Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H M. AFDAL AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1592C/M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AFDAL AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-83/Enz.2/BGR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

:

 

M. AFDAL AZHARI

Tempat Lahir

:

Sukabumi

Umur / Tanggal Lahir

:

18  Tahun 4 Bulan / 13 Agustus 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Bojong Galing RT 02/01 Desa Bojong Galing Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Pelajar/Mahasiswa

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Tanggal 30 Desember 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 31 Desember 2023 s/d tanggal 19 Januari 2024 ;

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN 1

 

  • Perpanjangan PN 2

:

 

:

 

:

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d tanggal 28 Februari 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 29 Maret 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 30 Maret 2024 s/d tanggal 28 April 2024 ;

  • Penuntut Umum

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa M. AFDAL AZHARI pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2)” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 terdakwa tergabung dalam grup facebook dengan nama SINTETIS NUSANTARA dengan akun facebook terdakwa yang bernama GALANG, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menulis status di grup facebook SINTETIS NUSANTARA dengan status “yo yang mau nyetok TM nya dari sekarang sebelum pada tutup sama harga melambung tinggi, ready per lem 40k, khusus daerah Depok Tapos Cibubur Bekasi boleh cod wajib vc sebelum cod” yang artinya “ya silakan yang mau menyetok Tramadol nya dari sekarang sebelum toko obat keras tutup dan harga melambung tinggi, ready per lempengnya atau per 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil Tramadol harganya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) khusus untuk daerah Depok, Tapos, Cibubur, dan Bekasi boleh COD (cash on delivery) tapi sebelum COD wajib video call terlebih dahulu” ;
  • Bahwa setelah menulis status di grup facebok SINTETIS NUSANTARA, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 01.48 Wib ada akun facebook dengan nama RAHMA DINI mengirim pesan kepada terdakwa dan menanyakan mengenai ketersediaan obat keras dan menanyakan posisi terdakwa sehingga terdakwa mengatakan posisinya berada di daerah Bogor, kemudian pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI mengatakan ingin membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) box atau 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir, lalu terdakwa mengatakan bahwa harga dari 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga dari 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam adalah Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian terjadi kesepakatan jual-beli antara terdakwa dan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI dan juga sepakat untuk bertemu di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor ;
  • Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat dari mess karyawan tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Gunung Putri Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor menuju ke Toko Aceh Jalan Baru Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor untuk membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari ABANG (DPO) di Toko Aceh tersebut, kemudian terdakwa memasukkan obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir ke dalam kantong jaket bagian depan yang terdakwa kenakan saat itu lalu terdakwa menuju ke tempat yang telah disepakati dengan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI yakni di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, sekitar pukul 19.25 Wib terdakwa tiba di tempat dimaksud lalu terdakwa menunggu pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI yang akan membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir yang telah terdakwa bawa, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang mengaku dari Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya adalah saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terdakwa dan akhirnya ditemukan obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir pada kantong jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada seseorang bernama RAHMA DINI yang terdakwa kenal di facebook seharga Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) dan sepakat akan bertemu di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan pada penguasaan terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru nomor imei 1 : 869146056028278, nomor imei 2 : 896146056028260, nomor simcard : 0858-1401-2701 yang diakui milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI serta ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa apabila obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa membeli obat keras dan psikotropika dari ABANG (DPO) untuk dikonsumsi sendiri sudah sebanyak 15 (lima belas) kali sedangkan untuk diperjualbelikan kembali sebanyak 1 (satu) kali ;
  • Bahwa terdakwa telah menyalurkan psikotropika jenis Atarax Alprazolam tanpa adanya keahlian di bidang farmasi dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri Pusalabfor Nomor Lab : 0242/NPF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt Pangkat Kompol NRP. 76030928 dan DWI HERNANTO, S.T, ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes           Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

No. Barang Bukti

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0103/2024/PF

15 (lima belas) strip warna silver berisikan 150 (seratus lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 31,1100 gram

