Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Bgr ISMANTO DANUBROTO, SE BAGUS WIJONARKO, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ISMANTO DANUBROTO, SE
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ANWAR WIJAYA LUBISISMANTO DANUBROTO, SE
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BAGUS WIJONARKO, ST
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum PERJANJIAN KERJASAMA tertanggal 06 Maret 2023, antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Pasal 2 PERJANJIAN KERJASAMA tertanggal 06 Maret 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil dan immaterial kepada                  Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil atas pembayaran pelunasan hutang sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 152.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) akibat terbuangnya waktu dan ongkos-ongkos selama Penggugat melakukan teguran dan komunikasi kepada Tergugat, Penggugat pikirannya menjadi kacau dan tidak stabil sehingga menyebabkan bisnis dari Penggugat terkendala serta Penggugat dan istri sering bertengkar akibat uang tersebut tidak Kembali.
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik Tergugat yang sejenis dan jumlahnya diajukan Penggugat secara tersendiri dan menjadi satu kesatuan dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), maupun keberatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak