----------Bahwa terdakwa JANUAR BACHRI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Kol. Ahmad Syam Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
- Bahwa berawal terdakwa membeli sabu kepada ANGGA BANGO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib saat terdakwa sedang dirumah kemudian ANGGA BANGO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon yang dalam perbicangannya menawari terdakwa mau atau tidak membeli sabu kepadanya seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang tidak mempunyai uang akan tetapi ANGGA BANGO (DPO) menawarkan kalau terdakwa tidak mempunyai uang boleh dibayarkan beberapa dulu dan sisanya bisa menyusul setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut, sehingga akhirnya terjadi kesepakatan antara ANGGA BANGO (DPO) terdakwa akan membayar sebesar Rp 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian ANGGA BANGO (DPO) memberikan nomor dana dengan nomor 083808120653 an Lintisu untuk mentransfer uang terdakwa ke akun dana tersebut dan agar terdakwa memberikan bukti transfer kepada ANGGA BANGO (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 jam 22.00 Wib ANGGA BANGO memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa yaitu di Jl merdeka kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di bawah batu bata yang ada dijalan tersebut, namun pada sekitar jam 22.30 Wib terdakwa melihat keadaan jalan sekitar dalam keadaan ramai dan khawatir terjadi apa-apa sehingga terdakwa pada saat itu mengurungkan niatan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut sambil terdakwa memberitahukan keadaan di lokasi pada saat itu kepada ANGGA BANGO yang mana pada saat itu ANGGA BANGO memakluminya dan nanti dirinya akan mengabari terdakwa kembali.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 19.43 Wib ANGGA BANGO menghubungi terdakwa kembali sambil menanyakan kepada terdakwa sabu yang sudah dibeli kepadanya akan diambil atau tidak oleh terdakwa yang mana pada saat itu juga terdakwa mengatakan Iya dan terdakwa meminta kepada ANNGA BANGO agar sabu tersebut ditempel di tempat yang aman dan tidak ditempat yang awal dan dekat dengan dengan posisi terdakwa dan tidak lama kemudian barulah ANGGA BANGO memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut berada yaitu di Jl. Kol.Ahmad syam Kel.Tanah Baru Kec.Bogor utara Kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di tiang listrik yang ada dijalan tersebut terbungkus dengan potongan sedotan dan setelah itu terdakwa pergi ketempat tersebut dan tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 20.00 Wib yang kemudian sabu tersebut terdakwa temukan lalu terdakwa ambil dan disimpan didalam gengaman tangan terdakwa namun pada saat terdakwa meninggalkan lokasi tersebut tepat nya beberapa meter dari lokasi tersebut akhirnya terdakwa sempat didatangi oleh kedua saksi dari Kepolisian Resnarkoba Kota Bogor yang Bernama saksi Yusri dan saksi Eri.
- Bahwa terdakwa setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa oleh kedua saksi pada saat itu karena terdakwa waktu itu diduga telah menyalahgunakan narkotika yang mana pada saat itu juga terdakwa mengakui nya dan narkotika yang dimaksud adalah sabu dikarenakan disekitaran jalan tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistim tempel pada saat saksi Yusri dan saksi Eri menjelaskan sebelum nya kepada terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan ditemui potongan sedotan yang berisi sabu daru terdakwa kemudia terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Kota Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa teerdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tidak memeliki ijin yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan tenaga medis.
- Bahwa berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor Lab : PL233FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Februari 2024 yang dikelurakan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo memperoleh hasil :
Kode Sampel : A1 , Jenis Sampel : Kristal, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentag Narkotika.
Sisa Barang Bukti : 0,0754 gram.