Tramadol

0104/2024/PF

3 (tiga) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2590 gram

Positif

Alprazolam

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0104/2024/PF berupa 3 (tiga) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2590 gram seperti tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---------- Perbuatan terdakwa M. AFDAL AZHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa M. AFDAL AZHARI pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 terdakwa tergabung dalam grup facebook dengan nama SINTETIS NUSANTARA dengan akun facebook terdakwa yang bernama GALANG, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menulis status di grup facebook SINTETIS NUSANTARA dengan status “yo yang mau nyetok TM nya dari sekarang sebelum pada tutup sama harga melambung tinggi, ready per lem 40k, khusus daerah Depok Tapos Cibubur Bekasi boleh cod wajib vc sebelum cod” yang artinya “ya silakan yang mau menyetok Tramadol nya dari sekarang sebelum toko obat keras tutup dan harga melambung tinggi, ready per lempengnya atau per 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil Tramadol harganya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) khusus untuk daerah Depok, Tapos, Cibubur, dan Bekasi boleh COD (cash on delivery) tapi sebelum COD wajib video call terlebih dahulu” ;
  • Bahwa setelah menulis status di grup facebok SINTETIS NUSANTARA, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 01.48 Wib ada akun facebook dengan nama RAHMA DINI mengirim pesan kepada terdakwa dan menanyakan mengenai ketersediaan obat keras dan menanyakan posisi terdakwa sehingga terdakwa mengatakan posisinya berada di daerah Bogor, kemudian pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI mengatakan ingin membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) box atau 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir, lalu terdakwa mengatakan bahwa harga dari 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga dari 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam adalah Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian terjadi kesepakatan jual-beli antara terdakwa dan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI dan juga sepakat untuk bertemu di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor ;
  • Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat dari mess karyawan tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Gunung Putri Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor menuju ke Toko Aceh Jalan Baru Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor untuk membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari ABANG (DPO) di Toko Aceh tersebut, kemudian terdakwa memasukkan obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir ke dalam kantong jaket bagian depan yang terdakwa kenakan saat itu lalu terdakwa menuju ke tempat yang telah disepakati dengan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI yakni di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, sekitar pukul 19.25 Wib terdakwa tiba di tempat dimaksud lalu terdakwa menunggu pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI yang akan membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir yang telah terdakwa bawa, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang mengaku dari Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya adalah saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terdakwa dan akhirnya ditemukan obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir pada kantong jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada seseorang bernama RAHMA DINI yang terdakwa kenal di facebook seharga Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) dan sepakat akan bertemu di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan pada penguasaan terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru nomor imei 1 : 869146056028278, nomor imei 2 : 896146056028260, nomor simcard : 0858-1401-2701 yang diakui milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI serta ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa apabila obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa membeli obat keras dan psikotropika dari ABANG (DPO) untuk dikonsumsi sendiri sudah sebanyak 15 (lima belas) kali sedangkan untuk diperjualbelikan kembali sebanyak 1 (satu) kali ;
  • Bahwa terdakwa telah menyalurkan psikotropika jenis Atarax Alprazolam tanpa adanya keahlian di bidang farmasi dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri Pusalabfor Nomor Lab : 0242/NPF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt Pangkat Kompol NRP. 76030928 dan DWI HERNANTO, S.T, ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes           Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

No. Barang Bukti

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0103/2024/PF

15 (lima belas) strip warna silver berisikan 150 (seratus lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 31,1100 gram

