Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. MUHAMAD GUNTUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/M.2.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD GUNTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

a

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT  DAKWAAN

Reg Perk Nomor  : PDM - 73 / Enz.1 / Bogor / 04 / 2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA

                                                                              Nama Lengkap                             :     MUHAMAD GUNTUR

                                                                              Tempatlahir                                   :     Bogor

                                                                              Umur/Tgllahir                                :     54  tahun  / 10 maret 1969

                                                                              Jenis kelamin                                :     Laki-laki

                                                                              Kebangsaan                                  :     Indonesia

                                                                              Tempat  tinggal                             :     Kp. Jati Parung Rt 02 Rw 07 Desa. Parung kec. Parung Kab. Bogor

                                                                              Agama                                          :     Islam

                                                                              Pekerjaan                                      :     Karyawan swasta

                                                                              Pendidikan                                    :     SMA

 

B.      PENAHANAN

1.    Penangkapan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 03 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023.

2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 06 Desember 2023  sampai dengan tanggal  25 Desember 2023  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

3.    Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan 03 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

4.    Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 04 Februari 2024 sampai dengan 04 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

5.    Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 05 Maret 2024 sampai dengan 03 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

6.    Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  02 April 2024 sampai dengan tanggal        21 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

7.    Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 22 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

 

C.     DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

         ----------- Bahwa terdakwa  MUHAMAD GUNTUR pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Daerah Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak  atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 00.00 Wib terdakwa  MUHAMAD GUNTUR dihubungi oleh Sdr. RIVO (belum tertangkap) dengan maksud Sdr. RIVO akan membayar utang kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun Sdr. RIVO akan membayar hutangnya dengan cara

 

 

menukarkan dengan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyetujui tawaran Sdr. RIVO tersebut. Kemudian Sdr. RIVO meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor, lalu  sekitar pukul 02.00 Wib Sdr. RIVO menghubungi terdakwa kembali untuk mengirimkan foto denah atau lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yaitu di daerah Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Selanjutnya terdakwa berangkat ke lokasi dimaksud untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr. RIVO.  Setibanya di lokasi dimaksud lalu terdakwa langsung mencari narkotka jenis sabu tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam pagar bunga yang berada di depan rumah warga, setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam saku jaket sebelah kanan, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut namun ketika terdakwa akan pergi meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba ada saksi Andalas Sustiono dan saksi Norman Fatony selaku petugas satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung menangkap terdakwa, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainya lainya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku jaket terdakwa sebelah kanan yang pada saat itu sedang terdakwa gunakan. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut disita oleh kepolisian kemudian setelah introgasi terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari teman terdakwa Sdr. RIVO yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan secara pribadi. Kemudian anggota kepolisian langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 5827/NNF/2023 tanggal  18 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2089 gram diberi nomor barang bukti 2792/2023/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD GUNTUR.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2792/2023/OF berupakristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa  menerima Narkotika golongan I  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

         -----------  Bahwa  terdakwa  MUHAMAD GUNTUR,  pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan diperumahan puri elang permata yang beralamat Jl. Brigjen Saptaji Hadiprawira Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di depan Perumahan Puri Elang Permata yang beralamat Jl. Brigjen Saptaji Hadiprawira Kel. Cilendek kec. Bogor Barat Kota Bogor, terdakwa MUHAMAD GUNTUR diamankan oleh saksi Andalas Sustiono dan saksi Norman Fatony selaku anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, dan saat itu terdakwa baru saja mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket terdakwa sebelah kanan yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara diberikan oleh Sdr.RIVO (belum tertangkap) karena Sdr RIVO mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. RIVO mengganti hutangnya tersebut dengan memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 5827/NNF/2023 tanggal  18 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2089 gram diberi nomor barang bukti 2792/2023/OF.

 

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD GUNTUR.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2792/2023/OF berupakristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina., terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa  menguasai, memiliki Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

         KEDUA

         ----------- Bahwa terdakwa MUHAMAD GUNTUR, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Jati Parung Rt 02 Rw 07 Desan Parung kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar beRtempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa MUHAMAD GUNTUR mengambil narkotika jenis sabu di depan Perumahan Puri Elang Permata yang beralamat di Jl. Brigjen Saptaji Hadiprawira Kel. Cilendek kec. Bogor Barat Kota Bogor, namun ketika terdakwa akan pulang terdakwa diamankan oleh saksi Andalas Sustiono dan saksi Norman Fatony selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket terdakwa sebelah kanan yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara diberikan oleh Sdr.RIVO (belum tertangkap) karena Sdr RIVO mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. RIVO mengganti hutangnya tersebut dengan memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2021 dan terakhir menggunakan narkotika jenis sabu adalah pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jati Parung Rt 02 Rw 07 Desa. Parung kec. Parung Kab. Bogor dan tujuan terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut agar terdakwa terasa lebih segar atau dan tidak mengantuk, adapun terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam pipet kaca dan dimaksukan ke dalam bong lalu pipiet kaca di bakar menggunakan api kecil sambil di hisap melalui sedotan yang berada di dalam bong.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 5827/NNF/2023 tanggal  18 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2089 gram diberi nomor barang bukti 2792/2023/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD GUNTUR.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2792/2023/OF berupakristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Poliklinik Polresta Bogor Kota  Nomor :  R / 423 / XII / 2023 / Poliklinik tanggal 04 Desember 2023, yang menerangkan bahwa MUHAMAD GUNTUR telah dilaksanakan test urine dengan jenis pemeriksaan golongan Metamfetamina dengan hasil pemeriksaan positif terdapat zat-zat tersebut.

 

  • Berdasarkan Visum Et Repertum dari Badan Narktika Nasional Kabupaten Bogor  Nomor :  R/VER-01/III/RH.06.01/2024/BNNK-BGR tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aprilia Lewanna MARS, yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUHAMAD GUNTUR dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil

 

 

wawancara serta pedoman Penggolongan dan Diagnosis gangguan Jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut :

Ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya yaitu Methamphetamina/Shabu dan kini abstinen tetapi dalam lingkungan terlindung (dititipkan di Rutan Polres Kota Bogor) (F.15.21), dengan pola penggunaan shabu satu hingga dua kali per tahun dan termasuk kategori pengguna ringan yaitu situsional (menggunakan shabu bila ada teman yang mengajak).

Tatalaksana dan saran : Setelah tersangka menjalani vonis hukuman di lapas, tersangka disarankan untuk mendapat rehabilitasi rawat inap medis atau sosial jangka panjang selama 6 (enam) bulan di Lapas atau Balai Rehabilitasi BNN RI yang memiliki program rehabilitasi medis, sosial, asesmen lanjutan, wawancara motivasional, konseling individu, konseling keluarga dan konseling adiksi.

 

  • Bahwa terdakwa  menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dengan surat resep dokter.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  127  ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Bogor,  02 April 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IDA RAHAYU ARIANTI, SH

Jaksa  Madya Nip.  197301131998032007

 

Pihak Dipublikasikan Ya