Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2024/PN Bgr ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H. HARI RAMDAN FEBRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2401/Enz.2/BOGOR/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI RAMDAN FEBRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-119/Enz.2/BGR/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

HARI RAMDAN FEBRIANSYAH 

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun / 04 Februari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sindangbarang Loji RT. 003 RW. 009 Kel. Loji Kec. Bogor Barat Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (Lulus)

      

  1. PENAHANAN

-

Penangkapan Oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Pada tanggal 05 April 2024 s.d 07 April 2024

-

Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 07 April 2024 s.d 26 April 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 27 April 2024 s.d 05 Juni 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 06 Juni  2024 s.d 05 Juli 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor Paledang sejak tanggal 03 Juli 2024 s.d 22 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa HARI RAMDAN FEBRIANSYAH pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan SDN 2 Kota Bogor yang beralamat di Jl. Surya Kencana Gang Roda II Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RIKI RIZKY (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dan RIKI RIZKY dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

                

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, BOCOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang - DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon aplikasi Whatsapp guna menawarkan narkotika jenis sabu dan terdakwa pun langsung tertarik karena terdakwa hendak mempergunakannya untuk dijual kembali sehingga terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada BOCOL sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat 5gr (lima gram) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan persyaratan bahwa terdakwa baru akan melakukan pembayaran setelah narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan BOCOL pun menyetujuinya dengan memberikan alamat pengambilan barang tersebut kepada terdakwa yaitu di daerah depan SDN 2 Kota Bogor yang beralamat di Jl. Surya Kencana Gang Roda II Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, selain itu BOCOL juga mengirimkan gambar petunjuk/peta lokasi narkotika jenis sabu pesanan terdakwa melalui pesan aplikasi Whatsapp. Pada hari yang sama sekira jam 18.30 WIB terdakwa menghubungi saksi RIKI RIZKY melalui telepon aplikasi Whatsapp dan meminta agar saksi RIKI RIZKY menemani terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pesanannya dimana saksi RIKI RIZKY langsung bersedia mengantar terdakwa dengan meminta agar terdakwa menjemput saksi RIKI RIZKY di depan gang rumah saksi RIKI RIZKY yang beralamat di Jl. Empang RT. 05 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Setelah bertemu, lalu terdakwa dan saksi RIKI RIZKY bersama-sama berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh BOCOL dan sekira jam 20.00 WIB keduanya tiba di tempat sesuai dengan petunjuk lokasi. Berdasarkan petunjuk dari BOCOL akhirnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu berada di bawah batu bata yang ada di depan SDN 2 Kota Bogor. Kemudian terdakwa dan saksi RIKI RIZKY langsung pulang ke rumah teman saksi RIKI RIZKY yang bernama HERU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang - DPO) yang beralamat di Kp. Gudang Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Setibanya di rumah HERU tersebut sekira jam 20.30 WIB saksi RIKI RIZKY mengatakan kepada terdakwa bahwa OJEK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang - DPO) hendak memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendengar hal tersebut terdakwa bersama-sama saksi RIKI RIZKY membuka paket narkotika jenis sabu yang baru saja mereka ambil dan terdakwa langsung membuat 7 (tujuh) paket yang masing-masing dibungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi RIKI RIZKY, OJEK, dan HERU menggunakan narkotika jenis sabu yang diambil dari masing-masing 7 (tujuh) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan cara dicongkel sedikit demi sedikit dari tiap-tiap paket. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, OJEK (DPO) langsung membayar penggunaan sabu tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut langsung dibagi 2 oleh terdakwabersama-sama saksi RIKI RIZKY dimana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa dan saksi RIKI RIZKY pulang ke rumahnya masing-masing. 

 

Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira jam 13.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Sindangbarang Loji RT. 003 RW. 009 Kel. Loji Kec. Bogor Barat Kota Bogor, ketika terdakwa sedang tidur tiduran di rumahnya tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki berpakaian preman mengaku sebagai anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan melakukan interogasi terhadap terdakwa. Lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dibungkus lagi dengan bekas bungkus kopi Cappucino yang berada dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa. Selain daripada itu, ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti lainnya yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang ada di dalam tas selempang warna hitam berada di dalam kamar rumah milik terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari BOCOL (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun belum sempat dibayarkan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor LAB : 1793/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yand diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu 1 (satu) bungkus plastik capucino berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1845 gram diberi nomor barang bukti 0968/2024/OF, setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 1,6856 gram, dan 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6148 gram diberi nomor barang bukti 0969/2024/OF, setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 0,6086 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa HARI RAMDAN FEBRIANSYAH pada hari pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Sindangbarang Loji RT. 003 RW. 009 Kel. Loji Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RIKI RIZKY (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dan RIKI RIZKY dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. dan saksi NOURMAN FATONY yang sedang melaksanakan piket di Kantor Polresta Bogor Kota pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira jam 08.00 WIB, datang salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya menginformasika bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah terdakwa yang berada di Sindangbarang Loji RT. 003 RW.009 Kel. Loji Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Mendengar hal tersebut saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. dan rekan-rekannya langsung menindaklanjuti dengan mencari tahu keberadaan terdakwa hingga pada jam 13.00 WIB setelah saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. dan rekan-rekannya mengetahui bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya maka saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. dan rekan-rekannya langsung mendatangi rumah terdakwa. Setelah yakin bahwa terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang digambarkan oleh informan, maka saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. dan rekan-rekannya melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya. Lalu saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dibungkus lagi dengan bekas bungkus kopi Cappucino yang berada dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa. Selain daripada itu, ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti lainnya yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang ada di dalam tas selempang warna hitam berada di dalam kamar rumah milik terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Akan tetapi, pada saat penangkapan terdakwa mengaku mengambil narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan saksi RIKI RIZKY sehingga saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. dan rekan-rekannya melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penangkapan terhadap saksi RIKI RIZKY pada hari yang sama dengan penangkapan ANDALAS SUSTIONO, S.H.. selanjutnya terdakwa dan saksi RIKI RIZKY beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut melanggar hukum.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor LAB : 1793/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yand diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu 1 (satu) bungkus plastik capucino berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1845 gram diberi nomor barang bukti 0968/2024/OF, setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 1,6856 gram, dan 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6148 gram diberi nomor barang bukti 0969/2024/OF, setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 0,6086 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Bogor, 03 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198202022007122001

Pihak Dipublikasikan Ya