Tramadol

0104/2024/PF

3 (tiga) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2590 gram

Positif

Alprazolam

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0104/2024/PF berupa 3 (tiga) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2590 gram seperti tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---------- Perbuatan terdakwa M. AFDAL AZHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa terdakwa M. AFDAL AZHARI pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 terdakwa tergabung dalam grup facebook dengan nama SINTETIS NUSANTARA dengan akun facebook terdakwa yang bernama GALANG, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menulis status di grup facebook SINTETIS NUSANTARA dengan status “yo yang mau nyetok TM nya dari sekarang sebelum pada tutup sama harga melambung tinggi, ready per lem 40k, khusus daerah Depok Tapos Cibubur Bekasi boleh cod wajib vc sebelum cod” yang artinya “ya silakan yang mau menyetok Tramadol nya dari sekarang sebelum toko obat keras tutup dan harga melambung tinggi, ready per lempengnya atau per 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil Tramadol harganya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) khusus untuk daerah Depok, Tapos, Cibubur, dan Bekasi boleh COD (cash on delivery) tapi sebelum COD wajib video call terlebih dahulu” ;
  • Bahwa setelah menulis status di grup facebok SINTETIS NUSANTARA, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 01.48 Wib ada akun facebook dengan nama RAHMA DINI mengirim pesan kepada terdakwa dan menanyakan mengenai ketersediaan obat keras dan menanyakan posisi terdakwa sehingga terdakwa mengatakan posisinya berada di daerah Bogor, kemudian pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI mengatakan ingin membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) box atau 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir, lalu terdakwa mengatakan bahwa harga dari 150 (seratus lima puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga dari 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam adalah Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian terjadi kesepakatan jual-beli antara terdakwa dan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI dan juga sepakat untuk bertemu di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor ;
  • Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat dari mess karyawan tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Gunung Putri Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor menuju ke Toko Aceh Jalan Baru Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor untuk membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atau per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari ABANG (DPO) di Toko Aceh tersebut, kemudian terdakwa memasukkan obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir ke dalam kantong jaket bagian depan yang terdakwa kenakan saat itu lalu terdakwa menuju ke tempat yang telah disepakati dengan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI yakni di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, sekitar pukul 19.25 Wib terdakwa tiba di tempat dimaksud lalu terdakwa menunggu pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI yang akan membeli obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir yang telah terdakwa bawa, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa dihampiri oleh beberapa laki-laki yang mengaku dari Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya adalah saksi RAHMAN SUGANDA dan saksi DANI ANTON SUDRAJAT lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terdakwa dan akhirnya ditemukan obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir pada kantong jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada seseorang bernama RAHMA DINI yang terdakwa kenal di facebook seharga Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) dan sepakat akan bertemu di parkiran Hotel Pangrango 3 Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan pada penguasaan terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru nomor imei 1 : 869146056028278, nomor imei 2 : 896146056028260, nomor simcard : 0858-1401-2701 yang diakui milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik akun facebook atas nama RAHMA DINI serta ditemukan juga uang tunai sejumlah Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa apabila obat keras jenis pil Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 3 (tiga) lempeng atau 30 (tiga puluh) butir tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa membeli obat keras dan psikotropika dari ABANG (DPO) untuk dikonsumsi sendiri sudah sebanyak 15 (lima belas) kali sedangkan untuk diperjualbelikan kembali sebanyak 1 (satu) kali ;
  • Bahwa terdakwa telah menyalurkan psikotropika jenis Atarax Alprazolam tanpa adanya keahlian di bidang farmasi dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri Pusalabfor Nomor Lab : 0242/NPF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt Pangkat Kompol NRP. 76030928 dan DWI HERNANTO, S.T, ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes           Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

No. Barang Bukti

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0103/2024/PF

15 (lima belas) strip warna silver berisikan 150 (seratus lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 31,1100 gram

Tramadol

0104/2024/PF

3 (tiga) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2590 gram

Positif

Alprazolam

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0103/2024/PF berupa 15 (lima belas) strip warna silver berisikan 150 (seratus lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 31,1100 gram seperti tersebut di atas adalah benar mengandung bahan obat keras jenis Tramadol.

 

---------- Perbuatan terdakwa M. AFDAL AZHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor, 25 April 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

                                                               

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa / 19950621 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya