Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
72/Pdt.G/2024/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lien Herlina | 2 | Muhamad Dafi Sofyan | 3 | Herma Dwi Kusmiyati | 4 | Astri Kurnia Maulida |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tigor Einstein, S.H., M.H., Dkk | Lien Herlina | 2 | Tigor Einstein, S.H., M.H., Dkk | Muhamad Dafi Sofyan | 3 | Tigor Einstein, S.H., M.H., Dkk | Herma Dwi Kusmiyati | 4 | Tigor Einstein, S.H., M.H., Dkk | Astri Kurnia Maulida |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. c.q. Kantor Cabang Bogor PT. Bank Tabungan Negara (Persero) | 2 | PT. Graha Bangun Perkasa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Notaris/PPAT Subjanto Triwahjono Sastrodirdjo, S.H., M.H.; | 2 | Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari pada Alm. Kusnadi bin Apandi berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor: 1430/Pdt.P/2023/PA.Cbn
- Menyatakan Jual beli antara Alm. Kusnadi bin Apandi dengan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 475/2009 tertanggal 24 Juli 2009 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Alm. Kusnadi bin Apandi dan/atau Para Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi;
- Menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk melakukan proses balik nama atau pengalihan hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Alm. Kusnadi bin Apandi atau Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menghapuskan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru berikut dengan dokumen-dokumen terkait Jual Beli tanah berikut bangunan di atasnya dimaksud kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama atau pengalihan hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Alm. Kusnadi bin Apandi atau Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak menjalankan putusan sebagaimana dimaksud angka 6;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menghapuskan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Alm. Kusnadi bin Apandi atau Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak menjalankan putusan sebagaimana dimaksud angka 7;
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri untuk membayar segala biaya yang timbul akibat proses balik nama atau pengalihan hak serta penghapusan hak tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru milik Para Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan hingga diserahkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Para Penggugat;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri;
Atau;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |