Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H. HARI HARYADI ALS UCOK BIN (alm) TATA SUARTA. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1014/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI HARYADI ALS UCOK BIN (alm) TATA SUARTA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                                                              

 

 SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM- 51/ BOGOR/Enz.2/03/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

HARI HARYADI Als. UCOK

3271050110780019

Bogor

45 th / 01 Oktober 1978

Laki-laki

Indonesia

Kalibata, RT/RW 001/011, Kel Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor

Islam

Buruh Harian Lepas (KTP)

SMA/Sederajat

B.         PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 08 November 2023 s/d 09 November 2023

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 10 November 2023 s/d 29 November 2023

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 30 November 2023 s/d 08 Januari 2024

 

Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-I

:

Sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024

 

Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-II

:

Sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024

 

 

Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

 

C.         DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Green Resort Hotel Gunung Geulis, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pada Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar,  atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan Iperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI HARJIANTO Als. GIANT (penuntutan dilakukan terpisah dan selanjutnya disebut Saksi RUDI) dan menanyakan narkotika jenis Ganja namun saksi RUDI menjawab tidak ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI kembali untuk menanyakan narkotika jenis ganja dan dijawab oleh Saksi RUDI untuk menemuinya di Green Resort Hotel Gunung Geulis, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor. Sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di hotel tersebut dan bertemu dengan Saksi RUDI dan diberikan 1 (satu) linting ganja untuk digunakan bersama. Sekitar 30 menit kemudian, ketika terdakwa mau pulang, terdakwa mengatakan “saya minta oleh oleh pulang ambil 3”, setelah itu Saksi RUDI memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja, dan terdakwa membayar sebesar  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDI, lalu terdakwa pulang kerumahnya. Sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa memisahkan ganjanya dan menyimpannya dalam 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih lalu seluruh narkotika tersebut terdakwa simpan di dalam kotak kardus warna cokelat di dalam rumahnya.
  • Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, tiba-tiba datang Saksi ISMET HM dan Saksi AZIZ MUHAEMIN beserta tim yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota  dan mengetuk pintu rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa yang mau membuka gerbang karena terkunci menyampaikan bahwa mau mengambil kunci di rumah, di kesempatan itu terdakwa melempar 1 (satu) Kotak kardus warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji Ganja dalam kotak berlakban putih ke pinggir sungai samping kamar terdakwa. Setelah itu, terdakwa membukakan pintu kepada tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota lalu langsung melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian namun tidak ditemukan narkotika. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika telah membuang narkotika jenis ganja ke sungai melalui jendela kamar terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib di pinggir sungai yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa menunjukan dimana terdakwa membuang ganja tersebut lalu berhasil ditemukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berupa 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 5516/NNF/2023, tanggal 15 Desember 2023, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan dengan berat netto 1,2614 gram diberi nomor barang bukti 2654/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering dengan dengan berat netto 5,9696 gram diberi nomor barang bukti 2655/2023/OF
  • Barang bukti nomor (2654-2655)/2023/OF berupa daun-daun kering dan biji-biji kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja (narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kalibata, RT/RW 001/011, Kel Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI HARJIANTO Als. GIANT (penuntutan dilakukan terpisah dan selanjutnya disebut Saksi RUDI) dan menanyakan narkotika jenis Ganja namun saksi RUDI menjawab tidak ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI kembali untuk menanyakan narkotika jenis ganja dan dijawab oleh Saksi RUDI untuk menemuinya di Green Resort Hotel Gunung Geulis, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor. Sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di hotel tersebut dan bertemu dengan Saksi RUDI dan diberikan 1 (satu) linting ganja untuk digunakan bersama. Sekitar 30 menit kemudian, ketika terdakwa mau pulang, terdakwa mengatakan “saya minta oleh oleh pulang ambil 3”, setelah itu Saksi RUDI memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja, dan terdakwa membayar sebesar  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDI, lalu terdakwa pulang kerumahnya. Sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa memisahkan ganjanya dan menyimpannya dalam 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih lalu seluruh narkotika tersebut terdakwa simpan di dalam kotak kardus warna cokelat di dalam rumahnya.
  • Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, tiba-tiba datang Saksi ISMET HM dan Saksi AZIZ MUHAEMIN beserta tim yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota  dan mengetuk pintu rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa yang mau membuka gerbang karena terkunci menyampaikan bahwa mau mengambil kunci di rumah, di kesempatan itu terdakwa melempar 1 (satu) Kotak kardus warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji Ganja dalam kotak berlakban putih ke pinggir sungai samping kamar terdakwa. Setelah itu, terdakwa membukakan pintu kepada tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota lalu langsung melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian namun tidak ditemukan narkotika. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika telah membuang narkotika jenis ganja ke sungai melalui jendela kamar terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib di pinggir sungai yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa menunjukan dimana terdakwa membuang ganja tersebut lalu berhasil ditemukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berupa 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 5516/NNF/2023, tanggal 15 Desember 2023, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan dengan berat netto 1,2614 gram diberi nomor barang bukti 2654/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering dengan dengan berat netto 5,9696 gram diberi nomor barang bukti 2655/2023/OF
  • Barang bukti nomor (2654-2655)/2023/OF berupa daun-daun kering dan biji-biji kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja (narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

 

 

 

Bogor, 07 Maret 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

Pihak Dipublikasikan Ya