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
|
Subsidair :
----------Bahwa terdakwa JANUAR BACHRI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Kol. Ahmad Syam Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara Kota Bogor , atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa membeli Sabu tersebut kepada ANGGA BANGO (DPO) pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa sedang dirumah kemudian ANGGA BANGO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon yang dalam perbicangan nya pada saat itu dirinya menawari terdakwa mau atau tidak membeli sabu kepada nya seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus namun pada saat itu terdakwa mengatakan kepada nya bahwa terdakwa waktu itu sedang tidak memunyai uang akan tetapi ANGGA BANGO (DPO) menawarkan kepada terdakwa kalau terdakwa tidak mempunyai uang boleh dibayarkan beberapa dulu dan nanti sisanya bisa menyusul setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut nantinya sehingga terjadi kesepakatan waktu itu dengan ANGGA BANGO (DPO) terdakwa akan membayar uang nya sebesar Rp 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian ANGGA BANGO (DPO) memberikan nomor dana dengan nomor 083808120653 an Lintisu untuk mentransfer uang terdakwa ke akun dana tersebut dan agar terdakwa memberikan bukti transfer nya kepada ANGGA BANGO (DPO) yang menandakan bahwa terdakwa sudah membeli sabu tersebut kepada nya.
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 jam 22.00 Wib ANGGA BANGO memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut berada yaitu di Jl merdeka kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di bawah batu bata yang ada dijalan tersebut namun pada saat itu terdakwa tiba disekitaran jalan tersebut sekitar jam 22.30 Wib terdakwa melihat keadaan jalan sekitar dalam keadaan ramai dan khawatir terjadi apa-apa sehingga terdakwa pada saat itu mengurungkan niatan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut sambil terdakwa memberitahukan keadaan di lokasi pada saat itu kepada ANGGA BANGO yang mana pada saat itu ANGGA BANGO memakluminya dan nanti dirinya akan mengabari terdakwa kembali.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 19.43 Wib ANGGA BANGO menghubungi terdakwa kembali sambil menanyakan kepada terdakwa sabu yang sudah dibeli kepadanya akan diambil atau tidak oleh terdakwa yang mana pada saat itu juga terdakwa mengatakan Iya dan terdakwa meminta kepada ANNGA BANGO agar sabu tersebut ditempel di tempat yang aman dan tidak ditempat yang awal dan dekat dengan dengan posisi terdakwa dan tidak lama kemudian barulah ANGGA BANGO memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut berada yaitu di Jl. Kol.Ahmad syam Kel.Tanah Baru Kec.Bogor utara Kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di tiang listrik yang ada dijalan tersebut terbungkus dengan potongan sedotan dan setelah itu terdakwa pergi ketempat tersebut dan tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 20.00 Wib yang kemudian sabu tersebut terdakwa temukan lalu terdakwa ambil dan disimpan didalam gengaman tangan terdakwa namun pada saat terdakwa meninggalkan lokasi tersebut tepat nya beberapa meter dari lokasi tersebut akhirnya terdakwa sempat didatangi oleh kedua saksi dari Kepolisian Resnarkoba Kota Bogor yang Bernama saksi Yusri dan saksi Eri.
- Bahwa terdakwa setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa oleh kedua saksi pada saat itu karena terdakwa waktu itu diduga telah menyalahgunakan narkotika yang mana pada saat itu juga terdakwa mengakui nya dan narkotika yang dimaksud adalah sabu dikarenakan disekitaran jalan tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistim tempel pada saat saksi Yusri dan saksi Eri menjelaskan sebelum nya kepada terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan ditemui potongan sedotan yang berisi sabu daru terdakwa kemudia terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Kota Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menerangkan waktu itu kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukan dimana sabu yang sudah terdakwa ambil dengan cara sistim tempel disekitaran TKP pada saat itu yang waktu itu terdakwa simpan digengaman tangan terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu didalam potongan sedotan yang kemudian terdakwa berikan kepada kedua saksi waktu itu yang terdakwa akui adalah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tidak memeliki ijin yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan tenaga medis.
- Bahwa berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor Lab : PL233FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Februari 2024 yang dikelurakan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo memperoleh hasil :
Kode Sampel : A1 , Jenis Sampel : Kristal, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentag Narkotika.
Sisa Barang Bukti : 0,0754 gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------
|
|
Bogor, 22 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
AFFIF PANJIWILOGO, S.H.
JAKSA MUDA / NIP. 198310282009121001
|
|
|