Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia Aas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.237.364,00
Petitum

PRIMAIR:

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor: 01-38-00101-21/KMI/SPK/07/2021 tanggal 09 Juli 2021 juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 29,- tanggal 09 Juli 2021 sah dan berkekuatan hukum.
3.    Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 55.237.364,00,- (lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)  secara tunai dan seketika.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan bila tidak melakukan seluruh kewajibannya.
6.    Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak