Waris Almarhum Andika Raharja.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat menyerahkan benda jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 38, Desa/Kelurahan Hambaro, seluas 326M2 (Tiga ratus dua puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tanggal 19-01-2022 (Sembilan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua) Nomor 23/Hambaro/2022, tercatat atas nama Andika Raharja, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 27 May 2022. dengan tanda-tanda batas tembok kepada Ahli Waris Almarhum Andika Raharja.
  6. Menetapkan dan menyatakan bahwa Para Penggugat mengalami kerugian sebesar 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat secara kontan dan seketika sebesar 4.000.000 (Empat Juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak